Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Raja Irianto 'Diciduk' Tim Pidsus Kejati Riau di PN Pekanbaru

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Kasbon APBD Inhu Rp445 Juta


Pekanbaru,(Global)
Direktur CV Nuansa Indragiri Persada, Raja Irianto (50) ditangkap tim pidana khusus (pidsus) Kejati Riau di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, jalan Teratai, sekitar pukul 09.00 Wib, Kamis (21/6) kemarin ketika hendak menghadiri persidangan tindak pidana korupsi APBD Inhu Rp116 miliar.

Raja Irianto ditangkap tim pidsus Kejati Riau yang terdiri dari Rudi Hutagalung SH, Dedi SH, Yongki SH dan Martin SH. Ketika diciduk Raja Irianto yang pernah kasbon APBD Inhu sebanyak 5 kali pada tahun 2006-2007 sebesar Rp445 juta itu, meronta-ronta, karena tidak mau dibawa ke Kejati Riau.

Setelah dilakukan negoisasi, kemudian Raja Irianto akhirnya pasrah dan ikut dengan mobil tim pidsus Kejati Riau.
Dikatakan Asisten Tindakpidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Jacob Hendrik SH bahwa, Raja Irianto diperiksa sejak pukul 10.00 Wib di ruangan pidsus Kejati Riau. Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Riau Kamis (21/6) kemarin, Raja Irianto ditetapkan tersangka, karena pernah kasbon APBD Inhu Rp445 juta dan tidak pernah dikembalikan ke negara. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejati Riau, tersangka Raja Irianto tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.

"Rekanan yang kita periksa telah ditetapkan sebagai tersangka yang keempat puluh, oleh tim. Selain tersangka, Kejati Riau sedang memburu kontraktor berinisial It yang sudah diketahui keberadaannya," kata Jacob Hendrik SH.
Sebelum itu, ucap Aspidsus Kejati Riau, Raja Irianto sudah berkali-kali dipanggil penyidik Kejati Riau
untuk menjadi saksi dalam kasus tindakpidana korupsi APBD Inhu Rp116 miliar.
Akan tetapi, Raja Irianto tidak hadir. Padahal surat panggilan sudah dikirim kepada Raja Irianto, akan tetapi ketika diperiksa alamat yang tertera dalam berkas tidak ditemukan.
Bahkan untuk melakukan pencarian terhadap Raja Irianto, tim Pidsus Kejati Riau sudah mengumumkan kepada Ketua Rukun Tetangga (Rt) dan Rukun Warga (Rw) setempat. Akan tetapi tetap saja Raja Irianto tidak hadir.
Begitu mendapatkan informasi, Raja Irianto hadir pada persidangan Drs Raja Thamsir Rahman di PN Pekanbaru Kamis (21/6) kemarin, maka Aspidsus Kejati Riau menurunkan tim untuk 'menciduk' tersangka. Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tesangka hingga pukul 17.00 Wib, tersangka Raja Irianto langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru untuk ditahan. (Rgc-dar)


Related Posts

No comments: