Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Warga Teluk Setimbul Tolak Kehadiran Perusahaan Shipyard

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Diduga  Merusak  Pantai  dan Hutan Mangrove


Karimun,(Global)
Warga Teluk Setimbul dengan tegas menolak kehadiran Perusahaan Shipyard mengingat selama ini kehidupan warga cukup damai, tentram  dan saling menghargai  satu  dengan lainya. Semenjak kedatangan perusahaan tersebut kini masyarakat merasa terusik,  tidak tentram  bahkan  lebih jauh saling  mencurigai  sehingga menimbulkan  keresahan diantara  warga  lainya di Teluk Setimbul.

Warga  tidak menginginkan  pantai dan hutan mangrove dirusak atau dimusnahkan,  sementara cadangan hutan mangrove di Teluk Setimbul sangat terbatas sekali. Padahal keberadaan hutan mangrove cukup berperan  penting secara ekonomis serta penting  artinya  bagi  warga  setempat  dan ekosistem  lainnya. 
Maka wajar  saja kalau warga Teluk Setimbul menolak atas hadirnya Perusahaan Shipyard.Dimana warga tidak mau terjadi seperti  di tempat-tempat  lain kebanyakannya menghasilkan kerugian yang teramat parah.   Desa Teluk  Setimbul  berada  dibagian barat pusat Kota Kabupaten Karimun  setiap adanya angin kencang dari arah barat hutan mangrovelah yang  melindungi kawasan tersebut.

Namun ironisnya ,  Oknum Lurah (Dirg)  ikut  terjun  langsung kelokasi guna memastikan pantai dan hutan mangrove  dapat dipindah tangan kepada pengusaha terkesan tidak ada beban moral sebagai pejabat setempat dan tidak memikirkan  dampak buruk menghantui kehidupan warga  sekitar. Apa bila hal ini benar-benar terjadi di Teluk Setimbul. Dimana lurah pilihan itu  tidak berpihak kepada warga ramai dimana, dirinya lebih memilih kekantong pengusaha baginya (oknum lurah- red ) dengan memperkaya dari menjadi keharusan tidak bisa ditawar-tawar lagi mengingat jabatan masih ada. Hal itu yang   membuat warga menderita seumur hidupnya.

Didalam Undang- Undang  Republik  Indonesia  Nomor 27 Tahun 2007, tentang  Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  BAB XVII   Ketentuan  Pidana ,  Pasal 73  (1)  Dipidana dengan pidana penjara paling singkat  2 (dua ) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)  tahun dan dipidana denda  paling  sedikit Rp. 2 Miliar rupiah dan paling banyak Rp.10 Milyar rupiah ,  Setiap  orang  yang  dengan  sengaja; b) menggunakan cara metode yang merusak ekosistem mangrove,  menebang  mangrove  untuk  kegiatan Industri  dan  permukiman.

Salah seorang warga Meral Kota,  Nikko  (42)  ketika ditemui  media online www.riau-global.com,  Kamis (20/12) dikediamnya  mengatakan, saya cukup paham dan  dan tahu persis kehidupan warga Teluk Setimbul  yang bergantung  atas  kebaikan  pantai juga  hutan mangrove dan laut,.

"Jadi jangan heran hanya sebagian kecil warga yang menjadi petani  musiman sedangkan hutan mangrove disepanjang pesisir Teluk Setimbul sangatlah terbatas ( tidak luas ). Saya tidak dapat membayangkan jika Perusahaan Shipyard menjarah pantai dan hutan mangrove saat ini dimana kehidupan warga sudah kucar kacir kalau bisa jangan ditambah lagi dengan penderitaan yang lainnya,"ungkap  Nikko dengan nada berharap.

Maka bagi pejabat yang memberikan Izin terjadinya kerusakan pantai dan hutan mangrove itu harus diberi sanksi tegas sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di wilayah NKRI dan jika perlu dicopot dari jabatannya, pintanya. Pemerintah setempat seperti senang melihat warganya miskin ketimbang mencarikan bagaimana warga dapat bekerja  guna  meningkatkan tarap hidup lebih baik lagi ketimbang menjalin hubungan dan bersabahat dengan pengusaha yang belum tentu dapat menguntungkan warga setempat ini,  kan sudah banyak contoh di Kabupaten Karimun,  paparnya.

Ketua Kelompok Kontak  Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Karimun  Amirullah, ketika dihubungi media online www.riau-global.com  melalui via Hpnya, Kamis  (20/12 ) mengatakan, selama ini kitapun sudah tidak bisa berbicara panjang lebar sudah berapa banyak hutan mangrove dimusnahkan  akibat  ekspansi  Perusahaan  Shipyard  yang  tidak bertanggungjawab. 

Namun  sayang kepedulian Pemkab Karimun tidak ada bahkan terkesan  tutup  mata  tanpa  ada tindakan  tegas  sedikitpun, dimana tanpa adanya perbaikan kawasan hutan mangrove yang dirusak,sesalnya. Dan terkait rencana adanya  Perusahaan Shipyard di Teluk Setimbul  diharapkan semua  aparat penegak Hukum dapat mencegah sekaligus dimintai keterangan  bahwa  pantai  dan hutan mangrove  di Teluk Setimbul  jangan  diganggu  keberadaanya,  Itu  malapetaka buat warga bukan mendatangkan keuntungan ini berimbas  kepada mata pencarian warga setiap harinya,   ujar  Amir dengan tegas.

Sepertinya,  aparatur  setempat  tidak pernah belajar dan bercermin masa lalu, sudah tahu Kabupaten Karimun  lautnya  cukup luas ketimbang  daratannya ini perlu dicermati  serta dipahami,  dan  Undang  Undang  RI Nomor  41 Tahun 1999, tentang tindak pidana Kehutanan dan Undang Undang Lingkungan Hidup ( LH ) Nomor 32 Tahun 2010  memberikan sanksi sebesar Rp.5 Miliar rupiah hukum kurungan penjara 15 tahun. Dan saya rasa semuanya  sudah cukup jelas atau dengan sengaja berpura-pura tidak tahu  setidak-tidaknya pikirkanlah nasib warga  sebelum terlanjur jauh melangkah.  Para Aparatur setempat merupakan pilihan dari Pemkab Karimun bukan dari hasil  “ ARISAN “ serta diangkat dari pinggir jalan ,  pungkasnya dengan  nada  geram.  ( Mas )


Related Posts

No comments: