Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Bapemas Pemdes Inhu Tidak Berdaya

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Hendry, S. Sos : Tupoksi Tidak Jelas

Rengat (Global)
Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Umum Sekretariat Pemerintah Daerah (Kabag Pem. Umum Setda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), atau lebih dikenal Bagian Tapem (Tata Pemerintahan) Hendry. S.Sos dalam suatu perbincangan dengan www.riau-global.com, beberapa hari lalu menjelaskan bahwa masalah tugu batas desa Morong/Tanjung Danau dengan Desa Batusawar yang dirusak oleh beberapa orang warga Desa Tanjung Danau  mengakui dirinya  tidak mengetahui  tupoksi/ instansi mana di Pemkab Inhu.

Tugu batas Desa Morong dengan Desa Batusawar dibuat oleh Pemkab Inhu pada tahun 2001, kemudian ketika Desa Morong dimekarkan menjadi Desa Morong di utara dan Desa Tanjung Danau di selatan pada tahun 2004 silam, tugu batas kedua desa itu dirusak oleh beberapa warga Desa Tanjung Danau yang tidak bertanggung jawab. Kemudian, setelah proses yang begitu panjang hampir memakan waktu sekitar 2(dua) tahun itu pihak Desa Batusawar telah melaporkan ke Pemkab Inhu. Dan barulah pada bulan September 2012 Pemkab Inhu mengambil keputusan yaitu berdasarkan surat tersebut Nomor: 389/ADM.PUM/IX/2012 tanggal September 2012, Prihal Pemasangan Kembali Tugu Batas Desa Tanjung Danau dengan Desa Batusawar.

Didalam surat dibunyikan meminta, pihak Suratman, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes) Inhu untuk segera melaksanakan isi keputusan tersebut, namun Suratman berkilah, seolah-olah pihaknya tidak berdaya untuk menjalankannya.

Dan Suratman hanya mengaku bahwa pihaknya hanya sifat membina. Lantas apa motif berbagai instansi terkait di Pemkab Inhu yang seolah-olah melemparkan tanggung jawabnya ?. Jika tidak mampu menjalankan amanat rakyat yang ditugaskan Bupati Inhu, ya silahkan saja mengundurkan diri dari jabatan sekarang ini.
Selain instansi di Pemkab Inhu, Polsek Kelayang/Rakit Kulim juga dilibatkan dalam hal ini. Namun proses hukum bagai jalan ditempat, kapan action nyata dari pihak-pihak tersebut ? .Setidaknya inilah permintaan warga dan perangkat Desa Batusawar kepada Kepala Bapemas Pemdes Inhu dan Kabag Tapem.

Berikut, kronologis yang diceritakan oleh warga dan perangkat desa Batusawar. Uang Rp 40,000,000.00 (empat puluh juta rupiah) untuk jasa keamanan lahan warga Desa Batusawar sudah diterima oleh Bujang dan Arel, kedua orang ini adalah Pemuda Batusawar yang berdomisili di Rengat. Menurut rencana uang tersebut akan diserahkan ke Polsek Kelayang karena Desa Batusawar dalam Kecamatan Rakit Kulim masih di bawah Polsek Kelayang. Dan ketika itu Kapolsek Kelayang yang waktu itu dijabat oleh AKP Rekson, namun Rekson membantah dan pihaknya tidak pernah menerima uang tersebut. Tapi kenapa Bujang dan Arel justru bersikeras mengaku bahwa uang tersebut telah diserahkannya ? .Sejak Kapolsek Kelayang/Rakit Kulim, AKP Rekson mutasi ke Polda Riau, laporan perangkat Desa Batusawar dalam peristiwa pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Warga Tanjung Danau yaitu  Yundra cs di lokasi wilayah hukum administrasi Desa Batusawar hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh Polsek Kelayang/Rakit Kulim.

M. Rayo,Ketua BPD Batusawar menceritakan prihal kezaliman beberapa warga desa Tanjung Danau. Warga desa Tanjung Danau tersebut yakni saudara Yundra dan Matdari. Kezaliman Yundra dan Matdari didukung pula oleh Ketua BPD dan Kades Tanjung Danau. Atas kezaliman itu, para petinggi dan instansi terkait di Pemkab Inhu tidak banyak berbuat. Ada yang melempar tanggung jawab dan ada pula oknum PNS-nya sebagai provokator agar aksi Yundra cs berjalan mulus.

Bupati Inhu telah menetapkan bahwa tugu batas desa Tanjung Danau dengan desa Batusawar  tetap pada tugu batas desa yang dibangun Pemkab Inhu tahun 2001. Surat tersebut Nomor: 389/ADM.PUM/IX/2012 tanggal September 2012 Prihal Pemasangan Kembali Tugu Batas Desa Tanjung Danau dengan Desa Batusawar.
Saat Bapemas Pemdes Inhu, Bagian Tapem/Pem. Umum Setda, Camat RakitKulim,Camat Sungai Lala, Polsek Kelayang, Polsek Pasir Penyu/Sungai Lala dan Babinsa ke lokasi memasang tugu baru tersebut mereka dihadang oleh Yundra cs. Namun semua tim ini tidak berani bertindak, walaupun ada Warga Tanjung Danau yang anarkis. Dan kemudian tugu yang baru dibuat dirusak oleh beberapa warga Desa Tanjung Danau yang diprovoksi Yundra. Sebatas diketahui bahwa Yundra dan Matdari menyerobot wilayah hukum administrasi Desa Batusawar.
Diteruskan M. Rayo, kezaliman Yundra cs jauh sebelumnya sudah terjadi kasus yang menghebohkan, yakni kasus pengancaman dengan senjata tajam dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh beberapa warga desa Batusawar Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dilakukan oleh saudara Yundra cs warga Desa Tanjung Danau Kecamatan Sungai Lala, Inhu pada tanggal 9 April 2012 di lokasi lahan warga Desa Batusawar hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh Polsek Kelayang, Inhu. Kecamatan Rakit Kulim masih dibawah Polsek Kelayang, oleh karena itu perangkat desa Batusawar melaporkannya ke Polsek Kelayang. Kapolsek Kelayang saat itu yakni AKP Rekson.

Seminggu sesudah peristiwa tersebut AKP Rekson mutasi ke Polda Riau dan beliau digantikan AKP Bangun. Namun Bangun hingga kini tidak juga menindaklanjuti laporan perangkat Desa Batusawar tersebut.
Kejadian pengancaman dengan senjata tajam dan perbuatan tidak menyenangkan terjadi beberapa saat setelah warga Batusawar istirahat makan siang. Kemudian datanglah saudara Yundra cs membawa puluhan warga Desa Tanjung Danau untuk menghentikan kegiatan warga Desa Batusawar menggarap lahan Desa Batusawar sendiri. Seperti diketahui, Yundra berdua dengan rekannya yakni saudara Matdari menggaraplahan wilayah hukum administrasi Desa Batusawar.

 Untuk mempertahankan wilayah Desa Batusawar yang digarapYundra bersama Matdari tersebut, maka Yundra mengupah puluhan warga Desa Tanjung Danau untuk mengusir aktifitas warga Desa Batusawar tersebut. Saat itu juga, Yundra cs mengancam dengan senjata tajam kepada warga Desa Batusawar agar menghentikan kegiatan menggaraplahan lokasi tersebut. Karena di lokasi lawan tidak seimbang dan warga Desa Batusawar hanya beberapa orang saja yang membawa parang untuk bekerja menggarap lahannya, sementara Yundra cs semuanya membawa senjata tajam berupa parang panjang berkilat-kilat sambil mengacungkan parang kea rah warga Desa Batusawar.

Kemudian warga desa Batusawar menghubungi warga dan perangkat desa untuk masuk ke lokasi, dan perangkat desa segera menghubungi anggota Polsek Kelayang. Alhasil hamper seluruh warga desa yang laki-laki pergi ke lokasi. Saat hampir mendekati lokasi, warga Batusawar sebagian diperbolehkan masuk ke lokasi konplik tersebut. Warga Batusawar masuk ke lokasi didampingi oleh tiga orang anggota Polsek Kelayang. Namun karena diduga tidak mengantongi surat penangkapan untuk menangkapYundra cs, maka ketiga anggota Polsek Kelayang hanya menanyakan dan wawancara kepada Yundra cs. Keesokan harinya perangkat Desa Batusawar melaporkan hal tersebut ke Polsek Kelayang, namun Polsek Kelayang tidak memberinya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polisi sebagai bukti.

Namun beberapa hari kemudian pada malam harinya, Polsek Kelayang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang,AKP Rekson melakukan penangkapan kepada Yundra di Desa Tanjung Danau. Setelah Yundra ditangkap dan situasi masih dilokasi desa Tanjung Danau, tiba-tiba datang salah seorang warga Tanjung Danau yakni Masnur. Karna Masnur saat itu ingin mencalonkan diri menjadi Kades Tanjung Danau maka Masnur selalu berbuat sesuat di tengah warga desa Tanjung Danau. Yundra sudah ditangkap dan masih di lokasi desa Tanjung Danau. Atas permintaan Masnur, maka Kapolsek Rekson melepaskan Yundra yang sudah ditangkap dan Yundra tidak jadi dibawa ke kantor Polsek Kelayang.Dimana kepada pihak kepolisian waktu itu,  Masnur berjanji keesokan harinya  akan membawa Yundra cs ke Polsek Kelayang.
Keesokan Masnur membawa Yundra cs ke kantor Polsek Kelayang, dikantor Yundra tidak berkutik. Namun sayang AKP Rekson beberapa hari kemudian mutasi ke Polda Riau. Penggantinya AKP Bangun sampai hari ini tidak juga menindaklanjuti kasus ini. Semua warga desa dan perangkat Desa Batusawar berharap agar Kapolda Riau segera bertindak tegas agar STPL Polisi diberikan kepada sipelapor dan kasus ini diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada 27 Juni 2012, diadakan Pilkades Tanjung Danau, dan Masnur kalah telak oleh lawannya. Karena Yundra dan kelompoknya tidak memilih Masnur, dan hal itu akhirnya diketahui oleh Masnur bahwa Yundra cs berkianat. Tak lama kemudian, Masnur didampingi oleh Baharuddin warga Desa Tanjung Danau asal Desa Batusawar membuat pernyataan didepan kamera bahwa Masnur meminta agar Yundra ditangkap karena ia mengetahui persis bahwa Yundra benar melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Yundra terhadap beberapa warga Desa Batusawar pada tanggal 9 April 2012 tersebut. 

Baharuddin saat dihubungi berharaf, agar kasus Yundra cs perlu ketegasan Polisi, “ melalui pemberitaan di media www.riau-global.com ini agar Kapolres Inhu dan Propam Polda Riau segera bertindak tegas terhadap kinerja jajarannya di daerah,” haraf Baharuddin.

Sementara itu ketika dikomfirmasikan hal itu kepada Camat Rakit Kulim, Nursasman, beliau membenarkan sudah terjadi pengrusakan tugu batas desa Batusawar dengan Morong/Tanjung Danau dan peristiwa terjadinya pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. “ Kami menyampaikan surat resmi ke Bupati Inhu dan semua institusi terkait,” jelasnya.

Dan hal sama juga disampaikan Wakil Bupati Inhu,Harman Harmaini, SH, MM yang berulangkali berbincang-bincang dengan www.riau-global.com, atas kezaliman Yundra cs yang didukung oleh Ketua BPD dan Kades Tanjung Danau. Pada saat itu, Harman Harmaini  berharaf, agar Yundra cs segera diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.  “ Karena tugu tapal batas tersebut salah satu bukti hukum dan salah satu aset daerah, dan masalah pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan itu harus didesak terus Kapolsek Kelayang dan minta STPL tersebut, ” tegas Wabub. (Harmaein)


Related Posts

No comments: