Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Dishut Pelalawan Pura-Pura Tak Tahu

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Dua Terdakwa Tolak Kesaksian Jumadi

PANGKALAN KERINCI.
Terdakwa kasus perambahan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) yakni P Tarigan dan Saragih menolak keterangan saksi yang diberikan Jumadi pada persidangan Pengadilan Negeri Pelalawan,beberapa waktu lalu.

Keterangan Jumadi, yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan itu,terkesan mengada-ngada. Dan bisa dikatakan kesaksian yang diberikan Jumadi adalah keterangan bohong.

Dan yang lebih parahnya, kesaksian ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) Pelalawan pada persidangan itu menerangkan bahwa tapal batas TNTN berdasarkan titik koordinat bukan berdasarkan patok yang ditanam oleh Badan Pertanahan Nasional. Bahkan untuk penetapan melalaui titik koordinat tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sehingga terkesan kinerja dari Dinas Kehutanan tidak professional.

Kedua terdakwa yakni P.Tarigan dan Saragih saat ditemui wartawan mengatakan, keterangan saksi Jumadi itu bohong karena saat kami bersama di Team TNTN yang dipimpin oleh Suhana, dia tidak ada dilokasi. Dan dia (Jumadi red) yang kebetulan memiliki lahan dilokasi TNTN adalah petugas penyiram bibit di kantor Balai TNTN di Desa Air hitam, ujar kedua terdakwa.

Sementara Tamat, warga Desa Air Hitam ketika ditemui www.riau-global.com mengatakan, apa-apa yang disampaikan kedua terdakawa adalah benar adanya.

"Kita tidak tahu dimana letak patok dan plang, yang ada tulisannya termasuk kawasan TNTN ,tapi yang ada hanya larangan membakar. Menyangkut keterangan Jumadi itu semua rekayasa,dan dia adalah petugas pembibitan bukan yang punya lahan,"pungkasnya.(Ishar,D)


Related Posts

No comments: