Tahun 2013, UMK Bengkalis RP 1.610.000
Posted by Unknown ~ on
~
Bengkalis,(Global)
Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2013
disepakati sebesar Rp 1.610.000 (1,61 juta) perbulan. Jumlah ini lebih
besar atau naik Rp 340 ribu dibandingkan UMK tahun sebelumnya yakni Rp
1,27 juta.
Jumlah UMK tersebut telah disepakati melalui rapat yang dilakukan oleh
Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis. Adanya hasil ini, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis segera
menyampaikan ke Gubernur Riau, untuk disahkan menjadi UMK Kabupaten
Bengkalis 2013.“Sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan dipimpin pak Sekda, disepakati
UMK Bengkalis 2013 Rp 1.610.000. Langkah selanjutnya adalah kita
usulkan ke Gubernur Riau untuk disahkan,” ujar Kepala Disnakertrans
Kabupaten Bengkalis Hermizon, ketika ditemui wartawan belum lama ini
di Bengkalis.
Menurut Hermizon, dalam menentukan UMK ini, ada beberapa pertimbangan
sebagai dasar penetapan. Antara lain, kebutuhan hidup layak (KHL),
pekerja lajang, kemudian indeks harga konsumen, serta tingkat
inflasi.
“Pertimbangan lainnya, aspek kemampuan pengusaha, tingkat keresahan
pekerja atau buruh, tingkat pertumbuhan ekonomi daerah, UMK Kabupaten
tetangga dan stabilitas ketenagakerjaan daerah. UMK 2013 mengalami
kenaikan dari UMK tahun sebelumnya,” imbuh pejabat yang juga mantan
Kepala Distamben ini.
UMK Bengkalis 2013 sebesar Rp 1,61 juta, juga lebih tinggi
dibandingkan dengan UMP Riau 2013 yang hanya sebesar Rp 1.4
juta.(Rtc/Rgc)
Related Posts
No comments:
Post a Comment