Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Kapan Pelaku Kas Bon 19 Orang Diadili. ?

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Rengat (Global)
Dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2009, jumlah kerugian Kas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Rp 173.200.592.336,12 baru dikembalikan ke Kas Daerah Rp 30.093.395.483,00 dan sisanya Rp 143.107.196.853,12, belum dikembalikan dan kekurangan Kas tahun 2010 yakni Rp 1.947.000.000,00 belum dikembalikan ke Kas Daerah berdasarkan audit BPK RI 13 Juli 2012.

Sedangkan kekurangan Kas di Kas Daerah sampai dengan tahun 2010, Rp 175.147.592.336,12 dikurangi dengan pengembalian Rp 30.093.395.483,00 maka sisa kekurangan Kas di Kas Daerah sampai tahun 2010 Rp 145.054.196.853,12.
Sementara Kas Bon dalam kelompok Mantan Bupati Indragiri Hulu (Thamsir Rachman) yakni Rp 45.925.251.370.00 belum dikembalikan sama sekali. Namun anehnya, 19 (Sembilan belas) orang pejabat Pemkab Indragiri Hulu justru belum juga diadili. Sedangkan mantan Bupati Thamsir Rachman sudah divonis 8 (delapan) tahun penjara, meskipun  Thamsir menyatakan banding.

Maka di Undang-undang Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi yaitu  UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).Dan bagi orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor).

Sementara ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.


 Seperti data yang ada dibawah ini :

No.
Tanggal
Nama Penerima
Kelompok
Jumlah Rp
Pengmbalian
Sisa
1
04/04/2005 sampai dengan 23/05/2008
Indriansyah
Mantan Bupati
8,609,650,000.00

8,609,650,000.00
2
02/01/2006 sampai dengan 22/07/2008
Nurhadi, S. Sos
Mantan Bupati
22,830,601,370.00

22,830,601,370.00
3
05/08/2005
Abdullah Sany, SE
Mantan Bupati
200,000,000.00

200,000,000.00
4
24/04/2007
Budi N Pamungkas
Mantan Bupati
2,100,000,000.00

2,100,000,000.00
5
30/07/2007
R. Marwan IS, SE, M. Si
Mantan Bupati
350,000,000.00

350,000,000.00
6
29/06/2008
Drs. HM. Thayibamsar
Mantan Bupati
535,000,000.00

535,000,000.00
7
22/07/2008
Ardiansyah Eka Putra
Mantan Bupati
250,000,000.00

250,000,000.00
8

Darmawangsa
Mantan Bupati
500,000,000.00

500,000,000.00
9

Sumarman
Mantan Bupati
750,000,000.00

750,000,000.00
10

Dra. Hj. Herawati, MM
Mantan Bupati
1,500,000,000.00

1,500,000,000.00
11

Drs. Armansyah
Mantan Bupati
1,500,000,000.00

1,500,000,000.00
12

H. Amsar Taib
Mantan Bupati
200,000,000.00

200,000,000.00
13

Burhanuddin, S. Sos (sekarang Kabag Keuangan DPRD Inhu)
Mantan Bupati
500,000,000.00

500,000,000.00
14

J. Rachmat
Mantan Bupati
2,000,000,000.00

2,000,000,000.00
15

K. Koesen
Mantan Bupati
7,00,000,000.00

7,00,000,000.00
16

HR. Asmanu
Mantan Bupati
1,750,000,000.00

1,750,000,000.00
17

Syaiful Bahri
Mantan Bupati
500,000,000.00

500,000,000.00
18

Yandra
Mantan Bupati
1,000,000,000,00

1,000,000,000,00
19

Zulfahmi Adrian
Mantan Bupati
500,000,000.00

500,000,000.00
20
J U M L A H
Rp 45,925,251,370.00
 

Pada perbincangan www.riau-global.com dengan Wakil Bupati Indragiri Hulu, H. Harman Harmaini, SH, MM, beberapa waktu lalu mengatakan,  yang diaudit BPK adalah Kas Bon yang dikembalikan si pelaku melalui Inspektorat Indragiri Hulu ketika ia menjabat Inspektur Indragiri Hulu. Dalam hal Kas Bon Rp 45.925.251.370.00 dalam kelompok mantan Bupati Thamsir Rachman seharusnya kesembilan belas orang .ini terutama Nurhadi, S. Sos seharusnya untuk pasal yang dikenakan,  bisa saja Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi.

"Kalau untuk Nurhadi cs juga bisa pasal lain seperti  Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut Serta Membantu korupsi," ungkap Harman Harmaini. (Har)


Related Posts

No comments: