Karimun,(Global)
Berkembang pesatnya perusahaan yang bergerak dibidang Industri Shipyard di Kabupaten Karimun dan banyaknya kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Pemda menimbulkan masalah yang cukup serius dan perlu penangan serius pula, tanpa pengawasan dari Pemerintah Daerah melalui Instansi terkait terkesan tutup mata dan menutupkan telinga.
Seperti yang terjadi pada PT. Multy Ocean Shipyard (MOS ) memiliki luas lahan 90 Hektar yang meliputi daratan dan pantai akhir-akhir ini gencar melakukan reklamasi pantai hingga penimbunan laut.
Akibat reklamasi pantai berdampak pada kerusakan alam dan ekosistem sebagai penghuni kawasan tersebut lenyapnya pohon mangrove ( Bakau) yang selama ini setia menjaga pantai dari abrasi dan erosi.
PT. Multy Ocean Shipyard yang berlokasi di Desa Pangke, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang hanya memiliki Izin Study Kelayakan Lingkungan yang ditanda tangani oleh Bupati Karimun DR.H.NURDIN BASIRUN. S.Sos.M.Si.). Dan izin Penanaman Modal Daerah bermodalkan dua izin tersebut berlagak seperti raja yang menguasai suatu wilayah, beranggapan bahwa bumi berazam tidak bertuan .
Reklamasi pantai dan penimbunan laut oleh Pemilik Perusahaan dianggap tidak menimbulkan masalah karena Pemdapun tidak mau ambil pusing , sementara nasib nelayan kecil yang keseharian mencari rezeki diwilayah tersebut saat ini sudah tidak menentu. Banyak dampak yang ditimbulkan dari reklamasi tersebut dimana wilayah tangkapan nelayan menjadi di persempit, jangankan manusia air pasang dan surut saja sudah kebingungan mencari celah untuk lewat.
Pantauan wwww.riau-global.com dilapangan, Rabu (27/11) pukul 15.25 Wib, reklamasi pantai dan penimbunan laut cukup jauh ketengah laut, sehingga nelayan dengan armada termasuk alat tangkap sederhana harus jauh-jauh ketengah laut untuk mencari rezeki. (Mas )
No comments:
Post a Comment