Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Dishut Riau Terkesan 'Buang Badan'

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Persoalan PT Raka Diserahkan ke Kabupaten


Pekanbaru,(Global)
Pemerintah propinsi (Pemprov) Riau terkesan 'buang badan' dengan eksploitasi Hutan Produksi (HP) yang diduga dilakukan PT Riau Agung Karya Abadi (Raka) di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menguasai lahan seluas 4.000 ribu Hektar (Ha) tersebut merambah Hutan Produksi (HP), sehingga harus memiliki ijin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. Akan tetapi, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau Zulkifli Yusuf SH kepada www.riau-global.com, Jumat (22/6) kemarin menyampaikan bahwa, persoalan PT Raka diserahkan kepada Pemkab Kampar-Rohul. Pasalnya, berada di perbatasan kedua kabupaten. Pemprov Riau, kata Zulkifli, tidak pernah mengeluarkan perijinan untuk PT Raka. Izin perusahaan itu dikeluarkan Pemkab Rohul.

Padahal sebelumnya, Kadishut Riau Zulkifli Yusuf SH pernah menyampaikan bahwa, yang diduga merambah kawasan hutan produksi harus memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dan menyiapkan areal pengganti.
Diduga PT Raka, kata Zulkifli Yusuf SH waktu itu , hanya mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) saja, seharusnya karena berada di Hutan Produksi, PT Raka juga harus memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut RI. Jika tidak ada izin dari Menhut RI, tegas Zulkifli Yusuf SH, maka PT Raka diduga telah melakukan illegal logging (Illog). Dishut Riau melalui Polisi Kehutanan (Polhut) Riau dapat mengambil tindakan untuk melakukan penyidikan, sebab PT Raka telah membuka kawasan hutan, dengan melanggar aturan.

"Saya dengar PT Raka juga belum ada HGUnya, otomatis apabila belum ada alasan izin yang sah dari Menhut RI, maka izin perkebunannyapun tidak dapat dikeluarkan," kata Zulkifli Yusuf SH.
Ketika hal itu ditanyakan kembali kepadaKadishut Riau Zulkifli Yusuf SH, pada Jumat (22/6) kemarin, apakah Polhut Riau dapat menyelidiki dugaan perambahan hutan yang dilakukan PT Raka?,Kadishut Riau berkilah hal itu diserahkan telah diserahkan kepada kabupaten dan kota.
Walaupun belum memiliki legalitias terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit, kuasa hukum PT Raka Johansen Simanihuruk SH malah ingin membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
"Kita rencananya malah mau bangun PKS. Jika mau bangun PKS, maka terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU, red)," kata kuasa hukum PT Raka, Johansen Simanihuruk SH kepada riau-global.com, Jumat (18/5) kemarin.
Diakui Johansen bahwa, PT Raka belum memiliki HGU, akan tetapi lahan perkebunan kelapa sawit tersebut dibeli dari masyarakat yang telah mengantongi sertifikat tanah. Berdasarkan alas hak dari masyarakat itu, ucap Johansen Simanihuruk SH, maka dimohonkan untuk mendapatkan HGUnya.
"Memang PT Raka belum punya HGU. Akan tetapi, kita punya sertifikat lahan, malahan ada bersebelahan dengan PT Raka ada perusahaan perkebunan sudah dikeluarkan dari kawasan hutan," kata Johansen.(Rgc-dar)


Related Posts

No comments: