Penguasaan Lahan Berkat Konsfirasi
Karimun,(Global)
Dengan bermodalkan Surat Pernyataan Dukungan dari beberapa orang warga RT. O2. RW.04, Teluk Setimbul Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, pada awalnya salah seorang pengusaha wni bernama Ahk alias Sj memiliki luas lahan sekitar 12 hektar namun pada bulan Juni 2012, 6 (enam) bulan jalan luas lahan yang dimiliki pengusaha itu mencapai 14 hektar ditahun yang sama.Lahannya terdiri dari daratan, pantai dan laut.
Adapun biaya yang telah telah dikeluarkan oleh pengusaha itu yang bertempat tinggal Desa Tebing Kecamatan Tebing sebesar yakni sekitar Rp 1 Milyar. Lahan yang dikuasainya itu, kononnya milik warga RT.02 Teluk Setimbul bernama Menet, Lisun dan Jantan Umar. Karena ada sesuatu hal, akhirnya lahan yang berisikan hutan bakau (Mangrove ) itu dilirik pengusaha itu untuk memilikinya.
Pada intinya, hutan bakau tidak boleh dialih fungsikan dengan alasan apapun. "Jangan hutan bakau pula dijadikan korban untuk kepentingan pengusaha ( pribadi ) hal ini harus dicegah mengingat Kabupaten Karimun sendiri masih mengalami kekurangan hutan bakau akibat dari pembabatan disepanjang pesisir pantai,.
Diperparah lagi, minimnya perhatian Pemerintah terhadap hutan bakau telah dimusnahkan dengan cara direklamasi dengan berdirinya perusahaan Shipyard tersebut.Dan ini tidak terlepas dari mengejar pencitraan semata pembebasan lahan di Teluk Setimbul adalah maha karya dan buah pemikiran tamak dan rakusnya sang penguasa ditingkat kelurahan dan kecamatan dengan mengeluarkan berbagai jurusan pengeliruan dan dalil-dalil untuk membodohi dan mengelabui warga setempat.
Pemerintah Kabupaten Karimun harus bertanggungjawab kerusakan pantai dan hutan bakau sebab akibat dari kehadiran dan demi bangkitnya industri-industri perusahaan Shipyard dengan alasan kepentingan umum dan kepentingan masyarakat Karimun. Itu merupakan bentuk kezholiman dan kebohongan belaka itu untuk kepentingan kelompok dan pribadi sang penguasa selama ini dan pemerintah terkesan menutup-nutupi atas kerusakan pantai dan hutan bakau yang ada.
Salah seorang warga Teluk Setimbul , Tuntung yang ditemui media online www.riau-global.com, Rabu ( 12/12 ) dikediamannya mengatakan, kami sangat kecewa walaupun lahan tersebut bukan milik nenek moyang saya. Memang mereka yang punya boleh-boleh saja asalkan jangan pantai dan hutan bakau diikutkan kedalam pembebasan oleh Sdr. Ahk alias Sj,sebut Tuntung.
"Puluhan tahun kami tinggal dan berdampingan dengan pantai juga laut yang telah menghidupi kami dan warga lainya bukanlah dari hasil kompensasi yang selalu disebut-sebut oleh oknum pejabat berhati bejat dapat menghidupi kekurangan kami selama ini," ungkapnya dengan kesal.
Disampaikannya lagi, rata-rata kami memang orang yang tidak berpendidikan tapi kami masih punya hati nurani dan kami tidak mau Teluk Setimbul diobok-obok pengusaha dan pemerintah setempat kami sudah cukup menderita, termajinalkan jangan diajarakan kami berbuat anarkis.
Untuk kami sangat mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dapat mengusut keterlibatan orang-orang yang memegang peranan penting serta menjandi biang kerok selama ini, harap warga Teluk Setimbul.
Dan menyangkut tentang pantai dan hutan bakau juga ikut dibebaskan oleh pembeli dan penjual kalau hanya berdasarkan Surat Pernyataan Dukungan saja dapat diyakini semua orang akan berbuat hal yang sama,katanya lagi. Dan ironisnya, mengapa pemerintah menyetujui bahkan merestui terselenggaranya pekerjaan kotor tersebut mungkin saja adanya suatu kepentingan dan mengambil keuntungan diatas ketidak berdayaan warga Teluk Setimbul,pungkasnya. ( Mas )
No comments:
Post a Comment