Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


OH Tuhan, Kapan NH Ditangkap dan Diadili ?

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Rengat (Global)
Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati) tidak melakukan penuntutan kepada NH, S.Sos, mantan bendaharawan rumah tangga Bupati Inhu tersebut. Waw, siapa yang tidak kenal sosok Nh, S. Sos mantan Bendaharawan Rumah Tangga Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2008.

Dimana NH yang tinggal di Jalan Kerajinan depan SMP Negeri 2 Rengat. Di jalan Kerajinan tersebut dikenal lingkungan perumahan mewah para oknum pejabat Pemkab Inhu.
NH  menjabat bendaharawan rumahtangga Bupati ketika Bupati Inhu dijabat oleh Drs. HR. Thamsir Rachman, MM. Selama Nurhadi menjabat sejak bendaharawan tersebut, ia mengambil uang di Pemkab Inhu melaui Kas Bon sejumlah Rp 22.830.601.370,00

Sementara itu Mantan atasannya, Mantan Sekda Inhu, Drs. Azhar Syam telah terlebih dahulu menjalani hukuman satu tahun. Dan mantan atasannya lainnya yakni mantan Bupati Inhu, Drs. HR. Thamsir Rachman, MM telah divonis delapan tahun kurungan walaupun akhirnya menyatakan banding, demikian disampaikan Harmaein Pilianglowe, Ketua Lsm Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) kepada www.riau-global.com, kemarin.
.
Disampaikan Harmaein Nurhadi, Kas Bon tersebut adalah dalam kelompok Mantan Bupati Indragiri Hulu (Thamsir Rachman) yakni Rp 45.925.251.370.00 belum dikembalikan sama sekali. Namun anehnya, NH maupun ke 19 (Sembilan belas) orang pejabat Pemkab Indragiri Hulu justru belum juga diadili.

Dirincikannya, karena dugaan perbuatannya NH  bisa dikenakan Undang-undang Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi yaitu  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Dan bagi orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).

Sementara ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Pasal lain yang dikenakan,  bisa saja Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal lain seperti  Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut Serta Membantu korupsi.

“Tangkap dan Adili NH, S. Sos Mantan Bendaharawan Rumah Tangga Bupati Inhu,” seru Harmaein Ketua Lsm GPAK ini. (Tim)


Related Posts

No comments: