Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Hanya Hutan Lindung Tidak Dikuasai Koperasi WJK

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Karimun,(Global) 
Kabupaten  Karimun  yang memiliki luas hanya 7.984 kilometer persegi  sedangkan  perairan  6.460  kilometer persegi   sementara daratan  hanya 1.524 kilometer persegi  maka Koperasi  Wana  Jaya  Karimun (WJK)   secara  keseluruhan  memonopoli kawasan  hutan yang  ada .  Hanya 2 (dua) kecamatan  yang  tidak  termasuk jajahan Koperasi WJK  antara lain Kecamatan  Karimun  dan Kecamatan Tebing. Hal itu terjadi dikarenakan tidak terdapat hutan dan  cukup untuk diambil hasil kayunya untuk di jadikan arang.

Seperti diketahui Koperasi WJK yang membawahi belasan  dapur arang yang tersebar  dibeberapa kecamatan  ada di Kabupaten Karimun  untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu untuk dijadikan arang. Informasinya kebutuhan arang Koperasi WJK dipergunakan untuk  kebutuhan dalam Negeri  bahkan  sudah  merambah keluar Negeri ( Eksport ).  Koperasi Wana Jaya  Karimun bukanlah koperasi sembarangan  dan tidak  dapat dipandang dengan  sebelah mata.

Sementara  Pencadangan Kawasan Hutan  Produksi Terbatas   ( HPT ) dan Hutan Produksi yang dapat di Konversi  ( HPK )  hanya seluas  lebih kurang 9.335  Hektar di Kabupaten Karimun.
Akankah kebutuhan bahan baku kayu cukup ketersedia sementara didaerah pesisir banyak  terdapat hutan Mangrove  ( Bakau )  dan dapat  dipastikan  hutan  Mangrove  tidak  terlepas  dari  sasaran   perambahan   yang dilakukan koperasi WJK secara  terang-terangan.

Pantauan media online  www.riau-global.com,  dibeberapa  lokasi  dapur arang belum lama ini,  secara keseluruhan pengusaha dapur  arang  memiliki  Surat Izin Tempat Usaha  ( SITU ) dibawah naungan Koperasi  Wana Jaya Karimun didapati berbagai  jenis kayu  yang  dapat  dijadikan bahan baku pembuatan arang  mulai  dari kayu  berdiameter  kecil  hingga  kayu berdiameter besar.

Dan Koperasi  Wana  Jaya  Karimun dinakhodai oleh Suardi  ( Gio Kiang Leng )  sebagai  Ketua  keberadaanya legal  dibuktikan dengan adanya Tanda Daftar Perusahaan Koperasi, Surat Izin Perdagangan, Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ). Meskipun demikian  harus  tetap  dilakukan pemantauan dan pengawasan secara kontinyu dari instansi  terkait  guna  menghindari adanya  kecurangan maupun   penyimpangan, penyelewengan dilapangan. Apalagi mengingat Kabupaten Karimun perairanya cukup luas sedikit menyulitkan bagi instansi terkait untuk mengawasinya.

Salah  seorang  warga   Kecamatan Moro,   Akhyar ( 46 ) ketika ditemui media www.riau-global.com  Jum’at  ( 7/12 )   dikediaman saudranya di Teluk Air Karimun  mengatakan,   Kita tidak boleh percaya begitu saja akan perambahan kayu  dan itu kecurangan itu tetap saja terjadi selagi  dapur  arang  yang  dikelola oleh Koperasi Wana Jaya Karimun  masih  melakukan  kegiatan. 

Dimana beberapa  bulan lalu saya  diberi tahu sama  kawan-kawan diduga adanya pembabatan atau penebangan kayu diluar KP/ Areal yang di izinkan, terangnya. Ditambahkannya, kalau  dilihat disepanjang garis pantai terlihat jelas  hutan agak sedikit rimbun akan tetapi jika jauh kedalamnya mungkin saja sudah gundul kerana setiap hari bahan baku arang berupa kayu harus dicari dan diambil. Dan kalau bukan memonopoli lalu apa namanya di Kabupaten Karimun tidak ada lagi koperasi yang sama,paparnya. ( Mas )



Related Posts

No comments: