Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Diduga Kades Sungai Raya Jual Hutan

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Berjumlah Sekitar  620 Hektar

Rengat,(Global)
Setiap didemo oleh masyarakatnya beberapa waktu lalu, tentang persoalan lahan yang telah diperjual-belikannya, Kades Sungai Raya Indra Putra alias Kimong menghilang alias raib dari keberadaannya. Namun berbagai pihak terkait di Pemkab Inhu bungkam.

Seperti diketahui Kades Sungai Raya Indra Putra yang saat ini masih rangkap sebagai PNS dilingkungan Bagian Kesra Setda Inhu. Sang Kades tersebut diduga diketahui telah menjual hutan seluas 620 hektar.

Dari luas tersebut, 320 hektar diduga dijual ke PT. SBL dan 300 hektar lagi diduga dijual kepada Koperasi KM. Namun 300 hektar yang diduga dijual ke Koperasi KM, nama-nama warga penjual bukanlah nama-nama warga desa Sungai Raya. Diduga kuat atas nama desa tetangganya. Hal ini terungkap ketika wawancara dengan beberapa warga Sungai Raya dengan www.riau-global.com beberapa waktu lalu. Diantara warga yang diwawancarai itu yakni Maspar, Bujang Muslim dan B. Salim.

Dari informasi ketiga orang warga Desa Sungai Raya ini, Kades Sungai Raya, Indra Putra diketahui telah memperjual belikan hutan didesanya kepada Yunda dari pihak PT. SBL ,pengusaha keturunan yang tinggal di Pekanbaru dengan luas 320 hektar dengan harga Rp 1,7 Milyar.

Dari penjualan hutan tersebut, Kades Sungai Raya dan timnya baru menerima uang sebanyak Rp 700 juta dari pengusaha tersebut dan tersisa sekitar Rp 1 Milyar lagi.

Maspar diantara ketiga orang warga Sungai Raya ini menyatakan bahwa ternyata aksi Kades Sungai Raya Indra Putra itu tidak sampai disitu saja,dia juga menjual hutan lainnya seluas 300 hektar kepada Koperasi KM buka nama warganya melainkan atas nama warga desa tetangganya.

“Berhasil menjual hutan, Kades Sungai Raya itu membagi-bagi kepada perangkat desa dan beberapa pengurus lainnya. Namun warga Desa Sungai Raya sampai saat ini tidak satu senpun diberinya uang hasil penjualan hutan tersebut. Kami butuh tindakan tegas dari instansi terkait di Pemkab Inhu dan dari penegak hukum daerah ini,” pinta Maspar.

Sekda Indragiri Hulu (Inhu) HR. Erisman ketika dikomfirmasikan www.riau-global.com diruang kerjanya, kemarin mengatakan, memang benar adanya penjual belian hutan yang dilakukan oleh Kades Sungai Raya, Indra Putra kepada Yunda yang saat ini pemilik PT Sawit Bertuah Lestari (SBL). Namun menurut keterangan Kades Sungai Raya warganya baru dibagi-bagi uang Rp 2 juta tiap KK."Kan ada bukti jual belinya,"ungkap HR Erisman.(Har)


Related Posts

No comments: