Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Sulistyo Darmono : Semua Berita Itu Tidak Benar

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments



Rengat,(Global)
Didalam penjelasan UU Pers No. 40 Th 1999, tentang Pers terutama pada  Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.

Dan agar pers itu berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain adalah setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koresi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

Dan untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Maka dalam suatu pertemuan yang dihadiri pihak Sulistyo Darmono dengan  wartawan www.riau-global.com, Senin (10/12)  disebuah kedai Kopi Segar Sari Rengat menyebutkan,  Kasi Alsintan Dinas Pertanian TPH Inhu, Sulistyo Darmono membantah semua isi pemberitaan  judul  “Bansos Cetak Sawah Desa Barangan Bermasalah” .yang diberitakan www.riau-global.com tanggal 2 Desember 2012 lalu.
 “Semua isi pemberitaan tersebut tidak benar,” ungkap Sulistyo Darmono.

Diantara isi pemberitaan yang diakuinya tidak benar tersebut diantaranya ; dana bantuan sosial milik Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (Pertanian TPH), Inhu yang bernilai  Rp 400.000.000,00. Jumlah bantuan  sosial pencetakan sawah  yang diadakan Desa Barangan Kecamatan Rengat Barat pada  setiap hektarnya  bernilai Rp 10.000.000,00 itu sudah termasuk dana pembukaan dan pembersihan, pupuk Urea, SP-36, KCL, Pestisida, Bahan organic, sabit, cangkul, penanaman, pemeliharaan, penyiangan, aplikasipupuk, aplikasiobat-obatandanpanen.

Dan biaya pembukaan dan pembersihan setiap hektarnya  bernilai Rp 6.500.000,00.Luas lahan sebanyak 40 hektare untuk Kelompok Tani (Koptan), diantaranya terdapat 10 (sepuluh) hektare milik pribadi Sekdes Barangan yakni  M. Yusuf dan 5 (lima) hektare milik pribadi adik M. Yusuf. Lahan milik M. Yusuf maupun milik adiknya, anggota Koptan tidak diperbolehkan menggarapnya, alasan M. Yusuf bahwa dana pembukaan dan pembersihan adalah dana pribadinya sendiri. Anggota Koptan dikibuli, bahwa lahan pencetak sawah tersebut seluas 45 hektar, padahal 45 hektar itu adalah pengusulan dari desa sementara lahan sesuai kontrak adalah 40 hektar saja. Berarti 40 hektar dikurangi 15 hektare milik M. Yusuf dan adiknya menjadi 25 hektare saja.
Disamping itu, untuk racun rumput anggota disuruh membeli sendiri, karena sekdes menyebutkan tidak ada anggaran untuk racun rumput. Membeli mobil Avanza baru warna putih nomor Polisi B 1616 EKC. (Har)


Related Posts

No comments: