Karimun,(Global)
Jangan terlena serta terbuai mimpi-mimpi indah hidup masyarakat lepas dari belenggu kemiskinan dan kebodohan serta menunggu kapan kekayaan alam bisa dipulihkan kembali ataukah kita menjadi penonton di rumah kita sendiri.
Sehebat dan secanggih apapun keberadaan suatu tekhnologi yang dipergunakan untuk menghabisi isi perut bumi berazam dan tidak didukung dengan cara berpikir yang sehat tentunya akan menimbulkan kerugian besar kepada generasi muda. Tidak ada satu jaminan yang dapat meluruskan rentang waktu yang terus berjalan dan tidak ada budaya perlindungan serta penyelamatan terhadap Aset Negara.
Praktek-praktek ekploitasi terhadap kekayaan alam yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan sering mengatas namakan kepentingan masyarakat semata-mata hanyalah kebiasaan buruk dan tidak terhormat melahirkan proses manipulasi hati masyarakat diatas kekuasaan untuk kepentingan pribadi , kelompok, serta golongan, Seharunsya tetap dapat menjamin hak Generasi muda yang bersifat berkesinambungan bukanlah hak sementara.
Persoalan ini terletak pada daya upaya serta penyeimbangan jangan sampai terjadi kehabisan cadangan kekayaan alam di Kabupaten Karimun. Jika terjadi kerusakan sebab akibat dari perbuatan atau salah menempatkan arah kebijakan yang dibuat tentunya cukup sulit meluruskan kembali seperti semula dan tidak bisa menghitung seberapa besar kerugian dan ongkos perbaikan atas kerusakan yang terjadi.
Dengan kehadiran Kapal Isap Produksi ( KIP ) Timah yang mencapai belasan bahkan puluhan Kapal diperairan Kabupaten Karimun dan diantaranya ada yang bermitra dengan PT.(Persero ). Tambang Timah Prayun Kundur itupun baru katanya, Namun cukup disayangkan pengertian bermitra disini kurang jelas dan tidak tegas kurang mendasar atau hanya untuk menghindar dari keributan dan gejolak ditengah-tengah masyarakat. Seandainya benar yang diduga selama ini dapat dikatakan sebagai perampok terhadap Aset Negara.
Kerugian atas aset Negara perlu disikapi dengan cermat, teliti , dan ditindaklanjuti hingga tuntas tentunya perasaan hukum sangat diharapkan di saat penegakan hukum mulai ada pergeseran. Mulai dipertanyakan tentang “ Ganti Rugi “ setiap perusahaan Eksploitasi Tambang mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 BAB XI Pasal 24 ( 1 ) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan laut wajib menanggung biaya penangulangan pencemaran dan/atau perusakan laut serta biaya pemulihannya, ( 2 ) Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegitan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, Akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan laut wajib membayar ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan.
Isyu yang berkembang perairan Pulau Mudu seluas 4000 Hektar dan perairan Pulau Tembelas seluas 2600 Hektar juga tidak terlepas dari incaran Pengusaha Tambang Pasir Timah ( Mineral Logam ), Hal ini menjadi satu bukti bahwa di periran Kabupaten Karimun tidak ada kata berhenti ekpolitasi dan tetap berjalan menurut kemauan bagi yang berkuasa.
Kedatangan Menteri Kelautan dan Perikanan RI di Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu tidak membuat gentar penguasa bumi berazam dan pengusaha tambang bahkan kedatangan ( Menteri- red ) tersebut dianggap sebagai refresing atau sekedar melepas kejenuhan, kebosanan di ibu kota.
Salah seorang warga Teluk Uma Kecamatan Tebing Aprizal ( 49 ) saat ditemui media online www.riau-global.com kamis ( 6/12 ) kemarin dikediamanya mengatakan “perangkat hukum di Kabupaten Karimun saya kira tahu tentang kejadian selama ini apa yang telah dilakukan oleh Pengusaha Tambang Pasir Timah di perairan Kabupaten Karimun sementara Kabupaten Karimun tidak mempunyai Kapal Isap Produksi ( KIP ) Timah swasta itukan didatangkan dari luar semua.
Termasuk tenaga kerja asing dari Thailand dan Negara lainya. Terkadang kita kasihan melihat penegak hukum yang ada di Kabupaten Karimun baru saja mulai bergerak sudah datang manuver politik kepentingan pembiaran pencurian Aset Negara berupa Kekayaan alam jika tidak diambil ditindakan,katanya.
"Saya rasa aparat penegak hukum juga harus bijak dan benar dalam pelaksanaan tugasnya. Siapapun aktor intlektualnya yang berada di belakang mereka juga tidak kebal hukum”. tegas Aprizal.
Dilanjutkannya lagi, dengan berdirinya dua tempat peleburan Timah (Smelter ) PT.Uendo dan PT.Karimun Mining di Desa Pangke Kecamatan Meral ini berarti selagi Pasir Timah ( Mineral Logam ) masih banyak di dasar laut Kabupaten Karimun tetap dilakukan eksploitasi tambang tersebut. Diduga tidak hanya Pasir Laut yang diambil , Butir emas juga mereka kumpulkan karena kita tidak pernah tahu apa-apa saja yang dikejakannya pengusaha tentu banyak uangnya apa saja boleh didapat,terangnya lagi.
Sementara kita hanya bisa melihat dan mendengar saja mau berbuat takut menyalahi aturan dan peraturan karena kita masih menggap hukum itu ada ditengah – tengah masyarakat . Wajar saja kalau hukum hanya berlaku buat masyarakat yang tidak berdaya sedangkan bagi penguasa, pengusaha dan Abdi Negara mungkin produk hukumnya berbeda hal semacam itu hanya mereka-merekalah yang lebih mengetahui, tuturnya mengakhiri.( Mas )
No comments:
Post a Comment