Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Biaya Perusakan Laut dan Biaya Pemulihan Dipertanyakan

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments



Karimun,(Global)
Jangan terlena serta  terbuai mimpi-mimpi indah hidup masyarakat lepas dari belenggu kemiskinan dan kebodohan serta menunggu kapan kekayaan alam bisa dipulihkan kembali  ataukah  kita menjadi penonton  di rumah  kita sendiri. 
Sehebat dan secanggih apapun keberadaan suatu tekhnologi yang dipergunakan untuk menghabisi isi  perut  bumi berazam dan tidak didukung dengan cara  berpikir yang sehat tentunya akan menimbulkan kerugian besar kepada generasi muda. Tidak  ada  satu  jaminan yang dapat meluruskan rentang waktu yang terus berjalan dan tidak  ada budaya  perlindungan  serta  penyelamatan  terhadap  Aset  Negara.

Praktek-praktek  ekploitasi  terhadap  kekayaan  alam  yang dilakukan orang-orang  yang tidak bertanggungjawab  dan sering  mengatas  namakan kepentingan  masyarakat  semata-mata  hanyalah kebiasaan buruk dan tidak terhormat melahirkan proses manipulasi hati masyarakat diatas kekuasaan untuk kepentingan pribadi , kelompok,  serta golongan,  Seharunsya tetap dapat  menjamin hak Generasi muda yang bersifat berkesinambungan bukanlah hak sementara.

Persoalan ini  terletak  pada daya upaya serta penyeimbangan jangan sampai terjadi kehabisan cadangan  kekayaan alam di Kabupaten Karimun.  Jika terjadi kerusakan sebab akibat dari  perbuatan atau  salah  menempatkan  arah kebijakan yang dibuat tentunya   cukup sulit  meluruskan kembali seperti semula  dan tidak bisa  menghitung  seberapa  besar kerugian dan ongkos perbaikan atas  kerusakan yang  terjadi.

Dengan  kehadiran Kapal Isap Produksi ( KIP ) Timah yang mencapai belasan bahkan puluhan Kapal diperairan Kabupaten Karimun  dan diantaranya  ada yang bermitra  dengan PT.(Persero ). Tambang Timah  Prayun Kundur  itupun  baru katanya,  Namun cukup disayangkan  pengertian bermitra disini kurang jelas dan  tidak tegas  kurang  mendasar  atau  hanya untuk menghindar dari keributan dan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Seandainya  benar  yang diduga selama  ini  dapat dikatakan sebagai  perampok  terhadap  Aset  Negara.

Kerugian  atas  aset Negara  perlu disikapi dengan cermat, teliti , dan ditindaklanjuti hingga tuntas  tentunya  perasaan  hukum sangat diharapkan di saat  penegakan hukum mulai ada pergeseran. Mulai dipertanyakan tentang   “  Ganti Rugi  “  setiap perusahaan Eksploitasi Tambang  mengacu  kepada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999  BAB XI Pasal 24  ( 1 ) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan  yang  mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan laut wajib menanggung  biaya penangulangan pencemaran dan/atau perusakan laut serta  biaya  pemulihannya, ( 2 ) Setiap orang  atau  penanggungjawab usaha dan/atau kegitan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain,  Akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan laut wajib membayar ganti  rugi terhadap pihak yang dirugikan.

Isyu  yang  berkembang  perairan  Pulau Mudu seluas  4000  Hektar dan perairan Pulau Tembelas seluas 2600 Hektar  juga tidak terlepas dari incaran Pengusaha Tambang Pasir Timah  ( Mineral Logam  ), Hal ini menjadi satu bukti bahwa di periran Kabupaten Karimun tidak ada kata berhenti ekpolitasi dan tetap berjalan menurut kemauan bagi yang berkuasa.

Kedatangan  Menteri Kelautan dan Perikanan RI  di Kabupaten Karimun  beberapa waktu lalu  tidak membuat gentar  penguasa  bumi  berazam  dan  pengusaha tambang  bahkan  kedatangan ( Menteri- red )  tersebut dianggap  sebagai  refresing  atau  sekedar  melepas  kejenuhan, kebosanan  di ibu kota.

Salah seorang  warga  Teluk Uma Kecamatan Tebing  Aprizal ( 49 )  saat  ditemui  media online www.riau-global.com  kamis ( 6/12 ) kemarin   dikediamanya mengatakan  “perangkat hukum di Kabupaten Karimun saya kira tahu  tentang  kejadian selama  ini apa  yang  telah dilakukan oleh Pengusaha Tambang Pasir Timah di perairan  Kabupaten Karimun sementara  Kabupaten Karimun tidak mempunyai Kapal Isap Produksi ( KIP ) Timah swasta  itukan didatangkan dari luar  semua.

Termasuk  tenaga  kerja asing dari Thailand dan Negara lainya.  Terkadang  kita  kasihan  melihat penegak hukum yang ada di Kabupaten Karimun baru saja mulai bergerak sudah datang manuver politik kepentingan pembiaran pencurian Aset Negara berupa Kekayaan alam jika tidak  diambil  ditindakan,katanya.  

"Saya rasa  aparat  penegak  hukum juga harus bijak dan benar dalam pelaksanaan  tugasnya.  Siapapun aktor  intlektualnya  yang berada di belakang mereka juga tidak kebal hukum”. tegas  Aprizal.

Dilanjutkannya lagi, dengan berdirinya dua tempat peleburan Timah  (Smelter ) PT.Uendo dan PT.Karimun Mining di Desa Pangke Kecamatan  Meral ini berarti selagi  Pasir Timah  ( Mineral Logam ) masih banyak di dasar  laut Kabupaten Karimun tetap dilakukan eksploitasi tambang tersebut.  Diduga tidak hanya Pasir Laut yang diambil , Butir emas juga mereka kumpulkan karena kita tidak pernah tahu apa-apa saja yang dikejakannya  pengusaha  tentu banyak uangnya apa saja boleh didapat,terangnya lagi. 

Sementara   kita  hanya bisa melihat dan mendengar saja  mau berbuat  takut  menyalahi aturan dan peraturan karena kita masih menggap hukum  itu ada  ditengah – tengah  masyarakat .   Wajar saja kalau hukum  hanya berlaku buat masyarakat yang tidak berdaya sedangkan  bagi  penguasa,  pengusaha  dan  Abdi Negara  mungkin  produk hukumnya berbeda hal semacam itu hanya mereka-merekalah yang lebih mengetahui, tuturnya mengakhiri.(  Mas  )


Related Posts

No comments: