Diduga Merusak Pantai dan Hutan Mangrove
Karimun,(Global)
Warga Teluk Setimbul dengan tegas menolak kehadiran Perusahaan Shipyard mengingat selama ini kehidupan warga cukup damai, tentram dan saling menghargai satu dengan lainya. Semenjak kedatangan perusahaan tersebut kini masyarakat merasa terusik, tidak tentram bahkan lebih jauh saling mencurigai sehingga menimbulkan keresahan diantara warga lainya di Teluk Setimbul.
Warga tidak menginginkan pantai dan hutan mangrove dirusak atau dimusnahkan, sementara cadangan hutan mangrove di Teluk Setimbul sangat terbatas sekali. Padahal keberadaan hutan mangrove cukup berperan penting secara ekonomis serta penting artinya bagi warga setempat dan ekosistem lainnya.
Maka wajar saja kalau warga Teluk Setimbul menolak atas hadirnya Perusahaan Shipyard.Dimana warga tidak mau terjadi seperti di tempat-tempat lain kebanyakannya menghasilkan kerugian yang teramat parah. Desa Teluk Setimbul berada dibagian barat pusat Kota Kabupaten Karimun setiap adanya angin kencang dari arah barat hutan mangrovelah yang melindungi kawasan tersebut.
Namun ironisnya , Oknum Lurah (Dirg) ikut terjun langsung kelokasi guna memastikan pantai dan hutan mangrove dapat dipindah tangan kepada pengusaha terkesan tidak ada beban moral sebagai pejabat setempat dan tidak memikirkan dampak buruk menghantui kehidupan warga sekitar. Apa bila hal ini benar-benar terjadi di Teluk Setimbul. Dimana lurah pilihan itu tidak berpihak kepada warga ramai dimana, dirinya lebih memilih kekantong pengusaha baginya (oknum lurah- red ) dengan memperkaya dari menjadi keharusan tidak bisa ditawar-tawar lagi mengingat jabatan masih ada. Hal itu yang membuat warga menderita seumur hidupnya.
Didalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. BAB XVII Ketentuan Pidana , Pasal 73 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua ) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 2 Miliar rupiah dan paling banyak Rp.10 Milyar rupiah , Setiap orang yang dengan sengaja; b) menggunakan cara metode yang merusak ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan Industri dan permukiman.
Salah seorang warga Meral Kota, Nikko (42) ketika ditemui media online www.riau-global.com, Kamis (20/12) dikediamnya mengatakan, saya cukup paham dan dan tahu persis kehidupan warga Teluk Setimbul yang bergantung atas kebaikan pantai juga hutan mangrove dan laut,.
"Jadi jangan heran hanya sebagian kecil warga yang menjadi petani musiman sedangkan hutan mangrove disepanjang pesisir Teluk Setimbul sangatlah terbatas ( tidak luas ). Saya tidak dapat membayangkan jika Perusahaan Shipyard menjarah pantai dan hutan mangrove saat ini dimana kehidupan warga sudah kucar kacir kalau bisa jangan ditambah lagi dengan penderitaan yang lainnya,"ungkap Nikko dengan nada berharap.
Maka bagi pejabat yang memberikan Izin terjadinya kerusakan pantai dan hutan mangrove itu harus diberi sanksi tegas sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di wilayah NKRI dan jika perlu dicopot dari jabatannya, pintanya. Pemerintah setempat seperti senang melihat warganya miskin ketimbang mencarikan bagaimana warga dapat bekerja guna meningkatkan tarap hidup lebih baik lagi ketimbang menjalin hubungan dan bersabahat dengan pengusaha yang belum tentu dapat menguntungkan warga setempat ini, kan sudah banyak contoh di Kabupaten Karimun, paparnya.
Ketua Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Karimun Amirullah, ketika dihubungi media online www.riau-global.com melalui via Hpnya, Kamis (20/12 ) mengatakan, selama ini kitapun sudah tidak bisa berbicara panjang lebar sudah berapa banyak hutan mangrove dimusnahkan akibat ekspansi Perusahaan Shipyard yang tidak bertanggungjawab.
Namun sayang kepedulian Pemkab Karimun tidak ada bahkan terkesan tutup mata tanpa ada tindakan tegas sedikitpun, dimana tanpa adanya perbaikan kawasan hutan mangrove yang dirusak,sesalnya. Dan terkait rencana adanya Perusahaan Shipyard di Teluk Setimbul diharapkan semua aparat penegak Hukum dapat mencegah sekaligus dimintai keterangan bahwa pantai dan hutan mangrove di Teluk Setimbul jangan diganggu keberadaanya, Itu malapetaka buat warga bukan mendatangkan keuntungan ini berimbas kepada mata pencarian warga setiap harinya, ujar Amir dengan tegas.
Sepertinya, aparatur setempat tidak pernah belajar dan bercermin masa lalu, sudah tahu Kabupaten Karimun lautnya cukup luas ketimbang daratannya ini perlu dicermati serta dipahami, dan Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999, tentang tindak pidana Kehutanan dan Undang Undang Lingkungan Hidup ( LH ) Nomor 32 Tahun 2010 memberikan sanksi sebesar Rp.5 Miliar rupiah hukum kurungan penjara 15 tahun. Dan saya rasa semuanya sudah cukup jelas atau dengan sengaja berpura-pura tidak tahu setidak-tidaknya pikirkanlah nasib warga sebelum terlanjur jauh melangkah. Para Aparatur setempat merupakan pilihan dari Pemkab Karimun bukan dari hasil “ ARISAN “ serta diangkat dari pinggir jalan , pungkasnya dengan nada geram. ( Mas )
No comments:
Post a Comment