Pekanbaru,(Global)
Dua anggota DPRD Riau, yakni Faisal Aswan dan M Dunir para pelaku korupsi PON Riau yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Dunir dan Faisal Aswan, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, selama 4 tahun kurungan penjara.
Penetapan vonis keputusan hakim itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Krosbin L Gaol SH, pada sidang vonis kedua pelaku yang digelar Senin (17/12). Karena keputusan itu, membuat kedua terdakwa langsung lunglai. Karena harus menjalani tahanan sebanyak 4 tahun, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp Rp 200 juta (subsider) kurungan penjara 2 bulan.
Dijelaskan Hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama. Dimana perbuatan kedua terdakwa ini terbukti melanggar pasal 12 huruf A Undang- Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Padahal, terdakwa Dunir dan Faisal ini sebenarnya mengetahui, kalau tindak penyuapan itu merupakan suatu pelanggaran hukum. Seharusnya Dunir dan Faisal sebagai yang duduk di DPRD sebagai wakil rakyat, menolak dan melaporkan adanya indikasi yang merugikan negara," ungkap hakim.
Usai putusan itu kedua terdakwa kemudian menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut. Karena berdasarkan putusan hakim, kedua terdakwa belum dapat menyimpulkan Apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.(Rgc)
No comments:
Post a Comment