Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Majelis Hakim Tunda Sidang Korupsi Mantan Bupati Inhu

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Saksi Ahli BPK RI Tak Hadir

Pekanbaru,(Global)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai, Muefri SH MH menunda sidang tindakpidana korupsi (Tipikor) APBD Indragiri Hulu (Inhu) Rp116 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Drs Raja Thamsir Rahman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (28/6) kemarin.

Penundaan dilakukan, karena saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dipanggil JPU Heru Saputra SH tidak hadir di persidangan. "Sidang kita tunda pada Selasa depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU, sekaligus saksi yang meringankan dari terdakwa atau penasehat hukumnya," kata Muefri SH MH.

JPU Heru Saputra SH mengatakan bahwa, JPU telah melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli dari BPK jauh sebelum persidangan. Akan tetapi, karena persidangan digelar pada hari Kamis, maka saksi ahli dari JPU tidak dapat hadir.
"Saksi ahli memang telah menyampaikan kepada saya, kalau pada hari Kamis tidak dapat hadir," kata
Heru Saputra SH.

Sebagaimana yang disampaikan dalam dakwaan JPU, mantan Bupati Inhu Thamsir Rahman selaku Bupati Inhu sejak tahun 2005-2008 didakwa secara bersama-sama dengan Drs Azhar Syam selaku Sekretaris Daerah Inhu dan Keuangan Setdakab Inhu, R Marwan Indra Saputra selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Encik Afrizal Hasan selaku Kepala Kas Daerah, Drs Puja Kaul Amal selaku Sekretaris DPRD Inhu, Drs Zaharman selaku Sekretaris DPRD Inhu, H Marpoli selaku Ketua DPRD Inhu, R Dekritmen selaku Wakil Ketua DPRD Inhu dan H Mulyadi selaku Ketua DPRD Inhu telah mengambil kebijakan dan menetapkan kebijakan tidak tertulis yang membenarkan pencairan dan penggunaan uang kas daerah melalui mekanisme pengajuan kas bon ke kas daerah, sehingga negara dirugikan Rp116 miliar.

Kasbon tersebut, ucap S Waruwu SH dalam dakwaannya, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan lengkap yakni, harus ada SPP, SPM, atau SP2D. Adapun kasbon tersebut terbagi dalam 5 kelompok yakni, kasbon yang dibuat oleh Abdullah Sanny, Indriansyah Nurhadi (Bendahara pengeluaran kepala daerah), oknum pejabat SKPD dan oknum pejabat pada Setdakab Inhu untuk kebutuhan pribadi terdakwa sejumlah Rp46 miliar, kasbon yang dibuat dan diajukan oleh pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu Rp18 miliar, kasbon yang dibuat dan diajukan oleh Sekwan DPRD Inhu Rp6 miliar, kasbon yang dibuat dan diajukan oleh pejabat SKPD kabupaten Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing di SKPD Rp19 miliar, dan kasbon yang dibuat dan diajukan oleh pihak ketiga untuk panjar pelaksanaan pekerjaan proyek dan pembayaran termin pekerjaan proyek pemkab Inhu Rp23 miliar.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU mendakwa terdakwa Thamsir Rahman dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi.(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: