Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


PT BMI Tidak Memiliki Izin Ekspor Bauksit Pulau Peropos

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Diduga Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah


Karimun,(Global)
Contoh yang tidak baik ditunjukan oleh PT.BMI  yang beralamat  Jalan Sei Jang No.25 Sei Jang Bukit Bestari Tanjung Pinang Kepulauan Riau (Kepri ) dalam melakukan aktivitas  penambangan Bauksit ( Bijih Aluminium )  di Kabupaten Karimun yang berlokasi di Pulau Kas , Ngal, dan Peropos.

Seperti diketahui bahwa Izin Ekspor  untuk Pulau Peropos  PT BMI masih dalam pengurusan (Belum diterbitkan ) tetapi kenyataannya dilapangan secara diam-diam hasil kekayaan Alam Pulau Peropos diambil atau  oleh perusahaan tersebut, meskipun PT BMI tersebut sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)  Keputusan  Bupati Karimun Nomor: 141 Tahun 2010 ditanda tangani oleh DR.H.Nurdin Basirun, S.Sos. M.Si.

Hingga berita ini diberitakan, dilapangan tempat usaha PT BMI tersebut sudah ada tiga tongkang terisi bauksit yang diloding tanggal 11 Desember s/d tanggal 17 Desember 2012 dengan kapasitas pertongkang lebih kurang  2.500 ton. Sementara terdapat  7.500 ton bauksit  yang telah dikeluarkan dari Pulau Peropos , dan  segera  dimuat ke kapal tanker  yang sudah berlabuh diperairan dimana aktivitas pertambangan tersebut berlangsung. Sementara itu  bobot dari kapal tanker bernama Sunny Voyager  Panama  lebih kurang  100.000 ton.
Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pulau Kas dengan Keputusan Bupati Karimun Nomor:130 Tahun 2009,  untuk  Pulau Ngal juga belum ada Izin Ekspor. Karena memiliki izin di Pulau Kas sudah maka  wajar saja PT.BMI  melakukan  kegiatan  ekspor  karena  adanya  pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan ( ET-PRODUK PERTAMBANGAN )  dengan nomor :172/DAGLU/ET-Tambang/11/2012  atas nama Menteri Perdagangan RI  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri ditanda tangani oleh Deddy Saleh, 113294965321.

Dengan  adanya   aktivitas  pertambangan bauksit  yang dilakukan secara serampangan serta tidak memenuhi ketentuan  dan persyaratan  tertentu   diduga negara telah dirugikan miliaran rupiah. Sementara instansi  yang memiliki kewenangan  terkontaminasi  dengan istilah “ 86” ditempat  atau membayar lebih besar lagi agar memuluskan pekerjaan  curang PT.BMI.

Menurut mantan anggota DPRD Karimun Tahun 1999-2004 dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI )  Zuriantiaz  ketika dikomfirmasikan mengenai hal itu melalui Hpnya,   Rabu (19/12 ) mengatakan,  jika terjadi atau adanya pelanggaran seharusnya  dilakukan pengawasan secara efektif dari instansi terkait atau yang memilki kewenangan.

Pegawai  level  bawah sekalipun kalau itu sudah tugas  harus dilaksanakan saya rasa tidak  perlu takut dengan siapapun ini sudah tugas, cetus  Zuriantiaz.

Maka sangat  disayangkan  tindakan PT.BMI dimana seharusnya  melakukan aktivitas pertambangan bauksit itu haruslah  secara profesional dan  intinya  persoalan  ini mengenai kekayaan alam  yang dikelola sesuai dengan Undang  Undang  Dasar  1945, terangnya lagi.

Ditambahkannya, didalam Pasal 33  UUD 1945 sudahkah memenuhi hajat hidup rakyat,  terutama masyarakat Kabupaten Karimun   kita  semua  cukup kesal  sekali  dengan  kegiatan  PT.BMI  seperti  ini,  bagaimanapun itu penyimpangan dan menyalahi  aturan dan prosedur  sebaiknya dilakukan penindakan tegas oleh aparat  penegak Hukum, pintanya. Dan  jika perlu  dilaporkan  saja  kepusat  agar tidak menimbulkan  polemic berkepanjangan   ditengah-tengah  masyarakat Karimun  apa  lagi bagi masyarakat Desa  Ngal itu sendiri, tegasnya.(Mas)


Related Posts

No comments: