Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Terkait Statement Kasus Proyek Cetak Sawah Tahun 2011

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Koordinator GPAK Sampaikan Permintaan Maafnya

Rengat,(Global)
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau Altarmizi, beberapa hari lalu di sebuah kedai kopi Segar Rasa Kota Rengat, Senin (10/12) menyatakan, permintaan maaf atas statementnya mengenai kasus proyek cetak sawah tahun 2011.

Pada pertemuan yang dilaksanakan di kedai kopi Segar Rasa itu  atas permintaan Sulistyio Darmono, Kasi Alsintan Dinas Pertanian TPH Inhu. Dimana  Sulistyo Darmono ditemani 4 orang rekannya, Altarmizi dan wartawan www.riau-global.com.

Kepada Altarmizi yang disaksikan wartawan www.riau-global.com, Sulistyo D menyebutkan  bahwa semua statement Altarmizi di www.riau-global.com dalam pemberitaan dengan judul  “Bansos Cetak Sawah Desa Barangan Bermasalah”  pada  tanggal 2 Desember 2012 itu tidak benar adanya.

Dari pertemuan itu disepakati, salah satunya adalah  Kordinator LSM GPAK yakni  Altarmizi menyatakan permintaan maafnya  kepada pihak yang diberitakan dan www.riau-global.com memberitakan hak jawab  Sulistyio Darmono. Dan nyatanya hak jawab itu sudah terlebih dahulu diberitakan dimedia ini pada tanggal 10 Desember 2012 lalu . Dan kali ini diberitakan permohonan maaf Altarmizi, Koordinator LSM GPAK.

Sesuai dengan penjelasan UU Pers No. 40 Th 1999, tentang Pers, Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang pers.
Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting Pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Seperti diketahui Kasi Alsintan Dinas Pertanian TPH Inhu Sulistyo Darmono membantah, semua isi pemberitaan dengan judul  “Bansos Cetak Sawah Desa Barangan Bermasalah” yang diberitakan www.riau-global.com pada tanggal 2 Desember 2012 lalu.  Maka dalam pertemuan yang telah dilangsungkan di kedai kopi Segar Rasa, Rengat pada Senin (10/12) lalu, dengan tegas ia mengatakan . “Semua isi pemberitaan tersebut tidak benar,” ungkap Sulistyo Darmono.
Diantara isi pemberitaan yang diakuinya tidak benar tersebut diantaranya ; dana bantuan sosial milik Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Pertanian TPH), Inhu yang bernilai  Rp 400.000.000,00. Jumlah bantuan  sosial pencetakan sawah  yang diadakan Desa Barangan Kecamatan Rengat Barat pada  setiap hektarnya  bernilaiRp 10.000.000,00 itu sudah termasuk dana pembukaan dan pembersihan, pupuk Urea, SP-36, KCL, Pestisida, Bahan organic, sabit, cangkul, penanaman, pemeliharaan, penyiangan, aplikasipupuk, aplikasiobat-obatandanpanen. Dan biaya pembukaan dan pembersihan setiap hektarnya  bernilai Rp 6.500.000,00.Luas lahan sebanyak 40 hektare untuk Kelompok Tani (Koptan), diantaranya terdapat 10 (sepuluh) hektare milik pribadi Sekdes Barangan yakni  M. Yusuf dan 5 (lima) hektare milik pribadi adik M. Yusuf. Lahan milik M. Yusuf maupun milik adiknya, anggota Koptan tidak diperbolehkan menggarapnya, alasan M. Yusuf bahwa dana pembukaan dan pembersihan adalah dana pribadinya sendiri. Anggota Koptan dikibuli, bahwa lahan pencetak sawah tersebut seluas 45 hektar, padahal 45 hektar itu adalah pengusulan dari desa sementara lahan sesuai kontrak adalah 40 hektar saja. Berarti 40 hektar dikurangi 15 hektare milik M. Yusuf dan adiknya menjadi 25 hektare saja.Disamping itu, untuk racun rumput anggota disuruh membeli sendiri, karena sekdes menyebutkan tidak ada anggaran untuk racun rumput. Membeli mobil Avanza baru warna putih nomor Polisi B 1616 EKC, mobil itu diakui Sulistyo Darmono bukanlah miliknya. (Har)


Related Posts

No comments: