Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Sidang Tipikor Peremajaan Karet

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Terungkap Fakta, Raja Zahedi Terima Uang Dari Kontraktor

Pekanbaru,(Global)
Majelis hakim Tindakpidana korupsi yang diketuai, Krosbin Lumban Gaol SH kembali menggelar sidang tindakpidana korupsi peremajaan karet di Dinas Perkebunan (Disbun) Riau tahun 2006 dengan pagu dana Rp5,7 miliar dengan terdakwa Mantan Kepala Sub Dinas Pengembangan Kelapa dan Karet Dinas Perkebunan (Disbun) Riau Raja Zahedi SP, kuasa Direktur PT Karya Mas Zulmanzas dan pelaksana proyek peremajaan karet di Kuansing yakni, Direktur PT Kencana Raya T Ismail Yusuf.

Pada persidangan, Senin (25/6) kemarin, Direktur PT Karya Mas Zulmanzas dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar SH sebagai saksi untuk terdakwa Raja Zahedi SP.

Disampaikan Direktur PT Karya Mas bahwa, pihaknya pernah memberikan uang kepada terdakwa Raja Zahedi SP untuk biaya berobat. Akan tetapi, saksi Zulmanzas yang juga sebagai terdakwa pada perkara terpisah tidak dapat mengingat  berapa jumlah uang yang telah diserahkan kepada terdakwa Raja Zahedi SP. "Saya pernah berikan kepada pak Raja untuk berobat ke Malaka. Akan tetapi, saya lupa berapa jumlahnya," ungkap  Zulmanzas dihadapan hakim.
Menanggapi pertanyaan dari saksi Zulmanzas tersebut, Raja Zahedi merasa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut. Bahkan terdakwa Raja Zahedi mempertanyakan kapan uang itu diberikan kepada dirinya?

"Saya lupa apakah sebelum berangkat ke Malaka atau setelah pulang dari Malaka, tapi memang benar saya pernah berikan uang itu," kata Zulmanzas.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Zulmanzas yang juga sebagai terdakwa. Sebelumnya sebagaimana dalam dakwaan JPU, tiga terdakwa didakwa terkait tindakpidana korupsi proyek peremajaan karet di Dinas Perkebunan (Disbun) Riau tahun 2006 Rp5,7 miliar. Mereka yakni, mantan Kepala Sub Dinas Pengembangan Kelapa dan Karet Disbun Riau, H Raja Zahedi SP, Kuasa Direktur PT Karya Mas Zulmanzas dan pelaksana pekerjaan proyek peremajaan karet di Kunasing pada tahun 2006 dan selaku kuasa Driektur PT Kencana Raya, Tengku Ismail Yusuf.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Siahaan SH, Iskandar SH dan Rully Afandi SH, ketiga terdakwa yakni, Raja Zahedi SP, Tengku Ismail Yusuf dan Zulmanzas telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Perbuatan ketiga terdakwa secara bersama-sama pada bulan September 2006 hingga Desember 2007,
sehingga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp800 juta.(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: