Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Dipertanyakan Kapan Pelaku Kas Bon Rp 22,8 M Diadili

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Masih Bisa Menghirup Udara Bebas

 
Rengat (Global)
Masih bisa menghirup udara bebas, itulah dia Nh,  salah seorang PNS Pemkab Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang  terbukti mengambil uang melalui Kas Bon dari tahun 2005-2008 sebesar Rp 22,830,601,370.00. Namun hingga saat ini, karena Nh tidak pernah diadili di Pengadilan, membuat berbagai elemen masyarakat mempertanykannya bahkan ada yang segera melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Seperti diketahui, akibat kasus kas bos itu mantan Sekda Indragiri Hulu (Inhu), Azhar Syam sudah menjalani satu tahun hukuman, tetapi Nh belum juga diadili. Padahal apakah Nh, bisa mempertanggungjawabkan uang Negara yang diambilnya sebesar Rp 22.830.601.370.00 , dari Rp 45.925.251.370.00 Kas Bon yang membuat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman divonis 8 tahun, Rp 22.830.601.370.00 diambil atas nama Nh. . Tidak ada satu senpun atas nama mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman tersebut. Nah, supervisi KPK diharapkan dalam kasus ini.

Karena KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan pembicaraan seseorang dan tidak boleh mengeluarkan SP3. Pasal 8 UU KPK sudah tertib dan memenuhi kepastian hukum. Misalnya, Pasal 8 ayat (1) dalam menjalankan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi lain yang berwenang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

Pasal 8 ayat (2)-nya, KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Pasal 8 ayat (3) dan (4) menyebutkan dalam hal KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian dan kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain disertai berita acara penyerahan.

Pasal 50 ayat (1) menyebutkan apabila KPK belum menyidik perkara korupsi, sementara perkara itu telah disidik oleh kepolisian atau kejaksaan, kepolisian atau kejaksaan wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari terhitung sejak dimulainya penyidikan.

Sebaliknya, Pasal 50 ayat (3)-nya, menyebutkan dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Ayat (4)-nya secara tegas menentukan, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

Sebelumnya, Said Zulkarnain, Ketua Devisi Intelijen Lsm Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) meminta  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk segera melakukan supervisi kasus Kas Bon di Pemkab Indragiri Hulu (Inhu).

“ KPK diminta supervise kasus Kas Bon di Pemkab Inhu yang dilakukan Nurhadi cs,” paparnya.

Diungkap Said, pihaknya siap melaporkan Nh cs ke KPK beserta dokumen yang dimilikinya. Bahkan Lewat e-mail pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK dalam berbagai kasus dugaan korupsi di Inhu. Dan e-mail pihaknya sudah dibalas oleh pihak KPK,dimana  KPK meminta agar berkas-berkas dokumen tersebut untuk segera diserahkan langsung ke KPK di Jakarta,” terang said.

Dari dokumen yang dimiliki Said, tercatat Nh cs melakukan Kas Bon Rp 45,925,251,370.00. Dari jumlah Kas Bon tersebut tidak sepeserpun nama Thamsir Rahman yang  mengambilnya, namun nama-nama yang mengambilnya diantaranya yang terbanyak adalah Nh, kemudian disusul Indriansyah, Budi N Pamungkas,Hj. Erawati, R. Marwan, Abdullah Sani, HM. Thayib Amsar, Ardiansyah Eka Putra, Darmawangsa, Sumarman, Armansyah, Burhanuddin, S.Sos, J. Rachmat, Koesmedi Koesen, HR. Asmanu, Syaiful Bahri, Yandra dan Zulfahmi Adrian.Dari nama-nama ini tidak satupun yang dibawa ke Pengadilan untuk dituntut maupun untuk divonis hukuman. “ Justru itu Nurhadi cs akan kita laporkan ke KPK,” tegas Said Zulkarnain.
Hanya yang dituntut 14 tahun dan akhirnya Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh PN Pekanbaru. Anggota DPRD Riau itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana APBD sebesar Rp 45,1 miliar semasa menjabat sebagai Mantan Bupati Inhu.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Moefri pada hari Kamis  tanggal 30-08-2012,  putusan tersebut lebih ringan 7 tahun dari tuntutan jaksa yaitu 14 tahun kurungan.

Dana APBD yang dikorupsi itu sebesar Rp114 miliar. Dana itu sebagian lagi di korupsi para anggota DPRD Inhu yang sudah duluan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rengat, Inhu. Majelis hakim menyakini, dalam korupsi berjamaah itu Thamsir kebagian Rp45,1 miliar.

Selain harus menjalani hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim mewajibkan terdakwa harus membayar denda Rp200 juta dan bisa diganti kurungan badan dua bulan penjara. Dari uang korupsi Rp45 miliar itu, Thamsir diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28 miliar.

Jadi menurut Said, Rp 45,1 miliar dikurangi Rp 28 miliar sama dengan Rp 17,1 miliar, “Nah Rp 17,1 miliar inilah menanti Nh  cs untuk dilaporkan ke KPK,” jelasnya sambil menunjukan bukti dokumen Kas Bon nama Nurhadi cs.

Atas vonis tersebut, Thamsir Rachman menyebut tidak bisa menerima putusan itu. Karenanya dia menyatakan akan melakukan upaya banding.

Bahkan ketika dikomfirmasikan www.riau-global.com kepada Nh dengan garangnya ia menantang, “Silahkan mau melapor kemana saja, “ tantang Nurhadi kepada wartawan media online ini.
.
Dan Wakil Bupati (Wabup) Inhu, H. Harman Harmaini, SH, MM yang peduli masalah itu ketika ditemui menjelaskan,  bahwa ketika ia menjabat Inspektur Inhu uang Kas Bon baru dikembalikan Rp 30.093.395.483.00 dari jumlah Kas Bon keseluruhannya Rp 173.200.592.336,12.

"Jadi yang belum dikembalikan ke Kas Daerah Rp 143.107.196.853,12. “ BPK mengaudit sesuai data Kas Bon yang dikembalikan ke Kas Daerah, bukan yang mereka kembalikan melalui pihak lain selain Kas Daerah via Inspektorat Inhu“ terang Wabup. (Har)


Related Posts

No comments: