Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Soal Dilantiknya Kadis PU Berstatus Tersangka

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Wakil Ketua Komisi I,  Yakini Keputusan Telah Mengacu Kepada Semua Aspek


Pekanbaru,(Global)
Menanggapi dilantiknya Asmi ST MT, sebagai Kadis PU Kota Pekanbaru, dalam acara mutasi pejabat ekselon II, Senin (09/07) lalu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman SH, kepada wartawan Selasa (10/07) kemarin menilai, jika persoalan hukum yang disandang oleh seorang Azmi, merupakan sebuah proses yang telah ditinjau dengan matang oleh Walikota Pekanbaru, dalam menempatkan seseorang dalam menduduki jabatan sebagai pembantunya dipemerintahan Kota.

Artinya menurut Kamaruzaman, bahwa proses siapa yang menetukan dan siapa yang duduk menjadi kepala satker di instansi itu, jauh hari tentunya telah dipertimbangkan dan pada akirnya diputuskan oleh walikota untuk diangkat sebagai Kadis PU Kota.

"Saya secara pribadi dan sebagai pengawas pemerintah, menyakini jika walikota yang dikatakan memiliki hak preogatif, telah memikirkan sejauh mana siapa sosok yang dipilihnya untuk menjadi pembantunya di pemerintahan. Seperti walikota telah melihat kompetensi, profesionaloisme, keperibadian dan sebagainya. Sehingga pilihan walikota tersebut, tentunya telah dipikirkan oleh walikota jauh hari, dengan cara musyawarah yang dilakukan dilingkungan Pemko,"ujar Kamaruzaman.

Namun tanpa dipungkiri kata Kamaruzaman, status tersangka yang disandang oleh Azmi dan akirnya menjadi sebuah sifat sensitif dari masyarakat, dikatakan wajar.Karena sesuai sebuah opini yang dibangun masyarakat secara singkat, tentu berfikiran dan berpandangan berbeda-beda dalam menyikapi hal itu. Namun hal itu menjadi bahan pertimbangan, baik bagi media atau kalangan dari beberapa lembaga tentunya, dan tidak menjadi persoalan yang terlalu dibesarkan. Masyarakat bisa menilai dan melihat serta meninjau sejauh mana kebijakan yang diambil oleh walikota tersebut.

"Saya rasa walikota telah sampai ke sana,"ujar Kamaruzaman.

Sesuai pula kata Kamaruzaman, setelah mencermati dan sesuai pengetahuannya, jika kasus Azmi yang telah dilantik tersebut, dikatakan bukan pidana khusus. Artinya menurut ia, hanya tersangkut mengenai cara penebangan kayu yang dilakukan oleh anggotanya sewaktu menjabat sebagai Kadis PU Kampar saat itu, untuk membangun sebuah jalan, dan diduga telah melakukan tindakan ilegal loging sesuai tuduhan yang diberikan pihak aparat hukum kepolisian terhadap yang bersangkutan.

"Karena diduga kekeliruan dalam menggunakan sesuatu pada saat yang belum terfikirkan, inilah status tersebut yakni menjadi tersangka, Namun sejauh ini, ketika belum diputuskan oleh pengadilan sebagai seseorang yang bersalah, tentunya belum dapat dijadikan acuan. Sehingga kita minta, biarkan dulu proses hukum berjalan, sehingga jelas sejauhmana keberadaannya. Karena Hukum tetap hukum, dan dimata hukum masyarakat apapun sama. Dengan ini tentunya masyarakat dapat membedakan hal itu,"ujar Kamaruzaman.

Diyakini pula, jika kepala daerah ketika memilih kepala instansi tidak bermasalah, yang mempunyai kemampuan. Oleh karena itu, ada orang yang suka dengan kebijakan, ada pula kepentingan dan itu dikatakan hal yang wajar. Yang paling penting menurut Politisi dari Partai Demokrat ini, bagaimana pembangunan kota Pekanbaru ini kedepannya berjalan sesuai dengan visi dan misi kota sendiri.

"Kita lihat saja nanti, jika selama 6 bulan itu menjadi persoalan, baru walikota juga kita minta bertangung jawab, Namun sedapat mungkin, demi kelancaran pembangunan kedepan, mari sama-sama kita lihat dari hal-hal yang positif dulu, sebelum memutuskan sesutu yang belum ada keputusan sahnya,"ujar Kamarzaman.(Rgc-bi)


Related Posts

No comments: