Pekanbaru, (Global)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau, Nursal Tanjung, kepada
riau-global.com, Sabtu (19/05) kemarin mengatakan, untuk meminta Pemerintah Riau meperhatikan hak dari pekerja termasuk pengupahan yang sesuai dengan UMR.
Desakan itu sesuai pula dengan kesepakatan ketika dilakukannya Konfederasi SPSI, dengan dikeluarkannya keputusan untuk menghapus sistem kerja "outsourcing" atau perjanjian kerja waktu tertentu, karena tidak berpihak kepada buruh dan pekerja sejauh ini.
"Desakan kita didaerah sesuai dengan tindak lanjut dari rekomendasi tertulis KSPSI saat Kongres VIII Februari 2012 di Batu Malang, Jawa Timur," kata Ketua DPD SPSI Nursal Tanjung, saat menggelar pertemuan dengan beberapa media kemarin.
Dikatakan Nursal,desakan tersebut bukan saja kepada pemerintah, juga kepada kalangan pengusaha yang menggunakan jasa pekerja terutama para buruh dan pekerja agar mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan (UMK/UMR) sehingga tidak ada lagi bentuk penyengsaraan terhadap pekerja.
"Pihak KSPSI juga telah menegaskan kembali rekomendasi itu, pada pengukuhan jajaran pengurus DPP KSPSI periode 2012-2017, pimpinan Ketua Umum Yorrys Raweyai, di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 1 Mei 2012, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan May Day," katanya.
Menurut Nursal, terpilihnya Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai ini juga sejalan dengan program yang dilakukan yakni mendesak pemerintah menjadikan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional, dan dinyatakan sebagai hari libur, juga mendesak pemerintah dan lembaga terkait memperhatikan kesejahteraan para buruh.
"Kini kita lihat saja seperti di Riau ,masih saja ada persoalan serius bagi kaum pekerja karena merupakan perbudakan modern, selain pengupahannya masih di kebiri, mereka juga tidak diperhatikan kesejahteraanya. "Ini harus menjadi perhatian bagi Pemerintah dan lembaga karena regulasi ini harus ditata ulang karena masalah pengupahan, dan ini jelas-jelas merugikan nasib dan masa depan pekerja," katanya.
Ia menegaskan bahwa konstitusi telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk diantaranya buruh dan pekerja. Dengan demikian, ini merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan dampaknya akan menyengsarakan pekerja.
"Kami mendesak Pemerintah, aparat hukum untuk menindaklanjuti hal ini. Karena di Riau sendiri ada pengusaha yang semenang-menang terhadap para buruh. Bahkan sesuai temuan kita, ada PT Mitra Bumi yang terletak di Desa Bukit Sembil, Muara Jalai, Kabupaten Kampar masih melakukan pengupahan dibawah ketentuan UMR, Tentunya ini bukti kecurangan perusahan dan ini masih segelintir contoh dari perusahan yang memperlakukan pekerja tampa memperhatikan hak mereka dan ini juga diduga sangat banyak terdapat di Riau dalam memperlakukan pekerjanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujarnya.
(Rgc-bi)
No comments:
Post a Comment