Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Dugaan Penggelapan Agunan di PT Bank Riau Kepri

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Yusril Ihza Mahendra Nyatakan Siap Mendampingi Hj Sulastri

Pekanbaru,(Global)
Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap untuk mendampingi pemilik PT Yudha Rastia Perkasa, Hj Sulastri,  terkait dugaan penggelapan agunan yang dilakukan PT Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan.

"Saya sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum di Jakarta yakni, Yusril Ihza Mahendra untuk mendampingi PT Yudha Rastia Perkasa yang melaporkan dugaan penggelapan sertifikat ke Polda Riau oleh PT Bank Riau Kepri Tembilahan," ungkap Hj Sulastri kepada www.riau-global.com, Senin (25/6).

Dari konsultasi yang dilakukan Hj Sulastri, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap untuk bersama-sama dengan pengacara di Riau, Yuwilis SH mendampingi dan mempertanyakan proses hukum laporan PT Yudha Rastia Perkasa di Kepolisian. Disisi lain, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Diat Chardi melalui Kepala Subdit (Kasubdit) I, AKBP Syamsul Anwar didampingi Kanit I, Kompol Efri Yarnuri mengatakan bahwa, penyidik Polda Riau segera memanggil saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan PT Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan. Tidak hanya itu, kata Kompol Efri Yarnuri,  penyidik Polda Riau kembali melakukan pemanggilan terhadap Notaris Isra Samiati SH untuk kedua kalinya. Sementara itu, Humas PT Bank Riau Kepri, Wahyudi Gustiawan ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Begitu juga ketika SMS dikirimkan tidak ada jawaban sama sekali.

Sebelum itu, tim penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti, pegawai PT Bank Riau Kepri, Erianto dan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Riau
Kepri Tembilahan H Surit untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Direktur PT Yudha
Rastia Perkasa, Sugianto.
PT Bank Riau Kepri Tembilahan dilaporkan ke Polda Riau, karena diduga telah menggelapkan sertifikat milik PT Yudha Rastia Perkasa yang dijadikan agunan di PT Bank Riau Kepri cabang Tembilahan.
Padahal PT Yudha Rastia Perkasa telah melunasi kreditnya di PT Bank Riau Kepri Tembilahan sebesar Rp4,8 miliar. Akan tetapi, walaupun telah dibayar lunas, 5 sertifikat berupa ruko yang dijadikan agunan tidak dikembalikan.
Bahkan 5 sertifikat yang seharusnya dikembalikan kepada Sugianto, selaku Direktu PT Yudha Rastia Perkasa dan Ayu, malah diserahkan pegawai PT Bank Riau Kepri kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan.
"Entah apa maksud Erianto, selaku pegawai PT Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan menyerahkan sertifikat tersebut kepada Indra Mukhlis Adnan?," ucap Yuwilis SH.
Ketika Sugianto mengejar Indra Mukhlis Adnan dan meminta 5 sertifikat ruko tersebut, Indra hanya mengatakan 'tugas kamu sudah selesai, ini urusan saya'.  Atas dasar itu, ucap Yuwilis SH, kemudian Sugianto yang merupakan abang dari pemilik sertifikat yaitu, Sulastri melaporkan pimpinan PT Bank Riau Kepri Tembilahan dan pegawai PT Bank Riau Kepri Tembilahan, Erianto ke Polda Riau.
Sebagaimana disampaikan Yuwilis SH sebelumnya bahwa, pihaknya telah mensomasi PT Bank Riau Kepri. Somasi dilakukan, oleh Hj Sulastri secara pribadi sudah 3 kali, ditambah pula dengan somasi yang sudah disampaikan Yuwilis SH. Surat somasi yang disampaikan Yuwilis SH sudah dibalas PT Bank Riau Kepri Tembilahan pada (10/2) lalu.
Jawaban PT Bank Riau Kepri terhadap surat somasi dari Yuwilis SH yaitu, meminta waktu selama 14 hari kepada kuasa hukum Hj Sulastri untuk menjawab surat somasi tersebut. "Utang sudah dilunasi sesuai dengan perjanjian, maka seharusnya sertifikat yang dijaminkan sudah dikembalikan," ucap Yuwilis SH.(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: