Arrow

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////

MENUJU RIAU 1//////////////////////////////


Papan Reklame Cagub Riau Tak Berizin Akan Dicabut

Posted by Unknown ~ on ~ 0 comments

Tanpa Pandang Bulu


Pekanbaru,(Global)
Kembali anggota DPRD Kota Pekanbaru menegaskan, tanpa pandang siapa dia, jika papan reklame atau baliho Calon Gubernur (Cagub)  Riau yang tidak memiliki izin harus dicabut

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB), Muhammad Navis SE, ini kembali mengatakan jika ditemukan papan reklame dan baliho yang tidak memiliki izin, maka harus diturunkan tanpa melihat baliho siapa yang terpampang tersebut.

"Memang, seharusnya ditertibkan, jangan dibiarkan terpampang begitu saja. Kondisi ini membuat keindahan Kota Pekanbaru menjadi kurang terjaga. Seharusnya ditertibkan, jangan dibiarkan terpampang begitu saja merusak keindahan kota ini," ungkap Navis kemarin.

Meskipun milik partai politik besar, jika diketahui tidak memiliki izin serta penempatan yang tidak tepat, maka menurut Navis, pihak penegak aturan harus menindaknya tanpa memandang bulu. Jangan sampai karena milik orang besar atau yang berkuasa di daerah ini, maka baliho dibiarkan terpampang di tempat yang tak layak. Jika hal itu terjadi, maka pelanggaran akan terus terjadi, bagaimana masyarakat mematuhi aturan kalau pemerintah saja masih pilah-pilah dalam penertiban.

"Seperti di Jalan Jendral Sudirman itu kan kemarin kita ketahui tidak dibenarkan ada papan reklame yang berdiri di sepanjang jalan nasional itu. Tapi kita lihat sekarang memang masih banyak terdapat baliho dan papan reklame yang terpampang. Harusnya ditertibkan, karena aturan itu untuk dipatuhi, bukan dilanggar. Walau itu partai besar seperti Demokrat, Golkar, semuanya harus taati aturan," kata Navis.

Ditambahkannya, dengan kondisi saat ini, maka dirinya sebagai perwakilan rakyat yang duduk di DPRD Kota Pekanbaru ingin melihat bagaimana sebenarnya aturan itu dibuat, apakah orang besar kebal akan aturan. Jika hal itu terjadi, maka sangat disayangkan.(Rgc-bi)


Related Posts

No comments: