Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Dipertanyakan Dugaan Ratusan Milyar Hasil Korupsi

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Karimun,(Global)
Hanya sebagian kecil lapisan masyarakat mengetahui bahwa di Kabupaten Karimun banyak menyimpan misteri juga peristiwa memalukan serta mencederai hati masyarakat, ada beberapa kasus korupsi lagi nongkrong di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Pada hal perggantian Kepala  Kejaksaan  Negeri beserta jajaran  sudah berulang-ulang kali dilakukan, terkadang janji dan angin surga selalu saja disampaikan kepada sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), Oramas terlebih lagi kepada masyarakat Karimu.

Dengan harapan dapat menindak lanjuti kasus korupsi maha dahsyat dikelola     oleh para pejabat di lingkungan Pemkab Karimun beserta kroninya di bumi berazam. Sungguh disayangkan guna menyingkap kasus korupsi ternyata tidak pernah tuntas jangan kata sampai kejeruji besi malahan jadi terhenti, lenyap bagaikan ditelan bumi.

Kasus Korupsi Pengadaan barang dan jasa disepanjang Tahun 2012 juga belum pernah terungkap, Dana CD dari Sektor Pertambangan Batu Granite Tahun 2006/2007 mencapai Puluhan Milyar Rupiah, dengan diduga  pelakunya Kepala Distemben masih tetap tenang, 600 (enam ratus) unit Rumah melalui Program RTLH mencapai 12 (dua belas) Milyar Rupiah  hingga kini mandek,

Ulah nakal Dinas Pariwisata Seni dan Budaya  Kabupaten Karimun ikut menyumbang menghabiskan dana sebesar Rp 950 Juta Rupiah dimana  Kadisnya  masih duduk santai sesuai dengan bidangnya, Tahun 2004/2009, Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengalami nasib yang sama, Pada bulan Oktober Tahun 2012 perairan Pulau Karimun Besar terdapat kasus Ship To Ship (STS) dan Ship To Anchor (STA) dan informasinya ada PTnya.

Salah seorang warga Kecamatan Kundur  Arisman (38) ketika dikomfirmasi oleh media online www.riau-global.com melalui via HP lagi berada di Kota Batam (6/1) sekira jam 09.25 wib mengatakan, sebegitu besarnya dana dikorupsi masakan pihak Penegak Hukum tidak melakukan tindakan apa-apa.

"Jadi buat apa ada lembaga yang ditunjuk oleh Negara kalau tidak terbukti melakukan korupsi lepaskan saja, akan tetapi bila terbukti melakukan pelanggaran sikat saja sampai keakarnya", ungkap Aris panggilan akrabnya.

Dikatakan Aris lagi, hak para Penegak Hukum itukan ada pada hal dimedia cetak dan elektronik acap kali memberitakan kejadian Kasus korupsi tersebar luas dan saya  rasa Penegak Hukum tidak perlulah ada orang melaporkan adanya tindak pidana korupsi. Apa lagi pelakunya para pejabat berdasi panjang cukup dengan membaca disalah satu media sudah bisa dipanggil dimintai keterangan. dengan istilah menggunakan kata diduga, terindikasi, disinyalir, sekiranya, sepengetahuan semua itukan kata yang sering digunakan oleh para Penegak Hukum, pungkas Arisman dengan nada tinggi. ( Mas )


Related Posts

No comments: