Karimun,(Global)
Larangan Pemerintah tentang Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Ilegal tidak mematahkan semangat dan serta merta dapat diterima oleh pengusaha BBM Ilegal. Sering kali terjadi benturan-benturan mana kala ikut bermainnya kepentingan politik sehingga kebijakan Pemerintah sangat rentan dengan berbagai persoalan dan dimanfaatkan sejumlah pengusaha dengan berbagai cara secara licik.
Terkadang terjadinya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum setempat sehingga memberikan ruang bagi pengusaha BBM Ilegal berbuat nekad bahkan terang-terangan tanpa merasa berdosa dan bersalah sedikitpun. Menjadikan pengusaha BBM Ilegal merasa dilindungi dan menjadi besar kepala diduga ada konsfirasi terselubung membuat pengusaha bebas melenggang tanpa beban.
Apapun bentuk yang dilakukan pengusaha BBM Ilegal guna kepentingan pribadi ini merupakan penderitaan banyak orang dan ini dapat dikatakan penghianatan atas kebijakan pemerintah dan tindakan melawan hukum.
Pengusaha BBM Ilegal biasanya melakukan kegiatan dengan cara menimbun, menyimpan, menjual, Mengoplos , menjual serta melakukan penyeludupan. Didalam Undang-Undang Migas No.22 Tahun 2011 Pasal 53 Ayat C tentang penyimpanan sebagai mana mestinya tanpa Izin Usaha, ancaman 3 Tahun dan didenda sebesar Rp.30.000.000.000.- ( Tiga Puluh Milyar Rupiah )
Sehubungan Kabupaten Karimun dikelilingi laut kegiatan pengusaha BBM Ilegal tumbuh dan berkembang pesat bertahun-tahun lamanya, Tidak hanya pengusaha BBM Ilegal bahkan Oknum Aparat Negara ikut berperan menjadi pemain BBM Ilegal.
Pantauan media online www.riau-global.com dilapangan beberapa hari lalu, Jn salah seorang pengusaha BBM Ilegal di Kecamatan Meral telah bertahun-tahun membuka usaha haramnya tanpa tersentuh sedikitpun dari aparat Penegak Hukum.
Ironisnya, tempat aktivitas usahanya tidak jauh dari Mapolsek Meral yang hanya berjarak lebih kurang 100 meter dan terdapat juga Pos Angkatan Laut berjarak lebih kurang 150 meter dengan demikian tempat usaha BBM Ilegal cukup strategis dan dirasakan cukup aman ini yang menjadi pertanyaan dan perlu dipertanyakan.
Salah seorang warga Sungai Pasir Kelurahan Meral Kota, Mul ( 47 ) saat ditemui media online www.riau-global.com dikediamannya Sabtu ( 8/12 ) mengatakan, sudah tahu pekerjaan tersebut Ilegal apa lagi menyangkut tentang BBM terkadang di Kabupaten Karimun sering terjadi kelangkaan BBM berbagai jenis.
Kalau Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum bekerja bertindak setengah hati tentunya hasil didapat juga tidak akan memuaskan banyak orang,ujarnya. "Jangan hanya berbicara kenyataanya hanya sebatas wacana belaka titik jenuh dan kebosanan masyarakat ada batasnya, maka masyarakat diminta agar proaktif lalu Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum tidak mampu mengatasi permasalahan BBM Ilegal jangan dilemparkan ketidak mampuan menjalankan tugas dengan baik jangan jadikan masyarakat sebagai penerima diatas segala kegagalan yang terjadi dibumi berazam , pintanya.
Dilanjutkannya lagi, kita sebagai masyarakat mau berpikir bagaimana lagi sementara kita adalah masyarakat awam bukankah Pemerintah dan Aparat penegak hukum lebih mengetahui tentang BBM Ilegal tersebut , Masyarakatkan sudah ikut serta membayar gaji diambil setiap bulanya, agar hidup dan kehidupan masyarakat terlindungi dan terciptanya rasa aman , nyaman, tentram, Tidak setiap hari masyarakat disibukan dengan antrian panjang serta melelahkan hanya untuk mendapatkan BBM berbagai jenis dan menurut kebutuhan hidup.
Seperti Pemerintah Daerah dan Aparat penegak hukum sudah hilang akal sehatnya begitulah apa bila tidak adanya keseriusan dan dianggap sekedar lolucon dan sekedar menyenangkan hati masyarakat hanya bersifat sementara semata, paparnya. ( Mas )
No comments:
Post a Comment