Kampar,(Global)
Letak strategis kecamatan Tambang kabupaten Kampar yang berbatasan langsung dengan kota Pekanbaru, membuat wilayah tersebut menjadi incaran untuk menanamkan investasi.
Seperti yang terjadi di Desa Rimbo Panjang, Desa Tarai Bangun, Desa Kualu, Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang merupakan wilayah yang berkembang untuk pemukiman warga karena wilayahnya yang berbatasan langsung dengan Kota Pekanbaru, sehingga sejalan dengan pembangunan perumahan.
Saat ini, pertumbuhan pembangunan didaerah tersebut seperti bangunan toko atau rumah toko pada daerah tersebut seperti "jamur dimusim hujan" namun sayang hampir seluruhnya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan riau-global.com, di Jalan Suka Karya dan Jalan Kubang Raya, Desa Tarai Bangun terlihat beberapa bangunan rumah pribadi dan rumah toko yang sedang tahap pengerjaan namun diketika ditelusuri tidak satupun mengantongi IMB.
Salah seorang warga bernama Muslim (45) ketika dimintai pendapatnya oleh riau-global.com mengatakan, banyaknya bangunan rumah atau rumah toko yang diketahui tidak mengantongi IMB, tentu sangat merugikan masyarakat dan pemerintah apalagi bangunan tersebut berada pada jalan provinsi maupun jalan kabupaten yang diketahui memiliki konsep baku atau perda. Selain itu juga akan sangat berpengaruh kepada tata ruang suatu wilayah, sebut warga tersebut.
Dan jika hal ini terus diabaikan, tentu akan timbul kesemrautan disepanjang jalan, karena pemilik bangunan tidak mengetahui rambu-rambu bangunan, dan yang lebih diperparah lagi parit jalanpun dijadikan halaman rumah toko seperti yang terjadi di Jalan Suka Karya, Desa Tarai Bangun, sebutnya lagi.
Disampaikannya lagi, banyaknya pemilik bangunan yang tidak mengurus IMB dikarenakan kurangnya kerjasama antar instansi terkait dalam mensosialisasikan perizinan IMB pada masyarakat, dan juga tidak adanya pengawasan langsung dari aparat terkait terhadap suatu bangunan, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus izin IMB tersebut.
“Pengurusan IMB di Kabupaten Kampar sesuai dengan perda hanya melalui kepala desa tanpa melibatkan pihak kecamatan, sehingga pihak kecamatan tidak dapat melakukan pengawasannya. Namun kita berharap agar Pemkab Kampar dapat menertibkan bangunan yang tanpa mengantongi IMB khususnya didaerah perbatasan agar tata ruang suatu wilayah dapat diatur dengan baik.” himbuhnya lagi..(Rgc-Nv)
No comments:
Post a Comment