Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Empat Saksi Terancam Dipidana

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Dua Kali Tak Hadir di Persidangan Raja Thamsir Rahman

Pekanbaru,(Global)
Empat saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Faisal Ritonga SH, S Waruwu SH, Arkan SH dan Heru Saputra SH untuk memberikan keterangan pada sidang korupsi APBD Indragiri Hulu (Inhu) Rp116 miliar dengan terdakwa Drs Raja Thamsir Rahman, Kamis (21/6) kemarin tidak hadir di persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Muefri SH MH mempertanyakan keseriusan JPU untuk menghadirkan para saksi yang terdiri dari, mantan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhu Azhar Efendi yang tidak hadir dengan alasan sakit, Budi Pamungkas, Saiful dan Asrul.

Dikatakan Muefri SH MH, sesuai dengan pasal 159 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), para saksi
wajib memberikan keterangannya.
Apabila menolak maka dapat dikenakan sangsi pidana. "Sesuai dengan KUHAP para saksi dapat dikenakan pidana," kata Muefri SH MH menegaskan kepada JPU, Kamis (21/6) kemarin. Dengan nada agak tinggi, Muefri SH MH mengatakan bahwa, kesempatan persidangan yang kedua kalinya bagi JPU untuk menghadirkan saksi ke persidangan.

"Jaksa apa sungguh-sungguh mau menghadirkan saksi ke persidangan. Ini sudah kesempatan yang kedua bagi JPU. Jaksa jangan terlalu lama-lama, sebab masa penahanan terdakwa sudah hampir habis,"kata ketua majelis hakim.
Karena, empat saksi yang dipanggil JPU tidak hadir, maka majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa depan.
Disisi lain, JPU R Faisal RItonga SH mengatakan bahwa, para saksi sudah dipanggil. Akan tetapi, tidak hadir dengan alasan sakit dan berada di luar kota. JPU tetap akan memanggil kembali para saksi untuk dihadirkan ke persidangan. Sebab keterangan para saksi sangat diperlukan untuk pembuktian di persidangan. Seperti, saksi Budi Pamungkas yang menyerahkan travel ceck kepada terdakwa Drs Raja Thamsir Rahman sebesar Rp2,1 miliar.
Sebagaimana disampaikan bahwa, keempat saksi sudah dua kali tidak hadir pada persidangan. Pada
persidangan yang lalu Kamis (14//6) lalu. Saksi Azhar Efendi, Syaiful, Asrul dan Budi Pamungkas
juga tidak hadir.
Didalam dakwaan JPU, terdakwa Drs R Thamsir Rahman, selaku Bupati Inhu pada periode 2005- 2008 didakwa telah merugikan keuangan negara dan secara bersama-sama dengan Drs Azhar Syam selaku Sekretaris Daerah Inhu dan Keuangan Setdakab Inhu, R Marwan Indra Saputra selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Encik Afrizal Hasan selaku Kepala Kas Daerah, Drs Puja Kaul Amal selaku Sekretaris DPRD Inhu, Drs Zaharman selaku Sekretaris DPRD Inhu, H Marpoli selaku Ketua DPRD Inhu, R Dekritmen selaku Wakil Ketua DPRD Inhu dan H Mulyadi selaku Ketua DPRD Inhu telah mengambil kebijakan dan menetapkan kebijakan tidak tertulis yang membenarkan pencairan dan penggunaan uang kas daerah melalui mekanisme pengajuan kas bon ke kas daerah, sehingga negara dirugikan Rp116 miliar.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU S Waruwu SH, R Faisal Ritonga SH dan Arkan SH mendakwa terdakwa Thamsir Rahman dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi .(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: