Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Dugaan Mark Up Gaji Honorer di Inhu

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments



Rengat,  (Global)
Bahwa dengan telah diterbitakannya UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP, yang secara efektif mulai berlaku pada tanggal 30 April tahun 2010 lalu, maka secara legal formal sudah ada jaminan bagi publik dalam mengakses atau mendapatkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan anggaran.

Meskipun sampai saat ini, masih tetap ada paradigma dikalangan aparat pemerintah atau pejabat publik yang menyatakan bahwa berbagai dokumen yang berkaitan dengan anggaran tersebut merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik. Tetapi apabila kita tetap konsisten menggunakan argumen UU KIP tersebut, maka paradigma dokumen rahasia tersebut dapat kita patahkan sesuai ketentuan UU KIP.

Dan yang lebih penting lagi adalah dengan adanya UU KIP, dokumen-dokumen yang terkait dengan anggaran seperti yang telah disebutkan di atas merupakan dokumen-dokumen yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh publik.

Sehingga apabila ada upaya publik untuk mengakses dokumen-dokumen anggaran tersebut tetapi tidak dikabulkan atau ditolak oleh aparat pemerintah atau pejabat publik, maka publik dapat mengadukannya ke Komisi Infomasi baik yang ada di daerah maupun di pusat.

Kemudian apabila ada keputusan Komisi Infomasi yang menyatakan bahwa permohonan informasi tersebut diterima tetapi tidak dilaksanakan oleh aparat pemerintah atau pejabat publik, maka mereka dapat digugat kepengadilan karena dianggap menghalangi dan/atau mengabaikan keputusan Komisi Informasi yang mana dalam UU KIP tindakan tersebut dianggap melakukan perbuatan pidana.

Di Sub Bagian Program Dinas Pendidikan, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengumpulan, analisa dan penyajian data statistik penyiapan bahan perumusan program dan rencana kerja serta penyusunan laporan dinas.

Untuk penyelenggaran pelaksanaan tugas pokok dimaksud, Sub Bagian Program mempunyai fungsi yaitu: Melaksanakan pengumpulan data dan informasi untuk menyusun rencana dan program dinas, Menghimpun dan mengolah data dalam berbagai bentuk serta mengolah laporan subsektor pendidikan, Menyiapkan bahan penyusunan RASK/DASK dan RAKL/DIPA untuk bahan rakorbang dan bahan RAPBD/RAPBN serta dari berbagai sumber dana, Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, Program Kerja Dinas, LAKIP Unit Kerja, Menyiapkan bahan penyusunan RASK/DASK dan RAKL/DIPA dari berbagai sumber dana, Menyiapkan Data dan Statistik pelaksanaan program Sub Sektor pendidikan dalam berbagai bentuk, Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi laboran pelaksanaan proyek Sub Sektor Pendidikan, Menyiapkan bahan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan berkenaan dengan uraian tugas, informasi jabatan, system dan prosedur kerja serta kepustakaan, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha sesuai bidang tugas.

Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas pokok mengelola administrasi keuangan, penyusunan anggaran, verifikasi, pembukuan dan pembendaharaan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi yaitu: Menyiapkan bahan rencana anggaran belanja rutin dan pembangunan, pen-dapatan/penerimaan dinas, Melaksanakan pembukuan, administrasi keuangan anggaran belanja rutin/ pembangunan, pendapatan/penerimaan dinas, Menyiapkan bahan administrasi pembayaran belanja pegawai dan rutin dinas, Menyiapkan bahan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja ruitn/pembangunan dinas, Melaksanakan pelaksanaan kredit anggaran belanja pegawai dan rutin dinas, Melaksanakan pengumpulan data keuangan dalam berbagai bentuk serta meme-lihara arsip administrasi keuangan, Menyiapkan dan megelola laporan keuangan dalam berbagai bentuk serta memelihara arsip adminisrtasi keuangan, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bagian Tata Usaha sesuai bidang tugasnya.


Permendiknas N0.07 tahun 2011, untuk memperbaiki Nasib Guru Honor/Guru Bantu. Diluaran banyak yang sibuk memperjuangkan nasib guru honor/guru bantu, ternyata diam-diam sudah ada Permendiknas baru yang memperbaiki nasib guru. Rupanya pada tgl 16 Feb 2011 sudah ditetapkan melalui Permendiknas N0. 07 tahun 2011, honor guru bantu naik dari Rp 710.000, menjadi Rp. 1.000.000,– setiap bulan mulai dari Januari 2011.

Dari penelusuran www.riau-global.com pada dokumen yang ada  terungkap dugaan, anggaran Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu, APBD, diduga Penunjang guru kontrak GBS Pusat, GBD Provinsi dan GBD Kabupaten  (943 Orang X 12 Bulan) = 11,316 X Rp 300.000 = 3.394.800.000.00. Guru Bantu Daerah       250 Orang, Guru Bantu Pusat 12 Orang. Guru Bantu Provinsi 146 Orang. Guru Bantu Daerah Provinsi 157 Orang. Guru Marginal 54 Orang. Guru SBI 5 Orang. Jumlah: 624 Orang
624 Orang X 12 Bulan X Rp 300,000 = Rp 2.246.400.000 (dana seharusnya). 943 Orang X 12 Bulan X Rp 300.000 = Rp 3.394.800.000 (dicatat dalam RKA-SKPD Diknas Inhu). Rp 3.394.800.000 – Rp 2.246.400.000 = Rp 1.148.400.000

Dinas Pendidikan Nasional Indragiri Hulu tahun 2011, DPRD mengesahkan melebihi RKA yang dimiliki Dinas Pendidikan, diduga Pos anggaran honorarium pegawai honorer / tidak tetap dengan nomor rekening 01 19 5 2 1 02 02 sebesar RKA – SKPD (Rp 13.638.000.000,00 sedangkan disahkan DPRD Indragiri Hulu Rp.15.320.700.000,00, Dari anggaran yang disahkan, yakni ;Rp.15.320.700.000,00 - Rp 13.638.000.000,00 = Rp 1.682.700.000).

Namun apabila ditambah dengan selisih dana di RKA – SKPD Rp 3.394.800.000 – Rp 2.246.400.000 = Rp 1.148.400.000. Maka Rp 13.638.000.000,00 - Rp 1.148.400.000 = Rp 12.489.600.000.

Jadi total selisih dana di P-APBD 2011 Rp.15.320.700.000.00 - Rp 12.489.600.000 = (kelebihan anggaran Rp.2.831.100.000). Namun Bagian Program Dinas Pendidikan juga keliru menganggarkan, seharusnya  Rp 12.489.600.000, bukan Rp 13.638.000.000,00. (Tim)


Related Posts

No comments: