Diduga Rekayasa Pejabat Dan Pengusaha
Karimun,(Global)
Dengan dalih Pengembangan kawasan Singapura,Johor, Riau ( SIJORI ) yang dipusatkan Pulau Karimun Besar pada saat itu kini tetap menjadi dilema berkepanjangan oleh warga Teluk Paku Kelurahan Meral Kecamatan Karimun Kabupaten Kepulauan Riau Provinsi Riau waktu itu .
Dengan luas lahan yang dibebaskan mencapai 4000 Hektare terdiri dari 300 Kepala Keluarga dengan harga Rp.200 permeter pembebasan lahan dari PT.Citra Karimun Perkasa ( CKP ) yang beralamat di Karimun syarat dengan Konsfirasi dengan pejabat waktu itu.
Masih ditahun yang sama, ada warga yang menerima ganti rugi sebesar Rp.6.000 sampai Rp.8.500 permeter yang sangat disayangkan dalam pembebasan lahan Teluk Paku adanya tindakan kekerasan fisik terhadap warga yang dilakukan oknum Angkatan Darat (Anggota Koramil ) tindakan yang dilakukan sangat pahit dirasakan keluarga korban dari stress hingga mengalami gila permanen akibat penganiayaan yang mereka terima.
Dan yang anehnya lagi, pembebasan lahan Teluk Paku Tahun 1993 menuai kecaman berbagai pihak akan tetapi Surat Keputusan (SK ) Tim pembebasan lahan yang hanya berlaku empat bulan justru terbit di Tahun 1994, dengan arti kata dilakukan pembebasan terlebih dahulu Surat Keputusan Tim menyusul yang terdiri dari pihak Pemerintah dan Pengusaha (Salim Group ).
Sementara dari pihak pemerintah yang terlibat kedalam tim pembebasan lahan sudah ada yang meninggal dunia (Mantan Lurah Meral ), bahkan ada yang sudah menjadi penghuni jeruji besi (Mantan Camat Karimun ) dikarenakan kasus yang lain dan ada yang mendapat kursi empuk sebagai Kepala Dinas berinisial (AS ) di Pemkab Karimun saat ini dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Tanjung Pinang yang tidak tahu kemana rimbanya.
Dari Tahun 1993 sampai saat ini pengembangan kawasan Sijori tidak terbukti hanya pepesan kosong belaka yang ada hanyalah semak belukar yang dianggap oleh sebagian masyarakat Kabupaten Karimun sebagai penghambat pembangunan , sehingga pihak PT.Citra Karimun Perkasa (CKP ) dengan leluasa menjual kepada pihak lain tidak hanya di Teluk Paku yang menerima musibah ini akan tetapi Kampung Pelambung Pongkar kelurahan Tebing saat itu ikut di lahap termasuk hutan lindung yang dikuasi oleh PT. (CKP ) hingga sekarang.
Amirullah , Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Karimun saat ditemui media on line www. riau-global.com di kediamnya Jum’at (30/11 ) mengatakan sudah berbagai cara kita tempuh untuk mengambil kembali lahan yang sudah dibebaskan karena cacat hukum kita dibohongi dan dibodoh-bodohi oleh pejabat dan pengusaha waktu itu.
"Terus terang kami terlena dengan janji manis dan kita rela lahan diganti dengan harga Rp.200 permeter guna memajukan Kecamatan Karimun dengan harapan warga Teluk Paku dapat di terma bekerja tidak ada yang menjadi pengangguran dan ini merupakan Proyek terbesar di Asia Tenggara tentunya banyak menyerap tenaga kerja", ujar Amirullah dengan nada geram.
Tambahnya lagi, dahulunya tetangga saya memiliki lahan cukup luas sekarang untuk bertempat tinggal harus menyewa kembali kepada pihak perusahaan sementara untuk kebutuhan hidup harus menjadi pengumpul pasir darat guna menghidupi keluarga.
Kepedulian Pemkab Karimun belum lagi menyentuh sampai kelapis bawah dan kemungkinan dalam waktu dekat ini saya dan teman-teman akan berangkat ke Jakarta guna menindak lanjuti surat yang telah kami kirimkan kepada salah satu Menteri yang terkait akan hal ini, kami butuh keadilan, kesejahteraan dan penegakan hukum yang telah semena-mena dengan hidup dan kehidupan kami dan anak cucu kami, paparnya. (Mas )
No comments:
Post a Comment