Diduga Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Karimun,(Global)
Contoh yang tidak baik ditunjukan oleh PT.BMI yang beralamat Jalan Sei Jang No.25 Sei Jang Bukit Bestari Tanjung Pinang Kepulauan Riau (Kepri ) dalam melakukan aktivitas penambangan Bauksit ( Bijih Aluminium ) di Kabupaten Karimun yang berlokasi di Pulau Kas , Ngal, dan Peropos.
Seperti diketahui bahwa Izin Ekspor untuk Pulau Peropos PT BMI masih dalam pengurusan (Belum diterbitkan ) tetapi kenyataannya dilapangan secara diam-diam hasil kekayaan Alam Pulau Peropos diambil atau oleh perusahaan tersebut, meskipun PT BMI tersebut sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Keputusan Bupati Karimun Nomor: 141 Tahun 2010 ditanda tangani oleh DR.H.Nurdin Basirun, S.Sos. M.Si.
Hingga berita ini diberitakan, dilapangan tempat usaha PT BMI tersebut sudah ada tiga tongkang terisi bauksit yang diloding tanggal 11 Desember s/d tanggal 17 Desember 2012 dengan kapasitas pertongkang lebih kurang 2.500 ton. Sementara terdapat 7.500 ton bauksit yang telah dikeluarkan dari Pulau Peropos , dan segera dimuat ke kapal tanker yang sudah berlabuh diperairan dimana aktivitas pertambangan tersebut berlangsung. Sementara itu bobot dari kapal tanker bernama Sunny Voyager Panama lebih kurang 100.000 ton.
Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pulau Kas dengan Keputusan Bupati Karimun Nomor:130 Tahun 2009, untuk Pulau Ngal juga belum ada Izin Ekspor. Karena memiliki izin di Pulau Kas sudah maka wajar saja PT.BMI melakukan kegiatan ekspor karena adanya pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan ( ET-PRODUK PERTAMBANGAN ) dengan nomor :172/DAGLU/ET-Tambang/11/2012 atas nama Menteri Perdagangan RI Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri ditanda tangani oleh Deddy Saleh, 113294965321.
Dengan adanya aktivitas pertambangan bauksit yang dilakukan secara serampangan serta tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan tertentu diduga negara telah dirugikan miliaran rupiah. Sementara instansi yang memiliki kewenangan terkontaminasi dengan istilah “ 86” ditempat atau membayar lebih besar lagi agar memuluskan pekerjaan curang PT.BMI.
Menurut mantan anggota DPRD Karimun Tahun 1999-2004 dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI ) Zuriantiaz ketika dikomfirmasikan mengenai hal itu melalui Hpnya, Rabu (19/12 ) mengatakan, jika terjadi atau adanya pelanggaran seharusnya dilakukan pengawasan secara efektif dari instansi terkait atau yang memilki kewenangan.
Pegawai level bawah sekalipun kalau itu sudah tugas harus dilaksanakan saya rasa tidak perlu takut dengan siapapun ini sudah tugas, cetus Zuriantiaz.
Maka sangat disayangkan tindakan PT.BMI dimana seharusnya melakukan aktivitas pertambangan bauksit itu haruslah secara profesional dan intinya persoalan ini mengenai kekayaan alam yang dikelola sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945, terangnya lagi.
Ditambahkannya, didalam Pasal 33 UUD 1945 sudahkah memenuhi hajat hidup rakyat, terutama masyarakat Kabupaten Karimun kita semua cukup kesal sekali dengan kegiatan PT.BMI seperti ini, bagaimanapun itu penyimpangan dan menyalahi aturan dan prosedur sebaiknya dilakukan penindakan tegas oleh aparat penegak Hukum, pintanya. Dan jika perlu dilaporkan saja kepusat agar tidak menimbulkan polemic berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat Karimun apa lagi bagi masyarakat Desa Ngal itu sendiri, tegasnya.(Mas)
No comments:
Post a Comment