Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Ketua BPD Batu Sawar : "Tangkap dan Penjarakan Yundra"

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Berbagai Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

Rengat (Global)
Ketua BPD Batusawar M Rayo menceritakan, prihal kezaliman beberapa warga Desa Tanjung Danau, warga Desa Tanjung Danau tersebut yakni  Yundra dan Matdari.
Kezaliman Yundra dan Matdari didukung pula oleh Ketua BPD dan Kades Tanjung Danau. Dimana atas kezaliman itu, para petinggi dan instansi terkait di Pemkab Inhu tidak banyak berbuat.

Ada yang melempartanggung jawab dan ada pula oknum PNS-nya sebagai provokator agar aksi Yundra cs berjalan mulus. Dimana Bupati Inhu telah menetapkan bahwa tugu batas Desa Tanjung Danau dengan Desa Batu Sawar  tetap pada tugu batas desa yang dibangun Pemkab Inhu tahun 2001. Surat tersebut bernomor :  389/ADM.PUM/IX/2012 tanggal September 2012, Perihal pemasangan kembali Tugu Batas Desa Tanjung Danau dengan Desa Batu Sawar.

Ketika pihak Bapemas Pemdes Inhu, Bagian Tapem/Pem. Umum Setda, Camat Rakit Kulim,Camat Sungai Lala, Polsek Kelayang, Polsek Pasir Penyu/Sungai Lala dan Babinsa kelokasi untuk memasang tugu baru tersebut mereka sempat dihadang oleh Yundra cs.

Namun sayang semua tim ini tidak berani bertindak, walaupun ada warga Tanjung Danau yang anarkis. Tak kemudian  tugu yang baru dibuat itupun dirusak oleh beberapa wargaTanjung Danau yang diprovoksi Yundra.
Diduga Yundra dan Matdari menyerobot wilayah hukum administrasi Desa Batusawar.

Diceritakan M. Rayo , kezaliman Yundra cs sudah terjadi yakni kasus yang menghebohkan yaitu  kasus pengancaman dengan senjata tajam dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh beberapa warga Desa Batusawar Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) , pada  tanggal 9 April 2012 di lokasi lahan warga Desa Batusawar namun sayang hingga kini kasus tersebut belum ditindaklanjuti oleh Polsek Kelayang, Inhu.

Kapolsek Kelayang saat itu dijabat oleh  AKP Rekson, yang sudah digantikan oleh AKP Bangun, seminggu setelah peristiwa tersebut. Sama seperti pendahulunya, Kapolsek Kelayang AKP Bangun juga belum menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh perangkat Desa Batu Sawar
Kejadian pengancaman dengan senjata tajam dan perbuatan tidak menyenangkan terjadi beberapa saat setelah warga Batu Sawar istirahat makan siang. Dimana  Yundra cs datang dengan membawa puluhan  warga Desa Tanjung Danau untuk menghentikan kegiatan warga Desa Batu Sawar dalam menggarap lahan milik warga Desa Batu Sawar sendiri.
Seperti diketahui, Yundra berdua dengan rekannya yakni  Matdari menggarap lahan wilayah administrasi Desa Batu Sawar. Maka untuk mempertahankan lahannya yang berada di Desa Batu Sawar, Yundra bersama Matdari akhirnya mengupah puluhan warga Desa Tanjung Danau untuk mengusir aktifitas warga Batu Sawar tersebut.
Selain pengusiran kepada warga,  Yundra cs diduga  mengancam dengan memakai senjata tajam terhadap warga Batu Sawar untuk segera menghentikan aktivitas warga. Karena dilokasi lawan tidak seimbang dan warga Desa Batu Sawar hanya beberapa orang saja membuat warga ketakutan dan menghentikan aktivitasnya.Pada saat itu, Yundra cs juga mengacungkan senjata tajam berupa parang panjang yang berkilat-kilat untuk mengusir warga Batu Sawar.
Atas tindakan itu, warga lalu melaporkan kejadian itu keperangkat Desa Batu Sawar yang segera  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang.Laporan itu, ditanggapi dimana warga desa yang laki-laki turun kelokasi. Namun setiba dilokasi, hanya beberapa warga desa yang bisa masuk kedalam lokasi lahan yang didampingi 3 (tiga) orang anggota Polsek Kelayang. Namun karena  diduga tidak mengantongi surat penangkapan ketiga anggota Polisi itu hanya bisa menanyakan dan wawancara Yundra cs.

Keesokan harinya,  perangkat Desa Batusawar melaporkan secara resmi kejadian yang menimpa warga ke Polsek Kelayang, namun pihak kepolisian  tidak memberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polisi sebagai bukti kepada pelapor.
Namun beberapa hari kemudian,  pada malam harinya Polsek Kelayang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang sewaktu itu AKP Rekson melakukan penangkapan kepada Yundra yang berada di Desa Tanjung Danau.  Setelah ditangkap polisi,, Yundra didatangi salah seorang warga Tanjung Danau yakni bernama Masnur, yang merupakan calon Kepala Desa . Karena mencalon diri, Masnur ingin berbuat sesuatu yang baik terhadap  warga Desa Tanjung Danau agar bisa terpilih .  Setelah disepakati dan atas permintaan Masnurlah akhirnya Polsek Kelayang akhirnya tidak jadi membawa Yundra kekantor Polisi. Kepada Polisi,  Masnur berjanji, keesokan harinya ia akan membawa Yundra  ke Polsek Kelayang.

Memang setelah satu hari itu, Masnur membawa Yundra ke  Polsek Kelayang untuk dilakukan penahanan. Karena diamankan di Polsek Kelayang tentu Yundra tidak bisa lagi berkutik.
Namun sayang, setelah beberapa  hari kemudian,  AKP Rekson dimutasikan ke Polda Riau, Polsek Kelayang saat ini dijabat oleh AKP Bangun.. Warga desa dan perangkat Desa Batu Sawar berharap agar Kapolda Riau untuk segera bertindak tegas agar STPL Polisi diberikan kepada pelapor dan kasus ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).

Pada pemilihan Kepala Desa Tanjung Danau, pada tgl 27 Juni 2012 lalu, Masnur kalah telak oleh lawannya karena Yundra dan kelompoknya tidak memilihnya. Kejadian dirinya kalah apalagi tidak didukung oleh Yundra cs membuat Masnur meradang. Karena itu Masnur didampingi  Baharuddin warga Desa Tanjung Danau asal desa Batu Sawar membuat pernyataan didepan kamera bahwa dirinya menegaskan pihak kepolisian untuk segera menangkap  Yundra. Pasalnya, Masnur mengaku mengetahui persis kejadian pengancaman dengan senjata terhadap warga Desa Batu Sawar yang dilakukan Yundra dan kelompoknya.

Ketika dihubungi www.riau-global.com melalui ponselnya mengenai hal itu, Baharudin berharaf agar kasus Yundra cs perlu ketegasan Polisi. Maka melalui pemberitaan dimedia ini, dirinya meminta  Kapolda Riau segera bertindak tegas terhadap kinerja jajarannya didaerah,pinta Baharuddin.

Sementara itu Camat Rakit Kulim, Nursasman ketika dikomfirmasikan mengenai pengrusakan tugu dirusak mengatakan, memang benar  tugu batas Desa Batusawar dengan Morong/Tanjung Danau dirusak dan peristiwa terjadinya pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Dan atas kejadian itu, kami sudah menyampaikan surat resmi ke Bupati Inhu dan semua institusi terkait,” ungkap Nursasman.
Kepada Kepala Bapemas Pemdes, Suratman dikonfirmasikan  bahwa pihaknya sifatnya membina,  dan yang terkait langsung masalah ini adalah Bagian Tapem/Pem. Umum Setda Inhu,” terang Suratman.

Wakil Bupati Inhu,Harman Harmaini, SH, MM, yang  berulangkali kami berbincang-bincang atas kezaliman Yundra cs yang didukung oleh Ketua BPD dan Kades Tanjung Danau. Untuk itu Harman berharaf,  agar Yundra cs segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karna tugu tapal batas tersebut salah satu bukti hukum dan salah satu aset daerah. Dan masalah pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan itu harus didesak terus Kapolsek Kelayang dan minta STPL tersebut, ” tegas Wabub. (Har)


Related Posts

No comments: