Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Pemekaran Kecamatan di Bengkalis Kisruh

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

DPRD Tetap Gulirkan Hak Inisiatif


Bengkalis,(Global)
Meski telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pemekaran kecamatan di kabupaten Bengkalis untuk periode tahun 2012-2013 ini, masih menuai kontroversi, bahkan mulai terkesan
kisruh. Hal itu dikarenakan tidak diusulkannya kecamatan Mandau, dimekarkan menjadi tiga kecamatan, tetapi dua kecamatan, juga gagalnya pemekaran kecamatan Bengkalis.

Pernyataan saling berbeda muncul diruang publik soal pemekaran kecamatan, khususnya soal Mandau dan Bengkalis. Dalam surat persetujuan Mendagri disebutkan bahwa hanya ada tiga kecamatan baru yang dimekarkan yaitu Mandau, Pinggir dan Bukit Batu. Sementara itu pemekaran kecamatan Bengkalis yang disebut kabag tata pemerintah masuk dalam pemekaran, dibantah anggota DPRD Bengkalis.

          “Sangat disesalkan, kenapa pemekaran kecamatan Mandau hanya dijadikan dua kecamatan. Padahal dengan jumlah penduduk yang mencapai 300 ribu jiwa, layak dimekarkan menjadi tiga kecamatan. Keinginan pemekaran menjadi tiga kecamatan tersebut adalah aspirasi masyarakat sepenuhnya,”terang Hendri HS, anggota DPRD Bengkalis asal Mandau, Rabu (18/7) menyikapi fenomena yang berkembang.

Hendri yang juga ketua Forum Anggota DPRD Bengkalis dapil Mandau-Pinggir itu menegaskan bahwa usulan pemekaran dua kecamatan berasal dari kepala daerah, bukan aspirasi masyarakat. Disinggungnya, kalau Pemkab Bengkalis mempergunakan pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2008 itu untuk kepentingan nasional, Mandau bisa dimekarkan menjadi tiga kecamatan.

Ditanya soal perjuangan anggota dewan asal Mandau yang menggulirkan hak inisiatif pemekaran Mandau jadi tiga kecamatan, Hendri mengaku tetap meneruskan. Tahap pertama berupa penyampaian ranperda hak
inisiatif dewan sudah dilakukan, kemudian nanti dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (pansus).

“Sepertinya Pemkab Bengkalis berjalan sendiri dalam usulan pemekaran kecamatan-kecamatan. Ini sangat disayangkan, karena dalam kontrak politik saat pilkada tahun 2010 lalu, bupati dan wakil bupati sekarang
berjanji akan memekarkan Mandau menjadi tiga kecamatan. Sekarang usulan pemekaran tiga kecamatan itu yang memperjuangkan malahan DPRD, tapi kemudian Pemkab malah hanya mengusulkan dua kecamatan saja,”ungkap Hendri, dengan nada mengkritik.

Disinggung politisi Partai Buruh ini, dalam surat persetujuan Mendagri itu,malah tidak disebutkan pemekaran kecamatan Bengkalis, yang notabene jelas-jelas memenuhi persyaratan.Lantas, terkait pasal 9 PP nomor
19 tahun 2008 itu, jelas ada kekurangpedulian dari pihak eksekutif terhadap aspirasi yang berkembang,sehingga dewan tetap akan menggulirkan hak inisiatifnya, apapun hasilnya.

Terpisah, Ketua anggota dewan lainnya asal Mandau, Khusaini yang ditanya sikapnya soal langkah Pemkab yang tidak memperhatikan bergulirnya hak inisiatif DPRD hanya berucap bahwa dewan tetap komitmen dengan perjuangannya.Politisi PKS ini juga mengaku terkejut dengan telah keluarnya
surat persetujuan Mendagri yang hanya menyetujui pemekaran tiga kecamatan.

 "Kita lihat saja perkembangannnya nanti. Karena dalam urusan pemekaran, dewan juga memiliki hak yang sama dengan eksekutif. Untuk saat ini kita di dewan soal keluarnya surat persetujuan mendagri akan
membahasnya, termasuk langkah yang akan diambil nantinya,”ucap Khusaini singkat.

Kontroversi pemekaran kecamatan Mandau, nampaknya bakal terus berlanjut.Disisi lain moratorium (penghentian,red) usulan pemekaran mulai diberlakukan pemerintah pusat tanggal 1 Agustus tahun 2012. Sejumlah anggota DPRD Bengkalis asal Mandau lainnya yang dikonfirmasi enggan berkomentar, tapi mereka tampaknya kecewa dan kesal dengan sikap Pemkab Bengkalis yang berjalan sendiri, dan akan mengambil sikap.

 Satu lagi usulan pemekaran kecamatan yang masih mengundang tanda tanya adalah pemekaran kecamatan Bengkalis (ibukota kabupaten,red). Awalnya Kecamatan Bengkalis dipastikan dimekarkan menjadi dua kecamatan, karena memenuhi syarat, yaitu memiliki 20 desa/kelurahan.Anehnya dalam surat mendagri tidak disebutkan bahwa kecamatan Bengkalis masuk dalam usulan pemekaran.

Seperti dirilis sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui pembentukan pemekaran tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Persetujuan tentang pembentukan tiga kecamatan (Mandau, Pinggir dan Bukit Batu) tersebut, tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri No
135/2646/SJ tertanggal 10 Juli 2012.

Ketiga kecamatan yang disetujui Mendagri adalah Bandar Laksamana merupakan pemekaran dari Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Talang Muandau pemekaran dari Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Batin Solapan pemekaran dari Kecamatan Mandau.(Rgc-di)


Related Posts

No comments: