Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Sidang KDRT Oknum Pengacara

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Istri Dihajar Hingga Memar


Pekanbaru,(Global)
Akhirnya  sidang penganiaya rumah tangga atau biasa dipanggil KDRT, yang dilakukan oleh oknum pengacara bernama VH Pasaribu, dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN), Selasa(26/6) siang,  dengan menghadirkan saksi korban Lastriana Br Siregar (45) yang merupakan istrinya sendiri.

Dihadapan majelis hakim PN Pekanbaru, Ida Bagus Dwiyantara SH MHum, korban Lastriana Br Siregar menyampaikan bahwa, tangannya mengalami lebam, karena digenggam, oleh terdakwa Bangun VH Pasaribu SH ketika melerai pertengkaran yang terjadi antara saksi korban, Lastriana Br Siregar dengan wanita bernama Yupepi di kantor advokat suaminya, Bangun VH Pasaribu di jalan Soekarno-Hatta.

Pertengkaran itu terjadi, karena saksi korban Lastriana Br Siregar merasa cemburu dan jengkel dengan keberadaan perempuan asing di kantor suaminya, Bangun VH Pasaribu. Mendengar pertengkaran yang terjadi antara saksi korban, Lastriana Br Siregar dengan Yupepi, kemudian terdakwa Bangun VH Pasaribu yang berada di lantai II naik ke lantai 3.
Terdakwa Bangun VH Pasaribu SH melerai pertengkaran yang terjadi dengan memegang saksi korban Lastriana Br Siregar.
Akibat genggaman terdakwa Bangun yang begitu kuatnya, tangan saksi korban Lastriana menjadi lebam. "Tangan saya lebam, karena dipegang kuat," kata saksi korban.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Adi Putra SH menghadirkan saksi Suprianto alia Anto. Dikatakan saksi Suprianto bahwa, dirinya mendengar saksi korban bertengkar dengan perempuan lain di kantor advokat suaminya di jalan Soekarno-Hatta.

Dikatakan saksi Suprianto dirinya melihat saksi korban mengalami luka memar, akibat luka itu saksi korban masuk ke rumah sakit (RS).  Mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi, Bangun VH Pasaribu SH menangis di persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara SH MHum meminta agar saksi korban Lastriana Br Siregar yang merupakan istri dari terdakwa berdamai dan saling bersalaman dihadapan majelis hakim.

Akibat perbuatannya, tersangka Bangun VH Pasaribu SH dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-
Undang (UU) nomor 23 tahun 2004 subsider pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang
KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: