Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Bando Jalan Berdiri Tanpa Izin

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments


Satpol PP tak Bernyali Tegakkan Aturan Daerah

Bengkalis,(Global)
Jelas-jelas Bando Jalan yang melintas disejumlah ruas jalan di Bengkalis tak memiliki izin dan melanggar ketentuan, tetap saja bando jalan sebagai lokasi pajak reklame itu berdiri dengan leluasanya.
Bahkan Satpol PP Kabupaten Bengkalis selaku instansi penegakan aturan tidak bernyali sama sekali, kendati sudah diperintahkan Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh.

Menurut informasi yang dirangkum dilapangan, Pemkab Bengkalis belum memiliki aturan khusus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Reklame. Kondisi ini juga sudah pernah terlebih dahulu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah memberikan nuansa baru dalam peningkatan PAD.

Salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab serta menyelenggarakan pemerintahan dan pembagunan daerah yang berasal dari PAD adalah dengan melakukan intensifikasi untuk meningkatkan PAD. Salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Bengkalis berasal dari Pajak Reklame.

Data ditahun 2010 penerimaan dari pajak reklame ditargetkan sebesar Rp 120 juta, dan mampu terealisasi sebesar Rp197 juta lebih atau sekitar 164,70 persen.
Namun, sayangnya sampai hari ini belum ada ketentuan khusus berupa petunjuk teknis ataupun surat keputusan dari Bupati Bengkalis yang mengatur nilai stategis dari reklame yang terpasang.

Selain itu juga, nilai stategis lokasi reklame juga tidak diindahkan, karena tidak ada dasar pedoman untuk kegiatan pajak reklame tersebut.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Arjunaidi saat dikonfirmasi terkait illegalnya sejumlah pembangunan Bando Jalan disejumlah ruas jalan di Bengkalis mengaku, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Disinggung mengenai bangunan pajak reklame ini masuk dalam temuan BPK RI tahun 2011. Arjunaidi mengaku kaget, dan akan coba menyampaikan permasalahan ini ke Bupati.

“Memang Bupati pernah minta saya untuk membongkarnya, tapi itu baru sebatas perintah lisan tanpa ada dasar atau perintah tertulis. Kalau demikian kita akan coba beri masukan ke Bupati, atau rekan-rekan media tanyakan juga ke Dispenda,”kata Arjunaidi.(Rgc-di)


Related Posts

No comments: