Karimun,(Global)
Adakah perubahan ditahun 2013 ini atau masih sama seperti ditahun 2012 lalu, menjelang pemilihan Legislatif 2014 akar politik kental syarat dengan berbagai kegiatan, tentunya mengikut sertakan para pejabat lagi berkuasa saat ini .Dan dimungkinkan kekuatan pendanaan akan muncul dan disedot dari berbagai arah guna menunjukan dan pamer kekuatan satu partai berkuasa saat ini.
Aliran dana dari "Gedung Putih" senantiasa ditunggu pengucurannya perlu diwaspadai jika kontrol sosial dari berbagai Lembaga Independen tidak bisa berlaku adil secara transparan, dimungkinkan memberikan angin segar bagi pencandu atau doyan mengutak-ngatik keuangan daerah dijadikan hak milik kelompok dan perorangan.
Dikarenakan "Gedung Putih" ( Kantor Bupati Karimun red ) sebagai sumber gudanganya keuangan paling rentan timbulnya korupsi tanda tangan gelap dan kwitansi bermaterai tanpa nominal jelas berlaku disini.
Bercermin dari kejadian masa silam tentunya menjadi pelajaran amat berharga bagi penyelenggara keuangan daerah sejatinya berurusan dengan Penegak Hukum dinegeri ini jawabannya berakhir dibalik jeruji besi.
Kwantitas pelanggaran demi pelanggaran saat ini belum mencul kepermukaan kendati kabinet Nurdin baru saja dilantik dirasakan belum solid, tentunya belum bekerja secara maksimal namun pergeseran terjadi masih berada pada gulangan benang kusut perlu penguruaian jangka panjang ditangan yang diberikan tugas. Persiapan mental dan beban moral dipertaruhkan mana kala sang penguasa meminta mengiyakan atau meluluskan kearah terjadi penlanggaran hukum .
Akankah timbul sanggahan berani, mengatakan tidak untuk korupsi sekecil apapun juga menyelamatakan diri sangat dirasakan penting, jangan mau menjadi pelaku sejarah terburuk untuk kelurga, bergesar dan terlepas dari jabatan bersifat kamuflase saja secara terhormat seharusnya menjadi prioritas bagi pengemban amanah.
Bachrum Efendi, SH, Ketua LMR-RI Komda Karimun ketika dikomfirmasi media online www.riau-global.com di Hotel Gabion Karimun, Rabu (02/01 ) kemarin mengatakan, apa bila ditahun 2013 ruang gerak korupsi merubah modus tentunya perangkat Hukum lebih jeli dan teliti. Agar tujuannya tidak mudah terkecoh sehingga tidak memberi ruang gerak sedikitpun kepada pelaku korup, tegas Edi nama panggilan sehari-hari .
Disampaikan Edi lagi , terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dipidana mati kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbutan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, jenis penjatuhan pidana dan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pungkasnya mengakhiri. ( Mas )
No comments:
Post a Comment