Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Sudah Sepantasnya Hukum Tembak Bagi Koruptor

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Rengat, (Global)
Ada baiknya negara kita mengadopsi sistim yang dianut oleh Negara Tiongkok atau Cina. Pasalnya negara kita selama ini hanya mampu menghukum mati para teroris dan pengedar narkoba, bagaimana dengan kasus korupsi ? Lihatlah, para pelaku koruptor di Negara Republik Rakyat China (RRC) itu ditembak mati.
Tidak pandang bulu, di Cina Koruptor beserta keluarga ditembak mati. Karena keluarganya ikut menikmati hasil korupsi, maka mereka juga harus ikut menanggung akibatnya. Hal sama juga terjadi di Negara Thailand / Vietnam – Ditembak dibalik tirai, Arab Saudi – Dipenggal, Yaman – Ditembak di Punggung, Iran – Digantung oleh Crane, Florida, AS – Duduk di Kursi Listrik, India – Ditembak oleh Regu Tembak, Taliban Style ditembak di pinggir jalan dan digantung di pinggir jalan, dan  kapan di Indonesia ?.


Kalau koruptor di hukum tembak tidak akan ada yang mau korupsi lagi.!, Bagaimana koruptor di China di hukum, semoga hukuman tembak mati di RRC  jadi inspirasi untuk bisa mengingatkan para koruptor untuk mengembalikan uang negara yang mereka kumpulankan dengan cara yang tidak halal. Bagaimana kalau kepala koruptor ditembak seperti di RRC .?, karena koruptor teroris sejati yang menghancurkan perekonomian dan keuangan Negara."Bagi koruptor hukuman mati dapat diberlakukan dengan mengacu pada UU RI No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, demikian disampaikan Bujang (38) warga Rengat dalam suatu perbincangan www.riau-global.com, Kamis (20/12).

Disampaikan Bujang, salah satu contoh duit rakyat yang diambil , namun pelakunya tidak tersentuh hukum, diantaranya ; APBD Indragiri Hulu sudah terserap untuk pembangunan Plaza Rengat Rp 60.474.166.000 termasuk APBD-P 2006 senilai Rp 2.016.261.000 yang dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 6 (Enam) tahun APBD Indragiri Hulu yang dimulai dari tahun 2001 s.d 2006 yakni : Tahap I Rp7.406.070.000.- Tahap II Rp 5.990.250.000.-Tahap III Rp 8.493.250.000.- Tahap IV Rp11.665.455.000.- Tahap V Rp 11.902.686.000.- Tahap VI Rp 13.000.000.000. adapun totalnya Rp 58.457.905.000.- dan ditambah APBD-P 2006 Rp 2.016.261.000.maka hasilnya Rp 60.474.166.000.-

Berdasarkan penelitian dan pengembangan Universitas As Syafi’iyah Jakarta yang dilaksanakan dalam dua tahap, bahwa realisasi dana pembangunan Plaza Rengat hanya,   penelitian dan pengembangan Tahap I Rp 9.087.192.000. Penelitian dan pengembangan Tahap II Rp  10.696.566.000.-Jumlah Rp 19.783.758.000.- Selisih realisasi dengan perencanaan proyek Plaza Rengat 6 (enam) tahun anggaran  Rp38.674.147.000.- ( Rp58.457.905.000.-  Rp 19.783.758.000.- )

Berdasarkan analisa Universitas As Syafi’iyah Jakarta, Dugaan Mark-up yang mengarah kepada korupsi Rp 38.674.147.000.proses tender tidak mengacu kepada Keppres No.80 Tahun 2003 karena dilaksanakan penunjukan langsung, jadi sarat KKN dalam penunjukan ini. Dan ini terlihat dari selisih nilai DIP dengan kontrak ± 3  persen untuk tiap tahun.(Har)


Related Posts

No comments: