Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Dugaan Suap PON, Penyidik KPK RI Juga Periksa 4 Saksi

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Ajudan Gubri Said Faisal Dicekal

Pekanbaru,(Global)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan suap revisi peraturan daerah (Perda) nomor 06 tahun 2010 tentang Venue Menembak di ruang Catur Prasetya, Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Pekanbaru, Senin (25/6)..

Disisi lain, Kepala Imigrasi (Kanim) Pekanbaru telah menerima permintaan pencekalan terhadap ajudan gubernur Riau (gubri) Said Faisal Mukhlis alias Hendra untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang diperiksa yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Ramli Walid, Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Riau Kasiarudin SH, staff Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Riau, Novi dan staff Biro Keuangan Setdaprov Riau Hardy.
Penyidik KPK RI melakukan pemeriksaan secara tertutup dengan mendapatkan pengawalan personil Kepolisian sejak pukul 10.00 Wib.
Juru Bicara KPK RI Johan Budi SP kepada wartawan mengatakan bahwa, pemeriksaan dilakukan terhadap di Pekanbaru.
"Keempatnya diperiksa masih sebagai saksi atas para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya,"
kata Johan Budi, Senin (25/6)..
Para tersangka yang telah ditetapkan KPK RI yakni, anggota DPRD Riau dari fraksi Golkar, Faisal Aswan, anggota DPRD Riau dari fraksi Gabungan M Dunir, Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, pegawai Dispora Riau Eka Dharma Putra, staff PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syahputra dan mantan Kepala Dispora Riau Lukman Abbas. Mereka ditetapkan, sebagai tersangka terkait dugaan suap PON Riau. Untuk berkas 2 tersangka yakni, staff PT PP Rahmat Syahputra dan staff Dispora Riau Eka Dharma Putra sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

Sementara itu Kepala Imigrasi (Kanim) Pekanbaru Amran Aris kepada www.riau-global.com,  mengatakan bahwa, sejak menerima permohonan pencekalan dari KPK pada 22 Juni lalu, maka imigrasi memberlakukan
cekal terhadap ajudan gubri, Said Faisal Muklis alias Hendra dengan paspor nomor A 1770889.

Dengan dicekalnya ajudan gubri itu, maka paspor harus dikembalikan. Pencekalan dilakukan selama 6 bulan kedepan dan dapat diperpanjang 6 bulan.
"Dengan dicekalnya yang bersangkutan, maka Said Faisal alias Hendra tidak dapat meninggalkan Indonesia dan pencekalan ini sudah diakses ke seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia," kata Amran Aris.(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: