Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Diduga Maraknya Penjualan Hutan di Kecamatan Kuala Cenaku

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Pemda Inhu Tampaknya Tidak Berdaya

Rengat,(Global)
Bermula dari gebrakan LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) pada tahun 2010 silam, diketahui bahwa awalnya Desa Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau melalui PT. Sawit Bertuah Lestari (PT. SBL) pada tahun 2008,  mengajukan Izin Lokasi kepada Bupati Inhu saat itu dijabat oleh  Drs. H. Mujtahid Thalib. Dengan luas lahan  diatas hutan seluas 500 hektar, namun entah kenapa hal itu tidak ditanda tangani oleh sang bupati.

Setelah hal tersebut santer digebrak oleh LSM GPAK, berbagai pihak ikut mempersoalkan hal tersebut. Seperti dari Dusun Sendolas Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku dan dari Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat. Areal yang diajukan PT. SBL tersebut mereka saling klaim baik dari Desa Teluk Sungkai, Pulau Gelang dan Sungai Raya.

Tak dipungkiri lagi, dari Sungai Raya diduga kuat direkayasa sebuah peta awal dengan beberapa nama pemiliknya dari orang tertentu saja. Sementara warga Desa Sungai Raya sesungguhnya tidak dilibatkan.

Peta yang diduga kuat dibuat tahun mundur yakni tahun 2007 dan sipembuat peta tersebut diduga bukan warga Sungai Raya, namun warga desa lain berinisial TS yang merupakan diduga pernah honorer di BPN Inhu.

Sementara itu nama-nama oknum didalam Peta tersebut yakni berinisial T’sur, T’sir, P’us, B’ar, E’ar, F’us, J’mi. Jumlah SKT ada berjumlah 142 buah dengan luas 144,37 hektar. Areal ini diduga kuat telah dijual ke Yunda.

Dimana posisi areal ini berada di timur area yang telah dijual Dusun Sendolas Desa Pulau Gelang jauh sebelum Kades Sungai Raya menjual area hutan disebelah timur kepada Yunda. Sementara Dusun Sendolas Desa Pulau Gelang berada di wilayah Timur Inhu dalam Kecamatan Kuala Cenaku. Dan Desa Sungai Raya berada di wilayah barat Inhu Kecamata Rengat. Inilah batas wilayah dua kecamatan yang tidak jelas. Lalu SKT/SKGR camat mana yang mengetahuinya ?.  Hal ini terungkap dari perbincangan www.riau-global.com,  dengan   Kepala Divisi Intelijen LSM GPAK, Said Zulkarnain, Minggu (30/12) kemarin.
.
Disampaikan Said Zulkarnain, perlu ketegasan dan action nyata dari Pemkab Inhu, jangan ada yang membisu terhadap penjualan hutan  ini.

"Kalau berbagai pihak terkait membisu, justru warga jadi curiga kenapa hal ini didiamkan saja dan tidak ada tindakan tegas pemerintah terhadap pelakunya,” tegas Said Zulkarnain menyindir.

Sementara itu  Tokoh Pemuda Sendolas Dasril yang dihubungi melalui Hpnya, Minggu (30/12) kemarin mengatakan,sampai saat ini, masyarakat Dusun Sendolas,Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu, menuntut lahan seluas 340 Hektar yang diduga telah dijual Indra Putra, Kades Sungai Raya Kecamatan Rengat, yang dijualnya kepada pengusaha keturunan bernama Yunda,warga Pekanbaru..

Ada yang janggal disini, sebut Dasril, lahan tersebut telah dijual oleh Indra Putra alias Bujang Kimong,Kades Sungai Raya, sementara letak posisi lahan yang dijual itu berada tepat di Dusun Sendolas Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku. Sementara Desa Sungai Raya adalah dalam Kecamatan Rengat. Sedangkan wilayah barat Dusun Sendolas telah dijual warga Sendolas kepada pak Yunda pihak PT. SBL seluas 120 hektar. Wilayah yang dijual Kades Sungai Raya tepat di tengah-tengah atau dalam wilayah Dusun Sendolas.
Hal ini sudah berbulan-bulan yang lalu disampaikan pihaknya langsung menghadap Bupati Inhu, Yopi Arianto, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Selain ke Bupati, kata Dasril, pihaknya juga menyampaikan sepuluh instansi terkait di Pemkab Inhu dan kepenegak hukum.

“Pemkab Inhu dan penegak hukum mengapa bungkam. Disamping itu, masak Dusun Sendolas yang dalam Kecamatan Kuala Cenaku tersebut, Kades Sungai Raya bisa jual hutan dusun kami ?” tanya Dasril kesal.

Selain Dasril,  juga diungkapkan Bang Man juga warga Sendolas, dan sekarang, yang ditakutkan pihak pembeli (Yunda red) bukanlah tuntutan warga Sungai Raya tetapi tuntutan masyarakat kami Dusun Sendolas ini, karena wilayah kami yang dibeli Yunda sudah dibayarkan ke Kades Sungai Raya diduga seluas 340 hektar dengan harga per hektarnya Rp 5 juta.

Disampaikannya juga,hutan Sungai Raya yang berbatasan dengan Desa Talang Jerinjing juga ada 300 hektar yang diduga dijual Kades Sungai Raya ke Koperasi KM, yang tertera disuratnya jual beli diduga  nama warga desa lain.

Hal sama juga diungkapkan Maspar, Bujang Muslim dan B. Salim warga Desa Sungai Raya bahwa lahan di Dusun Sendolas Desa Pulau Gelang dijual oleh Kades Sungai Raya, Indra Putra diduga seluas 340 hektar kepada warga keturunan berdomisili di Pekanbaru.

Menurut Bujang,Kades Sungai Raya itu telah menerima uang dari pengusaha tersebut sebesar diduga Rp 700 juta dari Rp 1,7 Milyar yang dijanjikan.Adapun harga tanah yang diperjual belikan itu bernilai Rp 5 juta per hektar, artinya 340 Ha X Rp 5 juta = Rp 1,7 milyar.

Katanya lagi, dari 340 hektar diduga dijual ke Yunda dan 300 hektar lagi diduga dijual ke Koperasi KM. Dari hasil penjualan hutan ke 640 hektar tersebut, tidak satusenpun warga Desa Sungai Raya yang diberinya uang oleh Indra Putra. Uangnya hanya dibagi-bagikan ke perangkat desa dan pengurusnya saja. Warga kami telah diperalat oleh Kades Sungai Raya, dia bilang ke Pemkab bahwa warga kami telah diberi uang muka Rp 2 juta per KK. Sementara harga jual Rp 5 juta per hektar atau Rp 10 juta per persil (per surat SKT/SKGR).

“Kami heran, kenapa pihak Pemkab/Pemda Inhu maupun penegak hukum bungkam ?, Apakah kami perlu melaporkannya keprovinsi dan Jakarta ?," tanya ketiga orang ini tadi.

Ketika dikomfirmasikan beberapa waktu yang lalu masalah heboh adanya jual beli hutan tersebut kepada Asisten Pemerintahan Setda Pemkab Inhu, Drs. Junaidi Rahmat, berjanji akan memanggil pihak terkait dalam waktu dekat ini.(tim)


Related Posts

No comments: