Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Pengurus DPC Partai Hanura Ancam Lakukan Upaya Hukum

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Pengusulan Ardoni Arcan Cacat Hukum

Bengkalis,(Global) 
Perseteruan yang terjadi diinternal DPC Partai Hanura Bengkalis berbuntut panjang. Pasalnya, pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkalis yang ditetapkan sesuai Rapat Pleno resmi balik menyerang legalitas pengusulan Ardoni Arcan,  yang sejauh ini terbilang tidak jelas alias cacat hukum, sehingga pengurus DPC mengupayakan membawa persengketaan internal partai ini ke jalur hukum.


Seperti diutarakan Wakil Ketua I DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkalis Syafril Naldi, NK melalui press rilisnya yang terima sejumlah wartawan. Disebutkan Syafril,  jika pengusulan Ardoni Arcan sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari H. Revolaysa syarat dengan pelanggaran aturan dan perundang-undangan.

Menurut pria yang akrab disapa Onal ini, pertama Surat Keputusan (SK) dari DPP terkait penunjukan Aziar Asroy sebagai pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkalis tidak sah, karena dalam SK tersebut disebutkan jika Aziar Asroy sama sekali tidak melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) hingga akhir tahun 2011 lalu. Kendatipun diperpanjang ditahun 2012, akan tetapi legalitasnya juga belum diakui secara aturan Partai Politik.


Kedua, sambung Onal, ada upaya terselebung terkait dengan dikeluarkannya surat dari DPRD Bengkalis nomor 170/DPRD/VI/2012/69, tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bengkalis masa jabatan 2009-2014,  yang  ditujukan kepada Ketua KPU Bengkalis yang jelas-jelas ditandatangani oleh Ketua DPRD Bengkalis, dan itu jelas telah melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD, serta menyalahi undang-undang pemilu nomor 2 tahun 2011, khusus pada Pasal 25 yang membahas masalah perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24  terjadi apabila pergantian kepengurusan partai politik yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik, dan pasal 26 ayat 1 dan 2 juga menjelaskan demikian.


“Ini UU kenapa kok dikebiri, seakan-akan mereka berdiri pada aturan mereka,”kata Syafril.
Selain itu juga, berdasarkan analisis data dan hasil konsultasi di Badan Kehormatan (BK)  Partai atau Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Hanura. Ia mengatakan, jika Badan Kehormatan Partai mendukung agar hal ini diselesaikan terlebih dahulu diinternal partai atau Badan Kehormatan Partai.

Onal juga menyebutkan, permasalahan ketiga yang membuktikan usulan Ardoni Arcan cacat hukum, dikarenakan rekomendasi hasil musyawarah Badan Kehormatan DPRD Bengkalis dikebiri, dan seolah-olah BK dianggap tidak ada dilembaga DPRD Bengkalis.


“Ini suatu permasalahan yang jelas-jelas merugikan kita di partai. Sebagai pengurus kita akan lakukan upaya hukum terkait hal ini. Tentunya masalah ini juga sudah kita laporkan ke DPP Partai Hanura di Jakarta, laporan satu bundel sudah kita serahkan tanggal 7 Juni 2012 lalu,”katanya lagi.


Senada yang diutarakan,  Wakil Ketua IV Bidang Kaderisasi Mustafa Kamal mengatakan, perseteruan internal Partai Hanura ini, bisa dikatakan ikut campur tangannya Ketua DPRD Bengkalis cukup besar, dan sudah masuk ranah rumah tangga Partai Hanura.


“Apa yang kita dapatkan dan jelaskan hari ini akan kita tindak lanjuti, jika perlu kita juga minta Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis memeriksa pimpinan DPRD, dan mempertanyakan hal ini. Ada apa dengan pimpinan DPRD, seharusnya sebagai pimpinan harus bijak dan tidak meneruskan hal-hal yang dianggap salah dimata partai,”terangnya.

Sementara itu, Ardoni Arcan yang dihubungi wartawan, Rabu (4/7) melalui via ponselnya mengatakan, jika sampai hari ini SK Aziar Asroy yang mengeluarkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto. “Apakah SK DPP, tidak sah, karena yang mengangkat saya atau yang menganggap itu pemilik partai atau pengurus pusat, dengan partai yang dipimpin seorang Jendral,”tegas Ardoni sambil membela diri.

Dikatakannya, pengusulan terhadap dirinya jelas melalui proses mekanisme yang cukup panjang, dan partai sepakat menunjuknya sebagai PAW H. Revolaysa. “Ini sudah disepakati bersama melalui Tata Tertib (Tatib) Dewan, bagaimana kalau partai tidak suka lagi kepada H. Revolaysa.

"Memang saya bukan pimpinan Partai, cuman abang adalah pengurus Propinsi, dan PAW dari partai sudah diproses baik DPRD dan KPU. Silahkan kalau masih ada yang kurang sependapat, silahkan lakukan upaya hukum karena itu hak mereka,”tandasnya sembari mengatakan ada baiknya hal ini dikonfirmasikan kepada pengurus DPC Partai Hanura Aziar Asroy.(Rgc-di)


Related Posts

No comments: