Sidang Korupsi Kehutanan
Pekanbaru,(Global)
Majelis hakim Pengadilan Tindakpidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menggelar sidang tindak pidana korupsi Kehutanan dengan terdakwa, Drs Burhanudin Husin, MM, Rabu (20/6) kemarin.
Pada persidangan sebelumnya, saksi dari Direktur PT Persada Karya Sejati (PKS), Said Edi mengungkapkan bahwa, Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal ada mengeluarkan Bagan Kerja Tahunan (BKT) pada tahun 2004 untuk CV Praja Mulia dan CV Tuah Negeri.
Akan tetapi, ketika ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Riyono SH, apakah gubernur Riau Rusli Zainal perlu dihadirkan sebagai saksi.?
JPU KPK RI Riyono SH menjawab bahwa, hal itu tidak perlu. Agenda sidang dengan majelis hakim
yang terdiri dari, Isnurul SH, Krosbin L Gaol SH dan Rahman Silaen SH yakni mendengarkan keterangan dari saksi, Direktur PT Bina Daya Bintara (BDB), Ir Ficky Zulfikar Zazoeli. Dalam persidangan saksi Ir Ficky Zulfikar Zazoeli menjelaskan bahwa, dirinya menjabat sebagai Direktur di PT BDB sejak tahun 2001 hingga 2004.
Pada tahun 2004, perusahaan miliknya ditake over kepada Panca Eka yang dipimpin, oleh Supendi. Ketika ditake over dengan harga perusahaan Rp1 miliar, kata saksi Ir Ficky, lalu jabatan Direktur pun berganti menjadi Samuel Soengdjadi.
Disampaikan mantan Direktur PT BDB bahwa, perusahaannya ada mendapatkan Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHKT). Setelah mendapatkan IUPHHKT dari Bupati Siak H Arwin AS SH, kemudian PT BDB mengajukan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada tahun 2004-2006 dengan luas RKT yang diajukan yakni, 1.800 Hektar (Ha). Di tahun 2004 ketika itu Kepala Dishut Riau dijabat, oleh Asral Rachman.
"Pada tahun 2004 RKT belum diproses," kata Ir Ficky Zulfikar Zazoeli. RKT milik PT BDB, ucap Ir Ficky Zulfikar Zazoeli, disahkan pada tahun 2005, oleh Kepala Dishut Riau, Drs Burhanudin Husin, MM dengan luas areal 1.800 Hektar (Ha).
Ketika ditanyakan majelis hakim, apakah ada kayu alam yang diambil dari areal yang telah mendapatkan RKT itu?. Dikatakan saksi Ir Ficky Zulfikar Zazoeli bahwa, dirinya mengetahui ada kayu yang diambil dari areal yang telah mendapatkan RKT itu, akan tetapi tidak mengetahui jumlahnya berapa. Sebab pada tahun 2004, sebenarnya saksi sudah minta mengundurkan diri, sebagai Direktur PT BDB, akan tetapi karena masih ada kepemilikan saham sebesar 2,5 persen, maka saksi Ir Ficky belum dapat mundur.
Disisi lain Penasehat Hukum (PH) terdakwa Drs Burhanudin Husin, MM yakni, M Rusdang SH dan Nofriandri SH MH mempertanyakan mengenai ijin yang telah dikeluarkan, apakah masih berlaku? Saksi menjawab bahwa, izin tersebut masih berlaku.
Usai mendengarkan keterangan dari Ir Ficky Zulfikar Zazoeli, kemudian JPU KPK RI menghadirkan saksi kedua, Samoel Soengdjadi (49) yang merupakan Direktur PT Bina Daya Bintara (BDB) dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Kepada majelis hakim Tipikor, saksi Samoel Soengdjadi mengatakan bahwa, selain mendapatkan Rencana Kerja Tahunan pada tahun 2004, terdakwa Drs Burhanudin Husin, MM selaku Kepala Dishut Riau telah mensahkan RKT untuk PT BDB dan PT SSL pada tahun 2006 terdiri dari, RKT untuk PT BDB seluas 4.872 Ha dan PT SSL seluas 4.150 Ha.
Pada areal PT BDB dan PT SSL yang telah mendapatkan RKT tersebut, kata saksi Somoel, sudah dikelola dan kayu alam yang berada pada areal tersebut dikeluarkan. Jumlah kayu yang dikeluarkan terdiri dari, Kayu Bulat (KB) sebanyak 110 ribu meter kubik dan Bahan Baku Serpih (BBS) 500 ribu meter kubik. Dari total kayu dikeluarkan pada areal yang telah diberikan RKT tersebut di tahun 2006, PT SSL memperoleh hasil sebesar Rp32 miliar dan PT BDB sebesar Rp13 miliar. Ketika ditanyakan majelis hakim, apakah jika tidak disahkan RKT kayu alam dapat dikeluarkan?. Saksi Samoel Soengdjadi yang telah berpengalaman selama 30 tahun dalam bisnis Kehutanan menjawab bahwa, apabila tidak disahkan RKT, maka tidak dapat dikerjakan. "Saya sudah tigapuluh tahun berkecimpung dibidang Kehutanan, kami tak berani mengeluarkan tanpa ijin pak," kata saksi.
Samoel Soengdjadi kepada majelis hakim. Usai mendengarkan keterangan saksi Samoel Soengdjadi, majelis hakim kemudian menskors sidang untuk dilanjutkan usai istirahat siang.
Dalam dakwaan JPU KPK RI, terdakwa Drs H Burhanudin Husin, MM secara bersama-sama dengan Drs Edi Suriandi, sekalu Kadishut Pelalawan, H Tengku Azmun Jafar SH selaku Bupati Pelalawan, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Selaras Abadi Utama, CV Alam Lestari, PT Merbau Pelalawan, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Trio Mas FDI, PT Madukoro dan bersama-sama dengan Ir. H Amin Budiyadi, MM selaku Kadishut Siak, H Arwin AS SH selaku Bupati Siak, PT Seraya Sumber Lestari, PT Rimba Mandau Lestari, PT Bina Daya Bintara, PT National Timber and Forest Product, sehingga merugikan
perekonomian dan keuangan negara sebesar Rp519 miliar.
Perbuatan terdakwa tersebut, kata JPU KPK RI, diancam dengan pidana pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 1999 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(Rgc-dar)
No comments:
Post a Comment