Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Thamsir Rahman dan Mantan Ajudannya Saling Bantah

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Persidangan Kasus Kasbon Indragiri Hulu

Pekanbaru,(Global)
Sidang kasus dugaan korupsi dana kasbon APBD INHU sebesar Rp116 milyar lebih dengan terdakwa Mantan Bupati Inhu Drs H Thamsir Rachman, kembali digelar, Kamis (10/5) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan Agus Budiyanto (50), salah satu mantan Ajudan Thamsir Rachman.

Dalam keterangannya, Agus dihadapan majelis hakim yang dipimpin Muefri SH mengatakan, dirinya merupakan anggota TNI AU aktif dengan pangkat Serma, saat menjadi ajudan Bupati INHU Thamsir tahun 2003 hingga 2008 silam. Selama bertugas, saksi menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksinya,

Namun, Agus tidak menampik, kalau dirinya juga sering menerima uang dari bendahara Pemkab Inhu baik Indriansah atau Nurhadi. Dan semua  uang yang diterimanya, pengakuan Agus,  hanya untuk kepentingan Thamsir itu, dikirim melalui rekening pribadi Agus di Bank BNI Cabang Pekanbaru dan BNI Cabang Jakarta.

"Jumlahnya saya tidak ingat lagi. Tetapi bukti transfer itu semuanya ada sama penyidik dan tidak ada yang saya sembunyikan. Uang yang ditransfer ke rekening saya itu jumlahnya mulai dari Rp40 juta hingga Rp400 juta,"ungkap Agus dengan nada serius.

Ketika ditanyakan,  siapa yang menyuruh uang itu ditransfer lewat rekening pribadinya, Agus mengaku, semua itu atas perintah Bupati Thamsir Rachman. Prosesnya, Thamsir menelpon bendahara untuk diirimkan uang lewat rekening Agus. Selanjutnya, Aguspun mencairkan dana yang ditransfer itu dan menyerahkan langsung ke Thamsir.

Disebutkan  Agus, uang yang ditransferkan  bendahara itu, tidak pernah bertahan lama direkeningnya. Uang itu hanya terkesan 'numpang lewat' saja sebelum diberikan kepada Thamsir.

"Pokoknya jika hari itu ditransfer bendahara, hari itu juga saya disuruh Pak Thamsir untuk mencairkannya. Misalnya, jam 10.00 sudah ditransferkan, sekitar pukul 10.30, saya sudah mencairkannya kebank,"bebernya.

Ketika disinggung keberadaan uang sebesar Rp2 milyar yang dibawa Nurhadi ke Jakarta dengan tas koper untuk diserahkan ke Thamsir, Agus menyebutkan, dirinya tidak mengetahui kalau dalam tas koper itu isinya uang. Dan yang jelas, dirinya diminta Thamsir untuk menjemput Nurhadi ke Bandara Soekarno-Hatta dan mengantarkannya untuk bertemu Thamsir di Hotel Marcopollo.

"Saya tidak tau apakah dalam tas itu, isinya uang atau tidak. Karena saya tidak pernah melihat isi tas itu. Saya hanya menjemputnya di bandara, hingga ke Hotel Marcopollo,"ulasnya.

Ketika ditanyakan hal itu ke Thamsir, mantan Bupati Inhu itu  menolak semua keterangan Agus, bahwa dirinya telah menerima uang yang ditransfer bendahara lewat rekening Agus itu."Tidak ada saya pernah menerima uang yang ditransfer dari rekening Agus itu. Sampai sekarang pun saya tidak pernah menerimanya,"tegas Thamsir.

Bahkan saat hakim menunjukkan bukti transfer rekening Agus itu, mantan Bupati Inhu,  yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau itu, tetap membantahnya.

Sementara Agus, juga tidak mau menarik keterangannya dan tetap mengatakan uang itu telah diserahkannya ke Thamsir dengan uang tunai.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Thamsir diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114. 662.203.509.  Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.

Dana ratusan milyar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.

Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rgc)


Related Posts

No comments: