Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Meski Molor, Bupati dan DPRD Pelalawan Tandatangani KUAPPS APBD P 2012

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments



Pangkalan Kerinci,(Global)
Bupati Pelalawan dan DPRD Pelalawan akhirnya menandatangi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Plapon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD Perubahan Tahun 2012 Kabupaten Pelalawan.

Seyogya acara penandatanganan akan dilaksanakan Pukul 09.30 Wib,tetapi karena sesuatu hal akhirnya penandatanganan itu dilaksanakan sekitar 10 jam kemudian pada paripurna DPRD Pelalawan, yang dilangsungkan beberapa waktu lalu.


Menurut informasi,molornya acara penandatanganan itu disebabkan adanya 2 item penganggaran yang meragukan DPRD Pelalawan yaitu penganggaran pembayaran Proyek luncuran sebesar Rp 29 M dan penganggaran ganti rugi lokasi pembangunan Politeknik di Kecamatan Langgam Rp 60 M.

Hampir seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pelalawan yang berjumlah sekitar 17 orang itu, pada dasarnya menolak item tersebut hanya saja dalam pembahasan. Terlihat anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Bintang Reformasi yang pertama yang menyampaikan penolakan.

Sementara itu Husni Thamrin yang sempat ditemui wartawan dilobi Gedung DPRD Riau menyampaikan, penandatanganan KUAPPAS APBDP 2012 Kabupaten Pelalawan terdapat 2 (dua) item yang meragukan.

"Makanya saya menolak,kedua item tersebut karena tidak mempunyai dasar hukum atau payung Hukum yang jelas,"ungkap Husni Thamrin.

Dijelaskannya, menyangkut dengan Proyek luncuran senilai Rp 29 M itu jelas melanggar Pepres no 54 tahun 2010,ganti rugi lokasi untuk Politeknik itu perlu kita kaji siapa penerimanya.

Pasalnya, kita sudah mempunyai pengalaman selama ini, dalam satu lokasi bisa dilakukan ganti rugi sebanyak 2 kali maka dari itu kita minta penjelasan dasar untuk melakukan ini, terangnya .

Sementara Bupati Pelalawan HM Haris ketika ditemui wartawan terkait molornya acara penandatangan KUAPPAS APBD P TA 2012 mengatakan, molornya penandatanganan KUAPPAS wajar saja karena bisa saja karena ada item-item yang meragukan anggota DPRD menyangkut kapasitas hukumnya.

Dijelaskan Bupati, seperti pembayaran dana luncuran Rp 29 M di Dinas Cipta Karya dan Bina Marga,begitu juga ganti rugi lokasi Politeknik sebesar Rp 60 M dan tentunya DPRD sebagai kontrol social bagi pemerintah wajar melakukan itu karena seperti itu akan menjadi acuan bagi pemerintah dan juga DPRD sendiri.

"Dengan molornya penandatanganan ini bagi saya, itu bukanlah kelalaian tapi bentuk ke profesionalan DPRD Pelalawan dalam mengambil keputusan semakin terlihat , dengan adanya hal seperti ini kebersamaan antara legislatif dan eksekutif tampak berjalan dengan baik,"ungkap Bupati Pelalawan mengakhiri. (ishar.D)


Related Posts

No comments: