Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Ketua Divisi Intelijen GPAK : KPK Diminta Supervisi Kasus Kas Bon Pemkab Inhu

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments



 
Rengat (Global)
Seperti diketahui Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK)  diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan pembicaraan seseorang dan tidak boleh mengeluarkan SP3. Pasal 8 UU KPK sudah tertib dan memenuhi kepastian hukum. misalnya, Pasal 8 ayat (1) dalam menjalankan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi lain yang berwenang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

Pasal 8 ayat (2)-nya, KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Pasal 8 ayat (3) dan (4) menyebutkan dalam hal KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian dan kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain disertai berita acara penyerahan.

Pasal 50 ayat (1) menyebutkan, apabila KPK belum menyidik perkara korupsi, sementara perkara itu telah disidik oleh kepolisian atau kejaksaan, kepolisian atau kejaksaan wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak dimulainya penyidikan.

Sebaliknya, Pasal 50 ayat (3)-nya, menyebutkan dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Ayat (4)-nya secara tegas menentukan, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Said Zulkarnain, Ketua Devisi Intelijen LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) mengharapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan supervisi kasus Kas Bon di Pemkab Indragiri Hulu (Inhu).  “ KPK diminta supervisi kasus Kas Bon di Pemkab Inhu yang dilakukan Nurhadi cs,” pintanya.

Ditegaskan Said Zulkarnain, pihaknya siap melaporkan Nurhadi cs ke KPK beserta dokumen yang dimilikinya. Melalui e-mail pihaknya, sudah berkoordinasi dengan KPK dalam berbagai kasus dugaan korupsi di Kabupaten Inhu. Bahkan  e-mail yang dikirimkan itu sudah dibalas oleh pihak KPK, dimana pohak  KPK meminta agar berkas-berkas dokumen tersebut untuk segera diserahkan langsung ke KPK di Jakarta,” terang said.

Dari dokumen yang dimiliki Said, tercatat Nurhadi cs melakukan Kas Bon Rp 45.925.251.370.00. Dari jumlah Kas Bon tersebut tidak sepeserpun nama Thamsir Rahman yang  mengambilnya, namun nama-nama yang mengambilnya diantaranya yang terbanyak adalah Nurhadi kemudian disusul Indriansyah, Budi N Pamungkas,Hj. Erawati, R. Marwan, Abdullah Sani, HM. Thayib Amsar, Ardiansyah Eka Putra, Darmawangsa, Sumarman, Armansyah, Burhanuddin, S.Sos, J. Rachmat, Koesmedi Koesen, HR. Asmanu, Syaiful Bahri, Yandra dan Zulfahmi Adrian.
Dari nama-nama ini tidak satupun yang dibawa ke Pengadilan untuk dituntut maupun untuk divonis hukuman. “ Justru itu Nurhadi cs akan kita laporkan ke KPK,” ungkap  Said Zaulkarnain.

Meskipun hanya yang dituntut 14 tahun dan akhirnya Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh PN Pekanbaru,  anggota DPRD Riau itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana APBD sebesar Rp 45 miliar semasa menjabat sebagai Mantan Bupati Inhu.

Dimana putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Moefri pada hari Kamis  tanggal 30/08/2012, dimana putusan tersebut lebih ringan 7 tahun dari tuntutan jaksa yaitu 14 tahun kurungan.

Dana APBD yang dikorupsi itu sebesar Rp114 miliar. Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang sudah duluan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rengat, Inhu. Majelis hakim menyakini, dalam korupsi berjamaah itu Thamsir kebagian Rp45 miliar.

Selain harus menjalani hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim mewajibkan terdakwa harus membayar denda Rp200 juta dan bisa diganti kurungan badan dua bulan penjara. Dari uang korupsi Rp45 miliar itu, Thamsir diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28 miliar.

Jadi menurut Said lagi, Rp 45 miliar dikurangi Rp 28 miliar sama dengan Rp 17 miliar. “Nah Rp 17 miliar inilah menanti Nurhadi cs untuk dilaporkan ke KPK,” jelasnya sambil menunjukan bukti dokumen Kas Bon atas nama Nurhadi cs.

Atas vonis tersebut, Thamsir Rachman menyebut tidak bisa menerima putusan itu. Karenanya dia menyatakan akan melakukan upaya banding.
Dan ketika dikomfirmasikan www.riau-global.com kepada Nurhadi,  dengan garangnya ia menantang, “Silahkan mau melapor kemana saja, “ tantang Nurhadi.

Sementara itu Wakil Bupati (Wabup) Inhu, H. Harman Harmaini, SH, MM menjelaskan bahwa ketika ia menjabat Inspektur Inhu uang Kas Bon yang baru dikembalikan Rp 30.093.395.483.00 dari jumlah Kas Bon keseluruhannya Rp 173.200.592.336.12. "Jadi yang belum dikembalikan ke Kas Daerah Rp 143.107.196.853.12. “ BPK harus mengaudit sesuai data Kas Bon yang dikembalikan ke Kas Daerah, “ terang Wabup Inhu itu. (Har)




Related Posts

No comments: