Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Diduga Rp 12 Milyar Dana Kompensasi 2 Desa Belum Dibayarkan

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments








“ PT.BMI  Tidak tepati Janji “


Karimun,(Global)
Dari bulan Januari 2011 sampai akhir tutup pembukuan, Perusahan Tambang Bauksit ( Bijih Aluminium) belum juga membayar dana kompensasi untuk  2 (dua)  Desa yaitu Desa Saglar Kecamatan Durai dan Desa  Ngal Kecamatan Kundur. Akibat belum dibayarkannya kompensasi itu ,  membuat masyarakat gerah dan bertanya-tanya  kapan dana tersebut dibayarkan dan siapa yang akan membantu ….???

Adapun alasan tidak dibayarkannya dana  untuk masyarakat tersebut  dari pihak perusahaan PT.BMI, dikarenakan  masyarakat tidak mau atau membuat surat pernyataan bahwa kompensasi bagian dari DKTM, sementara  Peraturan Bupati Karimun (Perbup) Nomor  6.A Tahun  2012, dimuat dalam Berita  Daerah Kabupaten Karimun Tahun  2012 Nomor .15  tidak terdapat penjelasan bahwa Kompensasi bagian dari Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM).

Tentu dapat  dibayangkan  berapa kekayaan  alam  dari ke 3 (tiga) pulau tersebut  yang  sudah diekspor  pada tahun 2011 dengan nilai berjumlah  4.942.988 Ton  dengan rincian  Pulau Kas  2.210.134 ton,  Pulau Ngal  320.958 ton,  Pulau Peropos  2.411.896 ton. 

Diperkirakan pada  tahun  2011, kisaran perton mencapai  18 Dolar Amerika Serikat  hingga 22 Dolar Amerika  Serikat  sementara tahun 2012 lebih kurang 4 bulan jalan hasil bauksit diloding dari  Pulau Peropos mencapai  Rp 2 juta ton.
Sementara alokasi  dana  pengembangan  dan  pemberdayaan  masyarakat  sektor  pertambangan sebesar  80 %  diperoleh  dari  jumlah dana  terkumpul,   bagi  daerah  penghasil  mendapat alokasi dana sebesar  40 % dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil mendapat alokasi dana sebesar  15 %.

Dan untuk  daerah diluar dari dua daerah yang disebutkan berada diwilayah Kabupaten Karimun mendapat  alokasi  dana  sebesar  40 %  diperoleh dari dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Saat ini sudah  1 (satu) tahun berlalu namun apa yang menjadi hak masyarakat di 2(dua) desa menjadi penantian panjang tidak ada  satupun instansi yang memiliki kewenangan  dan aparat penegak hukum  baik di kabupaten maupun provinsi bahkan ditingkat Pusat  membela kepentingan masyarakat semuanya membisu serta menjadi tukang bohong belaka  demi kepentingan dan mengejar keuntungan pribadi. Bahkan adanya unsur kesengajaan agar masyarakat bingung dan pasrah atas perlakukan sewenang-wenang pihak PT.BMI.

Dan menurut informasi yang berkembang dibelakang PT.BMI terdapat orang-orang kuat (Malaikat Dunia ) dengan kata lainya “ Beranai Membela yang Bayar “ akan tetapi  miskin pembelaan  bagi masyarakat. (Mas)


Related Posts

No comments: