Pekanbaru,(Global)
Pasca dilantiknya Walikota Pekanbaru Firdaus MT sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Pekanbaru masa bakti 2012-2017 beberapa hari lalu, hingga saat ini walikota Pekanbaru itu kini masih berstatus PNS.
Meski demikian beberapa waktu lalu, Firdaus pernah menegaskan, dirinya meninggalkan statusnya sebagai PNS, hal sesuai aturan berlaku apalagi usia nya kini juga sudah memasuki masa pensiun.
Melepas jabatan sebagai PNS dan terjun ke dunia politik adalah konsekwensi yang harus dijalani seorang kepala daerah. Demikian halnya juga dengan Walikota Pekanbaru Firdaus MT yang baru saja menyandang jabatan baru sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Pekanbaru periode 2012/2017.
Meski baru beberapa hari dilantik Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersama 11 Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat se Riau, Firdaus harus tetap mengikuti aturan main kepegawaian negara dengan mundur sebagai Korps KORPRI.
Saat dikonfirmasi riau-global.com, kepada Firdaus MT, Senin (22/5) usai kegiatan coffe morning dengan SKPD diruang pertemuan walikota, orang nomor satu di Pekanbaru ini mengatakan tetap akan mengikuti aturan main dan berjanji secepatnya membuat pengunduran diri yang akan diajukannya segera Kemendagri.
“Secepatnya saya akan mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS. Langkah pengunduran diri wajib dilakukan karena PNS sudah terikat aturan tentang berpolitik,”katanya meyakinkan wartawan.
Menurutnya, surat pengunduran diri sudah dibuat tinggal lagi mengajukan ke Mendagari. (Rgc-Asp)
No comments:
Post a Comment