DPRD Akan Jadwalkan Hearing Dengan Instansi Pemko Pekanbaru
Pekanbaru,(Global)
Hingga saat ini, masyarakat Kota Pekanbaru terus mengeluhan masyarakat tingginya denda pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Seperti yang dialami, Safril (40) warga Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan yang juga Ketua Ikatan Keluarga Minang Riau (IKMR) Kecamatan Tampan, kepada riau-global.com, kemarin mengatakan, warga yang mengurus KTP di UPTD Kecamatan Tampan masih banyak yang mengeluhkan hal ini. Bahkan pada Rabu (09/05) kemarin, masih saja ada warga yang didenda dengan nilai Rp 300 ribu, dalam pengurusan kartu tersebut di UPTD Kecamatan Tampan.
"Inikan sudah memberatkan warga, dengan denda yang tidak ada dasarnya ini, itu beberapa warga di lingkungan tempat saya tinggal sendiri, kasihan sekali mereka, jangankan untuk denda itu, untuk makan saja mereka kesulitan. Untuk itu kita minta perhatian dari Pemko dalam memberikan kebijakan denda ini terhadap warga,"ujarnya. Kamis (10/05) kemarin.
Dikatakan Safril, jika kebijakan seperti ini, tentunya selain memberatkan warga, tentu juga dapat dikatakan sebuah perbuatan Pungutan Liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas yang bekerja di Kecamatan Tampan. Untuk warga tidaktahu berbuat apa lagi selain mengadu ke media untuk menyuarakan keluhan yang satu ini,"Warga sama siapa lagi mengadukan hal ini, karena yang memberikan kebijakan ini pemerintah sendiri. Untuk itu warga berharap agar kebijakan ini ditinjau lagi oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap petugas yang ada di UPTD tersebut,"ujar Safril berharap.
Sementara itu menanggapi keluhan yang terjadi terhadap denda pembuatan KTP dan juga pembuatan KTP Baru, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Wahyudianto mengatakan, seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya membuat masyarakat jadi tak nyaman.
Dari adanya keresahan yang terjadi terhadap masyarakat dengan memberlakukan denda KTP, kaka DPRD Kota Pekanbaru, akan melakukan rapat koordinasi dengan komisi dan segera menjadwalkan hearing dengan Wali Kota (Wako) Pekanbaru beserta unsur Muspida.
"Jadi kami minta tolong ini di sosialisasikan dahulu kepada masyarakat, baru bisa diterapkan, dengan masa tenggang waktu paling sedikit enam bulan," kata Ketua Komisi I Wahyudianto.
Wahyu menegaskan, Pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jangan hanya mengejar sanksi, tapi bagaimana kita menanamkan kepada masyarakat tentang hak-hak masyarakat untuk mendapatkan KTP.
"Ini kewajiban pemerintah memberikan KTP kepada rakyatnya, jangan sanksinya yang ditekan. Jangan pula karena sanksi ini membuat masyarakat apatis dengan pemerintah," sebutnya.
Dengan persoalan yang semakin memanas ini, dan tidak ingin masyarakat menjadi resah, maka DPRD akan menjadwalkan waktu untuk duduk membahas persoalan ini dengan Wako dan juga muspida.
"Akan kita Panggil Wako, namun sebelumnya kita melakukan rapat komisi dulu dalam waktu dekat ini, Kita cari adwalnya."Kata Wahyudianto.
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, M Navis, menanggapi, keresahan masyarakat ini, yang patut bertanggung jawab tentu Kepala Dinas Disdukcapil, agar dapat menyelesaikan persoalan ini. "Jangan sampai karena persoalan ini, citra Wako yang ingin memperbaiki birokrasi kota Pekanbaru menjadi buruk bagi masyarakat. Kalau Kadisnya tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, sebaiknya Kadisdukcapil mundur saja, jangan korbankan masyarakat karena kebijakan yang tak populer ini," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ade Hartati kepada wartawan juga mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menerapkan denda, harus diketahui dasarnya darimana, sebab jika tidak ada ketentuan, berarti dapat dikatakan pungli. Sebab tidak ada payung hukum untuk menerapkan denda kepada warga.
"Jika denda itu untuk memotifasi warga, saya rasa keliru. Bukannya termotifasi namun malah memberatkan. Kita sangsi, warga jadi apatis dan anti terhadap pemerintah, karena memeberatkan masyarakat. Namun jika dengan cara mengajak dan menghimbau warga melalui anjuran, itu yang tepat. Bukan memberlakukan denda sesuai keinginan sendiri.(Rgc-bi)
No comments:
Post a Comment