Bangkinang,(Global)
Kasus paman memeras keponakannya mulai disidangkan Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (21/05) lalu.
Kasus yang bernomor perkara 114/Pid.B/2012/PN.BKN, dipimpin Majelis Hakim Yuliana, hakim Aida.N dan Jumadi.A. Sidang kemarin itu hanya mendengar keterangan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Tio M dari Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Dalam dakwaannya, JPU Tio.M mengatakan, perbuatan tersangka Syafrizal (41) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang dilakukan sekitar bulan Juli tahun 2011 yang lalu, dimana tersangka meminta uang dan barang kepada korban seorang perempuan berinisial MS (19 Th) Warga Desa Kualu Kecamatan Tambang yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.
Karena tersangka mengetahui, korban sudah menjalin hubungan yang terlarang dengan pacarnya maka tersangka mengancam korban akan memberitahukan perbuatan nista tersebut kepada orangtuanya. Karena takut diancam seperti itu, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang dan barang kepada tersangka.
Sementara itu, korban MS kepada Majelis Hakim mengatakan, aksi pamannya itu terhadap dirinya karena diancam dan takut dilaporkan kepada orang tuanya.Saking takutnya, korban sempat menyerahkan sejumlah uang tunai dan cincin emas.
Tidak hanya sampai disitu, tersangka juga memaksa korban untuk menulis pada selembar kertas tentang perbuatannya dan mengancam akan menyebarkan perbuatan itu kepada masyarakat kampung. Karena terus-terusan diteror seperti itu, korban yang sudah tidak tahan itu bersama orangtuanya melaporkan aksi tersebut ke Polsek Tambang, yang akhirnya penahanan terhadap tersangka.
Sementara Sinarriau (45 Tahun) orangtua korban, yang ditunjuk sebagai saksi dihadapan majelis hakim mengatakan, perbuatan tersangka, yang tidak lain adalah adik sepupunya sendiri sudah sangat keterlaluan dan meresahkan keluarganya. Diakui Sinarriau, perbuatan tersangka diketahuinya setelah mendapatkan khabar dari anaknya bawa dirinya terus diperas pamannya. Karena tidak senang dengan tindakan tersangka, akhirnya korban dengan ditemani orang tuanya akhirnya melaporkan hal itu kepolisi untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendengar keterangan para saksi akhirnya majelis hakim persidangan itu menutup sidang dan akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengar keterangan tersangka.
Ketika dikomfirmasikan hal itu kepada Jumaher(orang tua korban red) mengatakan, persoalan ini sudah pernah dicarikan solusinya ditingkat desa, namun karena itikad baik dari tersangka tidak ada sehingga permasalahan ini dilaporkan pada pihak berwajib..(Rgc-Nv)
No comments:
Post a Comment