Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Saksi
PANGKALAN KERINCI
Hengki, warga Pangkalan Kerinci terdakwa Kasus Narkoba, dalam persidangan pada hari Selasa ,(14/08) kemarin, diruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci membantah keterangan kesaksian dari anggota Satreskrim Narkoba Pelalawan Indra Gusnadi.
Pasalnya, terdakwa menilai keterangan yang diberikan oleh saksi, hanya satu kalimat yang bisa dibenarkan, yakni tentang Penangkapan dirinya, namun selebihnya penuh dengan rekayasa .
Dalam keterangannya, saksi Indra Gusandi (anggota Polri red) menyampaikan, bahwa terdakwa ditangkap dilantai 4 Hotel Dikaraya.Pada saat itu saksi, sempat menahan terdakwa dan menggeledah dirinya pada saat itu, terdakwa ditemukan sempat membuang bungkusan yang berisikan serbuk ganja ke kaleng yang terletak dekat Drum air. Selain itu,saksi juga menemukan berupa bungkus rokok dan botol aqua, tempat terdakwa menginap.
Sementara itu, terdakwa Hengki, dalam persidangan, saat ditanya Hakim Ketua, atas keterangan yang diberikan oleh saksi dari kepolisian, terkait kepemilikan Narkoba tersebut membantah dengan tegas. Namun terdakwa tidak menepik akan penangkapnya dirinya yang dilakukan saksi dan juga barang yang ditemukan diplafon hotel itu semua bukan milik dirinya.
Pada saat ditemui wartawan, Hengki memaparkan, apa yang disampaikan polisi itu tidak benar semua tetapi saya tidak mengelak akan penangkap itu.(Ishar.d)
No comments:
Post a Comment