Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


You are browsing with label: Showing posts with label Kuansing. Show all posts
Tangani Masalah Permasalahan Hukum

Taluk Kuantan,(Global)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuantan Singingi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taluk Kuantan, Kamis lalu,  menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan  tata usaha Negara.

Penandatanganan yang dilaksanakan di aula Kantor Kejari Taluk Kuantan tersebut turut disaksikan oleh Bupati Kuansing, H. Sukarmis, Sekda Kuansing   Drs Muharman, M.Pd, unsur Muspida dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing.

Ketika www.riau-global.com mengkomfirmasikan masalah tersebut kepada  Kepala Kantor (Kakan) BPN Taluk Kuantan Ary Suondo SH yang diwakili Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan, Arie Wahyudi S.St mengatakan, memang benar ada penandatanganan antara pihak BPN dengan Kejari . Maka dengan adanya kesepakatan itu, pihak  kejari yang memiliki fungsi sebagai jaksa pengacara negara bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun BPN dalam mengatasi permasalahan yang ada,terang Ari Wahyudi.
.
Ditambahkan Arie, selama ini masyarakat dinilai sering melalaikan hak-hak  mereka, seperti  dicontohkannya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang memiliki lahan tanpa sertifikat.

”Kepemilikan lahan tanpa memiliki sertifikat seringkali menimbulkan sengketa, ini tentu akan kita sosialisasikan kepada masyarakat agar segera membuat sertifikat diatas  lahan mereka sehingga konflik dapat dihindari,”ujar Arie Wahyudi.S.St.

Untuk diharapkan, dengan adanya MoU ini penanganan penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang nantinya dihadapi dengan masalah yang menyangkut  BPN dapat diselesaikan secara baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,jelasnya lagi. Sehingga nantinya, BPN RI khususnya Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kuansing dapat berkosentrasi menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”tutup Arie Wahyudi. (Hen)
Tuntut Lepaskan 3 Tokoh Masyarakat 

Kuansing,(Global)
Ratusan warga asal Kecamatan Pangean, mendatangi pihak manajemen PT Citra Riau Sarana (CRS) di pabrik kelapa sawit (PKS) 3, Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Selasa siang (9/10) semalam. Massa juga menghentikan operasional PKS 3.

Kedatangan warga masyarakat keperusahaan perkebunan itu unuk meminta  pihak perusahaan mencabut laporan di Polres Kuansing dan membebaskan Ketua TPMNP Mulbastoni Hamzah bersama dua orang lainnya, Yulisman dan Sahru Ramzi, yang telah ditangkap aparat kepolisian di Simpang Kuran, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Senin (8/10) kemarin.

Dihadapan dua pleton anggota Polres Kuansing dan Polsek Pangean serta Polsek Logas Tanah Darat, pabrik PT CRS 3 ini dimatikan.

Dari pantauan wartawan,  para karyawan perusahaan ini tidak lagi melakukan aktivitas apapun.Di samping itu, sejumlah mobil truk yang mengangkut TBS kelapa sawit yang hendak menimbangnya ke pabrik, harus berbalik arah dan mengalihkan ke pabrik lain.

Untuk sementara,  pabrik ini kita status quo-kan, tidak boleh beroperasi menjelang Mulbastoni Cs keluar dari tahanan Polres Kuansing, tegas  salah seorang pemangku adat Pangean H Asri Salim.

Aksi demo yang digalang pihaknya, adalah bentuk dukungan kepada Mulbastoni cs dalam memperjuangkan hak masyarakat Pangean yang dilaporkan pihak PT CRS, sehingga mereka diciduk pihak kepolisian.

Disampaikan H Asri, ini baru perwakilan kalau nanti Mulbastoni Cs yang jelas-jelas memperjuangkan hak masyarakat Pangean tak kunjung bebas, maka kami akan menghadirkan lebih banyak massa dan siap mengusir perusahaan ini dari negeri kami

Ditegaskannya, jika perusahaan mau berunding secara baik dengan melibatkan banyak pihak yang kompeten dalam penyelesaian masalah ini, tentu tidak akan terjadi hal-hal yang merugikan masing-masing pihak, seperti menghentikan operasional pabrik.

Seperti yang diinformasikan,  Boton Cs ditangkap pihak kepolisian atas laporan dari pihak PT CRS dengan dugaan telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curat), karena Boton Cs sebelumnya bersama masyarakat Pangean, melakukan aksi panen bersama di lahan PT CRS yang hingga saat ini masih bersengketa dengan masyarakat Pangean.

Pantuan dilapangan , ratusan massa terlihat mendatangi PKS 3, kedatangan ratusan massa ini telah diantisipasi pihak perusahaan, sehingga ketika masyarakat datang puluhan anggota dari Polres Kuang sudah datang berjaga-jaga disekitar PKS 3 tersebut.

Mendapati penjagaan ketat dari pihak kepolisian, akhirnya massa yang datang tertahan digerbang masuk pabrik. Namun setelah dilakukan negosiasi, pihak manejemen pabrik bersedia menerima beberapa orang perwakilan massa untuk melakukan perundingan. Beberapa orang perwakilan masyarakat Pangean yang dipimpin salah seorang pemangku adat Pangean H Asri Salim terlihat masuk kedalam untuk menyampaikan tuntutannya kepada pihak manejemen.

Hampir dua jam perundingan dilakukan oleh kedua belah pihak, perwakilan pendemo akhirnya keluar menemui massa yang tetap bertahan di depan gerbang masuk. Di hadapan massa, H.Asri Salim menyampaikan hasil perundingan yang telah mereka sepakati.

Dengan menggunakan pengeras suara, H Asri pun menjelaskan bahwa tuntutan mereka agar pihak PT CRS segera mencabut laporan dan membebaskan Boton Cs telah disampaikan.

“Tuntutan sudah kita sampaikan, namun karena pihak manejemen di sini beralasan belum bisa mengambil kebijakan, maka tadi kita minta agar pabrik Citra 3 ini, tidak boleh beroperasi alias ditutup sampai tuntutan masyarakat Pangean di penuhi,” ujar Asri Salim menjelaskan.

Meski tidak ada kesepakatan tertulis, saat ini permintaan agar pabrik ditutup telah disetujui.

“Kalau sampai malam ini (kemaren, red), Boton Cs tidak dibebaskan, maka besok (hari ini, red) kita akan membawa massa lebih banyak lagi untuk menutup pabrik Citra 2, kalau perlu seluruh pabrik milik PT Citra ini tidak boleh beroperasi dulu sebelum permasalahan ini selesai,” ujarnya lantang.

Kemudian, salah seorang dari pendemo menanyakan bagaimana seandainya pihak perusahaan mengabaikan kesepakatan ini dengan mengoperasikan pabriknya tanpa sepengetahuan masyarakat. Dengan tegas ia menyatakan kalau pihak perusahaan akan menanggung risikonya. “Kalau mereka mengabaikan kesepakatan ini, kita lihat saja nanti seperti apa risiko yang akan mereka terima,” ujarnya.

Usai mendapat penjelasan tersebut, ratusan massa akhirnya membubarkan diri. Di tempat terpisah, salah seorang manejemen PT CRS, Kepala TU Azura kepada wartawan mengatakan, terkait masalah ini pihak manejemen pabrik belum bisa mengambil keputusan.

“Untuk sementara permintaan warga untuk menghentikan aktivitas pabrik kita akomodir demi meredam aksi massa, namun untuk tuntutan pembebasan Boton Cs dan kelanjutannya, itu wewenang top manejemen, bukan level kita itu, yang jelas sudah kita laporkan semua ke kantor pusat. Dan untuk sementara pabrik memang kita hentikan beroperasi",tegasnya.

Atas dihentikannya aktivitas pabrik ini, Azura yang merupakan Kepala Tata Usaha (KTU) Pabrik mengaku pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar.

“Yah, kalau satu hari saja ditutup, kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah, karena satu jam saja itu produksinya mencapai 20 hingga 30 ton,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbyantoro SH melalui Kasubag Humas AKP Azhari membenarkan kalau pihaknya telah menahan Boton Cs.

Menurut Azhari, penangkapan Boton Cs atas dasar laporan dari pihak PT CRS dengan sangkaan telah melakukan Curat.

“Mereka kita tangkap Senin sore di Simpang Kuran Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir saat dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru. Mereka kita tangkap atas dasar 3 laporan PT CRS yaitu pada 24 April 2012, 9 Agustus 2012 dan 27 September 2012. Tersangka sekarang ditahan di tahanan Mapolres Kuansing,” ujar Azhari.

Sedangkan terkait desakan masyarakat Pangean untuk membebaskan Boton Cs ini, Azhari dengan tegas menyebutkan, kasus ini tetap akan mereka proses sesuai aturan perundang-undangan.

”Sementara tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan,” tuturnya.

Selanjutnya terkait aksi demo yang dilakukan sehingga aktivitas pabrik terhenti, Azhari mengatakan pihaknya tetap mengawal aksi tersebut dan mencegah perbuatan anarkis.

Sementara itu, Perwakilan Pangulu Nen Barompek Pangean Suwerman selaku Datuak Maruangsodari Suku Mandahiliang, membantah bahwa pihaknya telah melakukan perundingan dengan PT CRS 29 Oktober di Kantor PT CRS. Justru, pihaknya bertemu dengan pihak perusahaan jauh sebelumnya di Pekanbaru.

 “Jadi, tak betul ada pertemuan pada 29 September dengan pihak perusahaan di kantor Citra sebagaimana yang mereka sampaikan pada media ini, Senin lalu,” ujar Suwerman.

Sebelumnya, PT Citra Riau Sarana CRS), perusahaan yang bernaung di bawah Wilmar Grup tidak pernah sedikitpun berniat mengingkari komitmen yang sudah disepakati dengan warga Pangean, Kuantan Singingi. Komitmen dimaksud adalah penyerahan lahan sebanyak 37 kapling atau 74 hektare.

Dalam merealisasikan rencana itu, perusahaan juga selalu mengedepankan dialog, ‘’Kami perusahaan, juga merupakan bagian dari masyarakat. Selaku makhluk sosial, kami harus menjaga hubungan harmonis, apalagi dengan warga sekitar perusahaan berada,’’ ungkap  Manajer Mina Mitra PT Citra Riau Sarana, Taufik kepada wartawan, Sabtu (6/10) lalu.

Taufik menjelaskan, pemberian lahan itu merupakan komitmen yang disetujui perusahaan pada 2 April 2002, sebelum manajemen perusahaan beralih ke Wilmar Grup.

Sebagai tindak lanjut persetujuan itu, manajemen pun terus melakukan upaya dialog dan pertemuan dengan masyarakat yang diwakili Tim Penyelesaian Masalah Nagori Pangean (TPMNP). Tim ini bekerja berdasarkan legalitas mandat dari Pangulu Nan Barompek.

‘’Pada dasarnya negosiasi terus berjalan dan kami tetap beritikad baik untuk menyerahkan lahan tersebut. Tetapi manakala proses sedang berjalan, pihak TPMNP melakukan panen paksa di lahan sawit perusahaan sehingga tidak mematuhi perundingan yang sudah dirintis. Selain itu, dalam perkembangan terakhir, tim juga mengganti tuntutan menjadi kompensasi dana yang diberikan setiap bulan. Hal ini tentu saja tidak dapat disetujui perusahaan karena komitmen awalnya adalah lahan 37 kapling,’’ kata Taufik.

Taufik melanjutkan, tentang lahan kebun 3.000 ha yang diklaim tim, adalah surat izin yang dikeluarkan Bupati Indragiri Hulu (ketika Kuantan Singingi belum dimekarkan) nomor 279/XI/1999 tanggal 25 November 1999, menurut Taufik letaknya berada di luar areal perusahaan.  

‘’Sehingga tidaklah tepat kalau dikatakan lahan yang diklaim itu adalah lahan PT Citra. Apalagi lahan perusahaan hanya seluas 2.268,91 hektare sesuai SK PBN nomor 40/HGU/BPN/2003. Dulu perusahaan memang bersedia untuk menjalin kemitraan dengan masyarakat agar lahan 3.000 ha itu dijadikan pola KKPA. Kita sudah sediakan bibit lebih dari 300 ribu batang. Tetapi ternyata lahan itu terletak di dalam konsensi pihak lain sehingga kami tidak berani meneruskan kemitraan itu. Akibatnya, bibit yang disediakan dan siap tanam menjadi sia-sia,’’ ujarnya lagi.

Kemudian, karena perundingan dengan tim buntu, perusahaan mencari jalan keluar lainnya yang tetap mengedepankan nilai-nilai positif, yaitu langsung kepada Pangulu Nan Barompek yang mengeluarkan mandat tersebut.

Dalam pertemuan terakhir, Sabtu (29/9) lalu dengan pangulu, ada beberapa poin yang dibicarakan pertama, pada prinsipnya perusahaan siap untuk merealisasikan tuntutan sesuai surat yang ditandatangani perusahaan 2002 lalu.

Kedua, penyerahan harus melalui Pangulu Nan Barompek, tidak boleh melalui siapapun juga.

Ketiga, surat asli Amaris (manajemen PT Citra tahun 2002 lalu, red) dilampirkan sebagai data pendukung penyerahan lahan. Keempat, daftar calon pemilik kapling harus mendapatkan persetujuan dari Pangulu Nan Barompek.(Rpc)


Benai,(Global)
Pemerintah Kuantan Singingi telah memberikan bantuan kepada masyarakat Desa Geringging Jaya dalam bentuk fasilitas Listrik,PNPM dan PAMSSIMAS,demikian disampaikan Kepala Desa Geringging Jaya, Kecamatan Benai Rudi Heliyanto saat ditemui www.riau-global.com, Selasa(4/9) siang.

Disampaikan Kades Geringging Jaya, bantuan pemerintah itu telahpun disalurkan kepada masyarakat untuk kemajuan Desa Geringging Jaya ini.

Disampaikannya lagi, masyarakat Desa Geringging Jaya berjumlah sekitar 460 KK,kita memiliki 2(dua) RW,2 (dua) dan 2 (dua) Dusun, ditambah dalam waktu dekat ini ada pemekaran di Kecamata Benai.(Ag)


Kuansing,(Global)
Dalam rangka menyambut Kemerdekaan RI ke 67, warga Desa Geringging, Kecamatan Benai menggelar perlombaan layang-layang,Jumat (24/08) lalu.

Ketua Panpel Pelaksanaan Perlombaan Layang-layang, Haryanto ketika ditemui www.riau-global.com mengatakan,pada pelaksanaan HUT RI ke 67 kali ini desa kita menggelar perlombaan layang-layang se Kecamatan Benai.

Disampaikan Haryanto, pelaksanaan perlombaan ini merupakan suatu agenda yang paling bagus untuk masyrakat yang ada kecamatan Benai Desa Gringing selain untuk mengenang kemerdekaaan juga sebagai ajang silahturahmi antara sesama masyarakat desa.Makanya, kita berharap pelaksanaan perlombaan layang-layang ini janganlah sampai hilang ataub pudar,pinta Ketua Panpel.

Adapun,peserta yang mengikuti perlombaan layang-layang ada 63 peserta dari tiga desa,sebut Haryanto.
Untuk pelaksanaan perlombaan ini, panitia menyediakan hadiah yang cukup menarik yakni Hp Blackberry,pungkasnya mengakhri.(Rgc-Rl)
JAKARTA (Rakyat Riau) — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan meminta keterangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Raja Sofyan Samad untuk memberikan keterangan atau klarifikasi menyusul adanya isu suap ke MK, yang dilontarkan oleh anggota tim sukses pasangan nomor urut 2 (Mursini-Gumpita), Syafril Manaf.

“Kami akan meminta keterangan sebagai saksi untuk didengar keterangannya karena isu suap itu terkait langsung dengan posisi Mahkamah Konstitusi,“ ujar Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar didampingi hakim anggota Hamdan Zoelva dan M. Alim, dalam sidang perkara PHPU No.49/PHPU.D-IX/2011 tentang perselisihan pemilukada dan wakil kepala daerah Kuansing tahun 2011, Akil Mochtar di Jakarta, Senin (9/5).

Dalam keterangan pendahuluan termohon (KPU Kuansing) poin 1d, disebutkan tanggal 8 April 2011 jam 16.00 wib, kantor KPU didatangi masa pendukung nomor 2 dengan meminta hasil perolehan sementara. Pada saat bersamaan berkembang isu menyatakan ketua KPU melarikan diri karena mendapat tekanan dari calon nomor 1. Bahkan ada pernyataan dari tim nomor urut 2 (sdr. Safril Manaf) yang berjumpa dengan ketua KPU provinsi Riau saat dalam perjalanan ke Jakarta dari Pekanbaru yang menyatakan bahwa Ketua KPUD Firdaus Oemar ke Jakarta ke MK untuk menyerahkan dana agar pemenangnya adalah pasangan calon nomor urut 1.

Sementara kuasa hukum pemohon (MG) Taufik Basari menyatakan pihaknya kaget dalam keterangan pemohon tidak menyinggung adanya masalah suap di MK. Justru dalam jawaban termohon disebutkan adanya isu suap tersebut dari salah satu anggota tim sukses MG. “Saya pikir ini hanya pengalihan isu dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan termohon,“ ujarnya.

Sidang perselisihan pilkada Kuansing, sebanyak tujuh orang saksi dari 20 orang saksi dari pihak pemohon telah memberikan keterangan kepada hakim. Sebanyak lima orang itu diantaranya adalah Rades Wandri (simpatisan), Amrizal (pegawai honor daerah), Yassin (guru honor), Saiful Rizal, Raffles, Rika Yoneidi dan Aswandi (tim sukses).

Secara umum para saksi itu menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan PNS dan penyelenggara Pemkab Kuansing dan adanya calon bupati nomor urut 1 melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengerahkan PNS dan penyelenggara Pemkab Kuansing seperti Plt Sekda Muharman maupun kabag. Camat maupun kades untuk hadir dan mendukung pasangan Sukarmis-Zulkifli (Suzuki) atu bersifat kampanye.

“Pada acara Melayu Jalur desa Padang Kunyit di kecamatan Pangean, 7 Februari yang dihadiri Plt Sekda, sebenarnya berisi kampanye untuk memenangkang pasangan nomor 1," ujar Raffles.

Menanggapi keterangan tujuh orang saksi dari pemohon, kuasa hukum terkait Rudi Alfonso menilai keterangan yang diberikan bersifat datar, normatif dan tak ada hal yang signifikan mengarah adanya pelanggaran pasangan nomor urut 1 dan berapa besar pengaruh signifikansinya terhadap perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon nomor urut 1.

“Tak ada yang aneh dan menunjukkan adanya kecurangan dari keterangan tujuh orang saksi itu. Semua hal-hal yang normal. Kami akan amat terus kesaksian lanjutan lagi pada sidang berikutnya pada Rabu (11/5) lusa,“ kata Rudi.

Ditemui seusai sidang MK, Syafril Manaf mengaku tidak pernah melontarkan isu suap yang menyudutkan lembaga MK kepada siapapun termasuk kepada Ketua KPU provinsi Riau. “Isu itu hanya mengada-ada. Saya tidak pernah mengatakan kepada siapapun termasuk Ketua KPU Riau bahwa Ketua KPU Kuansing ke Jakarta untuk menemui hakim MK untuk memenangkan pasangan nomor urut 1, “ ujarnya. (rr1)
JAKARTA (Rakyat Riau) - Ketua majelis Hakim sidang perkara PHPU No.49/PHPU.D-IX/2011 tentang perselisihan pemilukada dan wakil kepala daerah Kuansing tahun 2011, Akil Mochtar meminta tim sukses pemohon yakni pasangan Mursini-Gumpita untuk memberikan keterangan atau klarifikasi menyusul adanya isu suap ke MK, yang dilontarkan oleh anggota tim sukses pasangan nomor urut 2, Syafril Manaf.

“Isu itu bisa menjadi fitnah, kami minta pemohon menghadirkan tim sukses untuk memberikan keterangan. Kalau tidak, bisa diusut, “ ujar Akil Mochtar saat sidang sengketa pemilukada Kuansing, di kantor MK, Jakarta, Jum’at (6/5).

Akil berpendapat jika terjadi perselisihan pemilukada pasca penghitungan rekapitulasi pemungutan suara adalah hal yang wajar. Namun Akil meminta hendaknya tidak melibatkan pihak ketiga atau pihak yang tidak memiliki kepentingan apapun. “Siapa yang benar, pasti akan menang (di MK-red), “ kata mantan anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu.

Isu adanya suap mencuat setelah Ketua KPUD Kuansing Firdaus Oemar diduga “melarikan diri” ke Jakarta, pada 8 April lalu untuk menemui hakim MK. Dalam rumor itu, Firdaus diduga menyerahkan “upeti” untuk meloloskan atau memenangkan pasangan tertentu di pemilukada Kuansing. Isu itu diterima langsung oleh Ketua KPU Riau R. Sjofjan Samad ketika berjumpa dengan Syafril Manaf di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

“Tak benar saya menyerahkan uang. Saya ke Jakarta dalam rangka temu wicara dengan anggota KPUD se-Indonesia di Hotel Aryadutta, “ kata Firdaus.

Dalam sidang itu, pemohon di hadapan majelis hakim MK, juga menyatakan tak mengetahui isu itu mulai mengemuka sejak kapan dan siap yang mencuatkan.

Akil menambahkan rumor itu sangat mengganggu image MK. Sebab MK tidak pernah melakukan cara-cara itu untuk memenangkan siapapun yang berperkara di MK. “Jangan provokasi, nanti kalau kalah bisa mengganggu dan menjadi fitnah, “ katanya seraya mengatakan akan menindaklanjuti secara pidana jika tak berhasil membuktikannya.

Secara berseloroh, Akil menyatakan kalau isu yang berkembang selama ini suap di MK berkisar Rp20-30 Miliar, dirinya akan mengundurkan diri dari MK. “Kita minta pensiun saja, untuk mengelola uang itu, kalau itu benar, “ katanya.

Rapat pleno KPUD Kuansing, berdasar surat keputusan KPUD Kuansing Nomor: 15/Kpts/KPU/KAB/004/2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Pemilukada Kuansing Tahun 2011, bahwa pasangan nomor urut 1 H Sukarmis-H Zulkifli (Su-Zuki), dari 12 kecamatan berhasil menang di 7 kecamatan, yakni Singingi, Singingi Hilir, Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Benai, Logas Tanah Darat dan Kecamatan Cerenti dengan jumlah suara keseluruhan 82.504.

Sementara pasangan nomor urut 2 H Mursini-Gumpita (MdG) menang di 5 kecamatan, yakni di Kuantan Mudik, Gunung Toar, Pangean, Kuantan Hilir dan Inuman dengan jumlah suara keseluruhan 69.600.

Dalam sidang Jum’at (6/5) lalu, kuasa hukum termohon Iskandar Sonhaji juga meminta Majelis Hakim MK memerintahkan Mabes Polri untuk segera melakukan penyidikan terhadap pemohon, yakni pasangan Mursini-Gumpita terkait aksi anarkis pembakaran gereja, rumah Ketua KPU, Afri (anggota DPRD), Asisten II, Kadis Kependudukan dan Sekretaris tim sukses pasangan nomor urut 1 (Sukarmis-Zulkifli) tanpa ada upaya pencegahan dari pasangan calon nomor urut 2. (rr1)
JAKARTA (Rakyat Riau) - Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit menghimbau semua pihak untuk menahan diri dan menyadari untuk tidak melakukan tindakan anarkis terkait hasil pemilukada yang tidak menguntungkan pihak tertentu.

Pasalnya tindakan anarkis selain membuang waktu dan tenaga, juga bakal mengakibatkan kerugian dua pihak baik pelaku dan korbannya. Mambang Mit mengatakan hal itu menanggapi adanya tindakan anarkis sebagai buntut hasil pemilukada di Kuansing maupun adanya tindakan anarkis kader PDIP terkait pengalihan dukungan dalam pemilukada di Pekanbaru maupun aksi anarkis di pasar ratusan pedagang Pasar Inpres Bangkinang merusak barak pekerja proyek pembangunan plaza, Selasa (12/4).

"Semua pihak mesti mengendalikan diri. Tindakan anarkis akan merugikan semuanya, baik pelaku maupun korbannya sebab hanya membuang waktu dan tenaga saja. Implikasi hukumnya juga akan membuat penderitaan bagi pelaku dan korban, " ujar Mambang, di Jakarta, Rabu (13/4).

Untuk menghindari tindakan anarkis, Mambang menyarankan agar dikomunikasikan dan dimusyawarahkan. Jika ada sesuatu yang tidak sesuai tempatnya, mestinya mengoptimalkan saluran yang ada sehingga tak berdampak bagi rakyat sekitarnya. Tindakan pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum seperti di Kuansing kata Mambang, bukan hanya merugikan pelaku dan korban, tetapi juga menimbulkan efek terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Ditanya apakah ada aktor intelektual dibalik tiga aksi anarkis di tiga tempat itu, Mambang menegaskan biarlah hal itu ditangani oleh pihak berwajib. "Kalau pun ada aktor dibalik itu semua, tindakan itu tak ada kemaslahatannya, tetapi lebih banyak mudharatnya".

"Kalau ada pembakaran, masayrakat akan takut ke pasar, pedagang juga takut, sehingga tak ada transaksi dan gerak perekonomian di pasar. Akhirnya yang merugi semuanya, " ujar mantan Sekdaprov Riau itu.(rr1)
JAKARTA (Rakyat Riau) - Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap menyesalkan sikap tidak demokratis yakni tindakan anarkis pendukung duet Mursini-Gumpita yang membakar fasilitas umum dan fasilitas sosial menyusul ketidakpuasan masyarakat yang tidak menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuntan Singingi (Kuansing) Senin (11/4) kemarin, Tindakan pembakaran fasilitas umum dan fasilitas sosial itu menunjukkan ketidakdewasaan masyarakat Kuansing dalam berpolitik yang demokratis.

"Kami menyesalkan terjadinya sikap tidak demokratis. Aksi anarkis itu menunjukkan sebagian masyakarat Kuansing belum dewasa dalam berdemokrasi, " ujar Chairuman di Jakarta, Rabu (13/4).

Seperti diketahui, setelah KPU Kuansing mengumumkan hasil pemungutan suara, dimana pasangan Sukarmis-Zulkifli berhasil mengungguli pesaingnya Mursini-Gumpita. Pengumuman itu langsung membuahkan kekecewaan pendukung Mursini-Gumpita. Massa bergerak ke sejumlah lokasi untuk membuat onar. Rumah Ketua KPU Kuantan Singingi Firdaus Oeman dilempari bom molotov. Massa juga membakar sebuah gereja dan Pos Dinas Perhubungan di Terminal Kota.

Menurut politisi Partai Golkar itu, jika ada ketidakpuasan menyikapi hasil pemilukada di Kuansing, mestinya bisa menggugat melalui sistem yang telah dibangun melalui KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab selama ini MK juga menjadi saluran dalam menyelesaikan berbagai sengketa pemilukada di beberapa daerah Indonesia.

"Kalau ada perselisihan jumlah suara atau penghitungan suara, jangan berbuat anarkis. Salurkan lewat sistem yang kita bangun melalui MK. Biarlah MK nanti yang menyelesaikannya, " ujar mantan Kajati Sumut itu.

Chairuman berharap kelompok-kelompok yang tidak puas atas hasil pemilukada di Kuansing, agar menggunakan saluran hukum atau sistem yang ada yakni menggugat ke MK. "Mari kita bangun kebersamaan seluruh stakeholder untuk membangun demokrasi yang sehat, " ujarnya.

Kedua pendukung baik yang menang dan kalah, agar bersikap dewasa dan tidak bertindak anarkis dalam menyikapi hasil pemilukada di Kuansing. Seperti halnya pertandingan sepakbola, dalam pesta demokrasi pemilukada, dipastikan akan ada pihak pemenang dan pecundangnya. "Tentu ada yang menang dan kalah. Kalau ada keragu-raguan atau klaim terhadap hasil pemilukada, UU sudah mengatur untuk diselesaikan di MK, " ujarnya. (rr1)
PEKANBARU (Rakyat Riau) - Terkait kerusuhan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singgingi (Kuansing), Gubernur Riau meminta semua pihak agar dapat menahan diri, karena cara-cara seperti itu tidak akan bisa menyelesaikan masalah, malah akan menambah masalah. "Ya, kita minta kondisi Riau yang aman dan kondusif selama ini jangan sampai terganggu, karena bagaimanapun yang dirugikan adalah masyarakat, jadi semua pihak saya harap bisa menahan diri," tegas Gubri Rusli Zainal menjawab wartawan, selasa (12/4).

Gubri mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada ini sudah barang tentu akan ada yang menang dan akan ada yang kalah, untuk pihak yang kalah, jika memang dijumpai kejanggalan dalam pelaksanaannya, diharapkan bisa menyelesaikan melalui jalurnya yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan melakukan kegiatan yang bisa merugikan masyarakat.
"Jika memang tidak terima dengan hasil yang diumumkan pihak yang berwenang tersebut, kan bisa dilakukan protes melalui jalur hukum, misalnya dengan melakukan gugatan ke MK, bukan dengan cara-cara yang bisa merugikan masyarakat banyak," ujarnya.

Karena itulah, Gubri berharap dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, para alim ulama, cerdik pandai dan juga kepada para Calon Bupatui/wakil Bupati, agar dapat bersama-sama menyelesaikan persoalaan yang terjadi, dan kepada pihak keamanan diharapkan bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Mari kita bersama-sama menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan musyawarah, dan kepada para Calon Bupati/wakil Bupati saya harapkan bisa menghimbau kepada para pendukungnya untuk dapat menahan diri, dan terus bersatu dalam melaksanakan roda pembangunan," himbau Gubri. (nik)