Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Pengusaha BBM Ilegal Adalah Bentuk Pengkianatan Kebijakan Pemerintah

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Karimun,(Global)
Larangan  Pemerintah  tentang  Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Ilegal tidak  mematahkan  semangat  dan  serta  merta  dapat diterima  oleh Pengusaha BBM Ilegal . Seringkali terjadi  benturan-benturan mana kala ikut bermainya kepentingan Politik sehingga kebijakan Pemerintah sangat rentan dengan berbagai persoalan dan dimanfaatkan sejumlah pengusaha dengan berbagai cara secara licik.

Terkadang  terjadinya  pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum setempat sehingga memberikan ruang bagi pengusaha BBM Ilegal berbuat nekad bahkan terang-terangan tanpa merasa berdosa dan bersalah sedikitpun,  Menjadikan pengusaha BBM Ilegal merasa dilindungi dan menjadi besar kepala diduga ada konsvisari terselubung  membuat pengusaha  bebas melenggang tanpa beban.

Apapun bentuk yang dilakukan pengusaha BBM Ilegal guna kepentingan pribadi ini merupakan penderitaan banyak orang dan ini dapat dikatakan penghianatan atas kebijakan pemerintah dan tindakan melawan hukum.
Pengusaha BBM Ilegal biasanya melakukan kegiatan dengan cara menimbun ,Menyipan , Mengoplos , Menjual serta melakukan penyeludupan. Dalam Undang-Undang Migas No.22 Tahun 2011 Pasal 53 Ayat C tentang  penyimpanan sebagai mana mestinya tanpa Izin Usaha, Ancaman 3 Tahun dan didenda sebesar Rp.30.000.000.000.- ( Tiga Puluh Milyar Rupiah )
Mengingat Kabupaten Karimun dikelilingi  laut kegiatan pengusaha BBM Ilegal tumbuh dan berkembang  pesat bertahun-tahun lamanya,  Tidak hanya pengusaha  BBM Ilegal bahkan Oknum Aparat Negara ikut berperan menjadi pemain BBM Ilegal.
Dari pantauan media online www.riau-global.com   dilapangan  beberapa  hari lalu,  Jn  salah seorang pengusaha BBM Ilegal  di Kecamatan meral telah bertahun-tahun membuka usaha haramnya tanpa tersentuh sedikitpun dari  Aparat Penegak Hukum,  Sedangkan  tempat  aktivitas usahanya tidak jauh dari  Mapolsek Meral  berjarak lebih kurang  100 meter dan terdapat  juga Pos Angkatan Laut berjarak lebih kurang 150 meter dengan demikian tempat usaha BBM Ilegal cukup strategis dan dirasakan cukup  aman ini  yang  menjadi  pertanyaan  dan  perlu  dipertanyakan.
Salah seorang warga Sungai Pasir Kelurahan Meral Kota  Mul ( 47 ) saat ditemui media online www.riau-global.com  dikediamannya Sabtu ( 8/12 ) mengatakan sudah tahu pekerjaan tersebut Ilegal apa lagi menyangkut tentang BBM terkadang di Kabupaten Karimun sering terjadi kelangkaan BBM berbagai jenis.  Kalau Pemerintah Daerah dan Aparat penegak hukum bekerja  bertindak setengah  hati  tentunya hasil didapat juga tidak akan memuaskan banyak orang.  Jangan hanya berbicara kenyataanya hanya sebatas wacana belaka  titik jenuh  dan kebosanan masyarakat ada batasnya  jangan hanya masyarakat diminta agar proaktif lalu Pemerintah Daerah dan Aparat penegak  hukum  tidak  mampu  mengatasi   permasalahan BBM Ilegal  jangan dilemparkan ketidak mampuan menjalankan tugas  dengan  baik  jangan jadikan  masyarakat  sebagai  penerima  diatas segala  kegagalan yang terjadi dibumi berazam ,  pintanya.
Katanya  lagi,  kita sebagai  masyarakat mau berpikir  bagai mana lagi sementara kita adalah masyarakat awam  bukankah Pemerintah dan Aparat penegak hukum  lebih mengetahui tentang BBM Ilegal tersebut ,  Masyarakatkan sudah ikut serta membayar gaji diambil setiap bulanya,  Agar hidup dan kehidupan masyarakat  terlindungi  dan terciptanya rasa aman , nyaman, tentram, Tidak setiap hari masyarakat disibukan dengan antrian panjang  serta melelahkan hanya untuk mendapatkan BBM berbagai jenis dan menurut kebutuhan hidup.  Seperti  Pemerintah  Daerah  dan  Aparat penegak hukum  sudah hilang  akal  sehatnya  begitulah apa bila tidak adanya keseriusan dan dianggap sekedar lolucon dan sekedar  menyenangkan  hati  masyarakat hanya bersifat sementara  semata,  paparnya.  ( Mas )


Related Posts

No comments: